| Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa I INDRA SUPRIADI Alias INDRA Bin UDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ADEK RISKY Alias KIKY Bin SUGIANTO dan Terdakwa III ADI SYAHFITRA Alias ADI Bin MAERAN pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim RT.002 RW.002 Kep. Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dibelakang rumah Saksi Korban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “secara bersama-sama dan bersekutu mengambil ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Terdakwa I INDRA SUPRIADI Alias INDRA Bin UDIN bercerita kepada Terdakwa III ADI SYAHFITRA Alias ADI Bin MAERAN bahwa Terdakwa I sakit hati kepada Saksi MUHAMMAD HUSIN ABDUL KARIM Alias HUSIN karena persaingan dagang jual beli Lembu, kemudian pada saat Saksi MUHAMMAD HUSIN sedang membawa lembunya lewat di depan rumahnya, Terdakwa I pun mengikutinya dengan tujuan agar Terdakwa I tau dimana Saksi MUHAMMAD HUSIN meletakkan dan mengikat lembunya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I bertemu dengan Sdr. JOKO dan bercerita tentang sakit hati dengan Saksi MUHAMMAD HUSIN dengan maksud meminta tolong kepada Sdr. JOKO agar mau membawa dan menjualkan lembu nya ketika telah diambil, dan Sdr. JOKO pun bersedia ikut membantu. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi melalui telephone Terdakwa III untuk meminta bantuan mencuri lembu dengan mengatakan "TOLONG DULU KARENA AKU KALAU SENDIRIAN TAKUT KESASAR, KAU HANYA MEMANI AKU AJA" kemudian Terdakwa III sempat menolak. Namun setelah magrib Terdakwa I menghubungi Terdakwa III kembali dan meminta tolong agar dibantu dengan mengatakan "KERUMAH LAH KANG, BANTU LAH DULU BENTAR AJA NYA INI" kemudian Terdakwa III bersedia dengan mengatakan "YA SUDAH LAH SEKALIAN AKU MAU JUMPA SAMA MU". Selanjutnya Terdakwa I menelpon Terdakwa II ADEK RISKY Alias KIKY Bin SUGIANTO untuk mengantarkan Terdakwa III ke rumah Terdakwa I. Setelah Terdakwa II dan Terdakwa III kumpul di rumah Terdakwa I, Terdakwa I membagi tugas kepada Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengambil lembu milik Saksi MUHAMMAD HUSIN dan Saksi SURYA BAKTI. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I, II dan III pergi ke lokasi lembu diikat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion dengan nomor rangka MH33CC1205BK15918 dan Nopol A 5439 WD berwarna Hitam, setelah sampai di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa III berjalan kaki masuk ke dalam rambong untuk mengambil lembu, dan Terdakwa II menunggu dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah dekat dengan posisi lembu Terdakwa III keluar lebih dahulu, kemudian Terdakwa I menarik 1 (satu) ekor lembu/ sapi betina jenis Sapi Jawa Indukan berumur 5 (lima) tahun, lembu berumur 1,5 (satu koma lima) tahun dan anak lembu berumur 1 (satu) satu tahun dan 8 (delapan) bulan ke arah timbunan 88 yang mana Sdr.JOKO sudah menunggu ditempat dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Granda Max dengan nomor polisi BL 8271 DC dengan nomor rangka MHKP3BA1JMK169120. Kemudian Terdakwa I dan Sdr.JOKO menaikkan menaikkan lembu tersebut ke mobil yang dibawa oleh Sdr. JOKO. Setelah itu pergi membawa lembu tersebut diikuti oleh Terdakwa II menggunakan sepeda motor merk Vixion. Kemudian uang hasil lembu dikirim Sdr.JOKO melalui Dana kepada Terdakwa I sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana uang Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk Terdakwa I, Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa II dan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa III.
- Bahwa masing-masing Terdakwa berperan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I berperan sebagai yang merencanakan mengambil dan membawa lembu milik Saksi MUHAMMAD HUSIN dan Saksi SURYA BAKTI yang ditemani Terdakwa III;
- Terdakwa II berperan menjemput Terdakwa III dari rumahnya ke rumah Terdakwa I, dan kemudian mengantarkan Terdakwa I dan Terdakwa III ke dekat lokasi rumah Saksi MUHAMMAD HUSIN serta menunggu dan mengawasi area sekitar ketika Terdakwa I dan Terdakwa III mengambil lembu milik MUHAMMAD HUSIN dan Saksi SURYA BAKTI;
- Terdakwa III berperan menemani Terdakwa I mengambil lembu di belakang rumah Saksi MUHAMMAD HUSIN.
- Bahwa uang hasil mengambil lembu tersebut Terdakwa I gunakan untuk membayar kontrakan, Terdakwa II gunakan untuk memperbaiki kereta, dan Terdakwa III gunakan untuk membeli rokok dan makanan.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban untuk mengambil lembu milik Saksi Korban MUHAMMAD HUSIN dan Saksi SURYA BAKTI;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP Jo. Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Terdakwa I INDRA SUPRIADI Alias INDRA Bin UDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ADEK RISKY Alias KIKY Bin SUGIANTO dan Terdakwa III ADI SYAHFITRA Alias ADI Bin MAERAN pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim RT.002 RW.002 Kep. Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dibelakang rumah Saksi Korban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Terdakwa I INDRA SUPRIADI Alias INDRA Bin UDIN bercerita kepada Terdakwa III ADI SYAHFITRA Alias ADI Bin MAERAN bahwa Terdakwa I sakit hati kepada Saksi MUHAMMAD HUSIN ABDUL KARIM Alias HUSIN karena persaingan dagang jual beli Lembu, kemudian pada saat Saksi MUHAMMAD HUSIN sedang membawa lembunya lewat di depan rumahnya, Terdakwa I pun mengikutinya dengan tujuan agar Terdakwa I tau dimana Saksi MUHAMMAD HUSIN meletakkan dan mengikat lembunya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I bertemu dengan Sdr. JOKO dan bercerita tentang sakit hati dengan Saksi MUHAMMAD HUSIN dengan maksud meminta tolong kepada Sdr. JOKO agar mau membawa dan menjualkan lembu nya ketika telah diambil, dan Sdr. JOKO pun bersedia ikut membantu. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi melalui telephone Terdakwa III untuk meminta bantuan mencuri lembu dengan mengatakan "TOLONG DULU KARENA AKU KALAU SENDIRIAN TAKUT KESASAR, KAU HANYA MEMANI AKU AJA" kemudian Terdakwa III sempat menolak. Namun setelah magrib Terdakwa I menghubungi Terdakwa III kembali dan meminta tolong agar dibantu dengan mengatakan "KERUMAH LAH KANG, BANTU LAH DULU BENTAR AJA NYA INI" kemudian Terdakwa III bersedia dengan mengatakan "YA SUDAH LAH SEKALIAN AKU MAU JUMPA SAMA MU". Selanjutnya Terdakwa I menelpon Terdakwa II ADEK RISKY Alias KIKY Bin SUGIANTO untuk mengantarkan Terdakwa III ke rumah Terdakwa I. Setelah Terdakwa II dan Terdakwa III kumpul di rumah Terdakwa I, Terdakwa I membagi tugas kepada Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengambil lembu milik Saksi MUHAMMAD HUSIN dan Saksi SURYA BAKTI. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I, II dan III pergi ke lokasi lembu diikat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion dengan nomor rangka MH33CC1205BK15918 dan Nopol A 5439 WD berwarna Hitam, setelah sampai di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa III berjalan kaki masuk ke dalam rambong untuk mengambil lembu, dan Terdakwa II menunggu dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah dekat dengan posisi lembu Terdakwa III keluar lebih dahulu, kemudian Terdakwa I menarik 1 (satu) ekor lembu/ sapi betina jenis Sapi Jawa Indukan berumur 5 (lima) tahun, lembu berumur 1,5 (satu koma lima) tahun dan anak lembu berumur 1 (satu) satu tahun dan 8 (delapan) bulan ke arah timbunan 88 yang mana Sdr.JOKO sudah menunggu ditempat dengan membawa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Granda Max dengan nomor polisi BL 8271 DC dengan nomor rangka MHKP3BA1JMK169120. Kemudian Terdakwa I dan Sdr.JOKO menaikkan menaikkan lembu tersebut ke mobil yang dibawa oleh Sdr. JOKO. Setelah itu pergi membawa lembu tersebut diikuti oleh Terdakwa II menggunakan sepeda motor merk Vixion. Kemudian uang hasil lembu dikirim Sdr.JOKO melalui Dana kepada Terdakwa I sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana uang Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk Terdakwa I, Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa II dan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa III.
- Bahwa masing-masing Terdakwa berperan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I berperan sebagai yang merencanakan mengambil dan membawa lembu milik Saksi MUHAMMAD HUSIN dan Saksi SURYA BAKTI yang ditemani Terdakwa III;
- Terdakwa II berperan menjemput Terdakwa III dari rumahnya ke rumah Terdakwa I, dan kemudian mengantarkan Terdakwa I dan Terdakwa III ke dekat lokasi rumah Saksi MUHAMMAD HUSIN serta menunggu dan mengawasi area sekitar ketika Terdakwa I dan Terdakwa III mengambil lembu milik MUHAMMAD HUSIN dan Saksi SURYA BAKTI;
- Terdakwa III berperan menemani Terdakwa I mengambil lembu di belakang rumah Saksi MUHAMMAD HUSIN.
- Bahwa uang hasil mengambil lembu tersebut Terdakwa I gunakan untuk membayar kontrakan, Terdakwa II gunakan untuk memperbaiki kereta, dan Terdakwa III gunakan untuk membeli rokok dan makanan.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban untuk mengambil lembu milik Saksi Korban MUHAMMAD HUSIN dan Saksi SURYA BAKTI;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |