Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
3.Genta patri putra, SH
SANTOSO WIBOWO Alias TOSO Bin JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 481/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-578/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
3Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO WIBOWO Alias TOSO Bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

--------------Bahwa ia terdakwa SANTOSO WIBOWO Alias TOSO Bin JUMADI bersama sama dengan Anak MHD ROMODHAN Alias MODAN Bin RAMLI (penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada Hari Sabtu tanggal  13 Juli 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Meranti RT 006 RW 00 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa Santoso Wibowo Alias Toso bersama dengan Anak Mhd Romodhan Alias Modan Bin Ramli berada disamping Rumah Kosong tepatnya dibatang sawit bertempat di Jalan Meranti RT 006 RW 00 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu shabu dan tidak lama kemudian Saksi Febrian Ferdy bersama dengan Saksi Ananda Muhammad Ridho (Masing-Masing Anggota Polsek Sinaboi) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Santoso Wibowo alias Toso dengan Anak Mhd Romodhan Alias Modan Bin Ramli kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti diatas tanah berupa 1 (satu) bungkus rokok surya yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu shabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sendang, 50 (lima) puluh bungkus plastik bening ukuran kecil, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah sekop,1 (satu) buah alat hisab shabu, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 8 dan Uang tunai sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang diakui semua barang bukti tersebut milik Terdakwa Santoso Wibowo alias Toso, Selanjutnya Terdakwa Santoso Wibowo alias Toso Bersama dengan Anak Mhd Romodhan Alias Modan beserta semua barang bukti dibawa Kepolsek Sinaboi Guna Peyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Santoso Wibowo memperoleh narkotika jenis shabu shabu dengan cara membeli dengan Iwan Gerobak dijalan Pusara Kepenghuluan Bagan Punak pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir kepada sdr Iwan Gerobak (DPO) sebanyak 2 paket narkotika jenis shabu shabu seharga Rp.400.000 (empat ratus ratus ribu rupiah) dan sistem kerja sama bersama dengan Anak Mhd Romodhan Alias Modan yaitu Anak Mhd Romodhan Alias Modan membantu terdakwa Santoso Wibowo Alias Toso menjual narkotika jenis shabu shabu dan melihat situasi keadaan dengan Upah Mengkonsumsi narkotika jenis shabu shabu secara Gratis.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman ”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1723/NNF/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Santoso Wibowo Alias Toso
  1. Barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus narkotika berisikan narkotika Jenis shabu shabu dengan bersih 0,18 (Nol Koma Delapan Belas) dengan nomor barang bukti : 2596/2024/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 78/14324/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Bagansiapipai oleh Faizal Dalimunthe telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket plastic bening  sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastic bening  Kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 0,18 (Nol Koma Delapan Belas) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

--------------Bahwa ia terdakwa SANTOSO WIBOWO Alias TOSO Bin JUMADI bersama sama dengan Anak MHD ROMODHAN Alias MODAN Bin RAMLI (penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada Hari Sabtu tanggal  13 Juli 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Meranti RT 006 RW 00 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa Santoso Wibowo Alias Toso bersama dengan Anak Mhd Romodhan Alias Modan Bin Ramli berada disamping Rumah Kosong tepatnya dibatang sawit bertempat di Jalan Meranti RT 006 RW 00 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu shabu dan tidak lama kemudian Saksi Febrian Ferdy bersama dengan Saksi Ananda Muhammad Ridho (Masing-Masing Anggota Polsek Sinaboi) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Santoso Wibowo alias Toso dengan Anak Mhd Romodhan Alias Modan Bin Ramli kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti diatas tanah berupa 1 (satu) bungkus rokok surya yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu shabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sendang, 50 (lima) puluh bungkus plastik bening ukuran kecil, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah sekop,1 (satu) buah alat hisab shabu, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 8 dan Uang tunai sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang diakui semua barang bukti tersebut milik Terdakwa Santoso Wibowo alias Toso, Selanjutnya Terdakwa Santoso Wibowo alias Toso Bersama dengan Anak Mhd Romodhan Alias Modan beserta semua barang bukti dibawa Kepolsek Sinaboi Guna Peyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1723/NNF/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Santoso Wibowo Alias Toso
  1. Barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus narkotika berisikan narkotika Jenis shabu shabu dengan bersih 0,18 (Nol Koma Delapan Belas) dengan nomor barang bukti : 2596/2024/NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 78/14324/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Bagansiapipai oleh Faizal Dalimunthe telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket plastic bening  sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastic bening  Kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 0,18 (Nol Koma Delapan Belas) Gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya