Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SUSANTO Alias ANTO pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Warung yang beralamat di Jalan Pirdam, Kel/Desa Bagan Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyakarat bahwa di daerah Jalan Pirdam, Kel/Desa Bagan Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Warung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang dimaksud informasi tersebut, sekira pukul 15.00 WIB saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah Warung, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Abdul (DPO), yang mana sdr. Abdul (DPO) menitipkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa adalah apabila ada pembeli sabu yang ada datang membeli nantinya sdr. Abdul mengambil kembali 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, selain itu 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa turut diamankan, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,12 gr (nol koma dua belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 46/10278/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri sebagai pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
- Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 1278/NNF/2024tanggal 03 Juni 2024 yang ditandangan oleh pemeriksaan Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “Barang bukti milik terdakwa 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,12 gr (nol koma dua belas gram) dengan nomor barang bukti 1922/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SUSANTO Alias ANTO pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Warung yang beralamat di Jalan Pirdam, Kel/Desa Bagan Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyakarat bahwa di daerah Jalan Pirdam, Kel/Desa Bagan Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Warung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang dimaksud informasi tersebut, sekira pukul 15.00 WIB saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah Warung, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Abdul (DPO), selain itu 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa turut diamankan, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,12 gr (nol koma dua belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 46/10278/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri sebagai pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
- Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 1278/NNF/2024tanggal 03 Juni 2024 yang ditandangan oleh pemeriksaan Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “Barang bukti milik terdakwa 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,12 gr (nol koma dua belas gram) dengan nomor barang bukti 1922/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
|