| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR :
-------- Bahwa terdakwa HENDRA MARZUKI Alias OMBUT Bin SUWARNO pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa HENDRA MARZUKI Alias OMBUT Bin SUWARNO menelpon saudara RUDI DABLEK (DPO) dengan mengatakan “BANG BARANG SUDAH HABIS, BISA AKU PESAN LAGI”, kemudian saudara RUDI DABLEK menjawab “DATANGLAH KE TEMPAT BIASA (JALAN LINTAS RIAU – SUMUT KM 15 DAERAH BALAM, ROHIL)” kemudian terdakwa mengatakan “OKE BANG, NANTIK RIKI YANG JEMPUT YA BANG”, kemudian sekira pukul 15.05 Wib terdakwa menelpon saudara RIKI (DPO) dengan mengatakan “DIMANA KI?” kemudian saudara RIKI menjawab“DILUAR BANG”, kemudian terdakwa mengatakan “LANGSUNG KE TEMPAT BIASA (JALAN LINTAS RIAU – SUMUT KM 15 DAERAH BALAM, ROHIL) YA DEK JEMPUT BARANG (SHABU) DISANA YA”, kemudian terdakwa menjawab “OKE BANG, AKU MELUNCUR SEKARANG”. Bahwa kemudian sekira pukul 16.05 Wib terdakwa ditelpon oleh saudara RIKI dengan mengatakan “BARANG SUDAH SAMA AKU BANG, NI MASIH DI RUMAH BANG RUDI” kemudian terdakwa mengatakan “BERAPA BANYAK YANG DIKASIH BANG RUDI?” kemudian saudara RIKI menjawab “35 (tiga puluh lima) GRAM BANG”, kemudian terdakwa mengatakan “OKE, SIMPANLAH, HATI-HATI PULANGNYA YA” kemudian saudara RIKI menjawab “OKE BANG
- pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 Wib saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA menelpon saudara RIKI dengan mengatakan “KI, BARANG (SHABU) PUNYA AKU SUDAH HABIS” kemudian dijawab saudara RIKI “IYA BANG, NANTIK AKU ANTAR”, kemudian saudara RIKI menelpon terdakwa, memberitahukan bahwa saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA memesan narkotika jenis shabu, kemudian terdawa menyuruh saudara RIKI untuk mengantar narkotika jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) Gram kepada saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA, kemudian sekira pukul 17.20 Wib saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA ditelpon oleh saudara RIKI dengan mengatakan “BANG, SUDAH AKU LETAK DIBAWAH POHON KELAPA SAWIT, TEMPAT BIASA YA?” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA menjawab “OKE”, kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA pergi ke pohon sawit tempat biasa saudara RIKI meletakkan narkotika jenis shabu pesanan saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA, kemudian sekira pukul 17.30 Wib setelah sampai saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA mengambil 1 (satu) lembar tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ada dibawah pohon kepala sawit Dusun Kencana Desa Pasir putih Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA langsung kembali ke kebun kelapa sawit tempat terdakwa nongkrong dan jualan narkotika jenis shabu, kemudian setelah sampai saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA langsung membuka isi 1 (satu) lembar tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa langsung membagi menjadi beberapa bungkus paket ukuran kecil dan sedang dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 Wib saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA tiba di dekat pondok durian menunggu pembeli narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian datanglah saudara BUDI untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket ukuran kecil dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan kemudian datang juga saudara AGIS untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 08.00 Wib saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA melihat saudara BUDI dan saudara AGIS lari karena melihat saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendatangi dan langsung mengamankan saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA, Kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO mengatakan “JANGAN LARI KALIAN, KAMI POLISI NARKOBA POLDA RIAU” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA menjawab “SAYA TIDAK LARI PAK” kemudian saksi DARUL QUDNI bertanya kepada saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA “MANA BARANG SHABU YANG KAU SIMPAN?” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA mengatakan “INI PAK DIDALAM TAS SAYA” kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO menyuruh saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA untuk membuka isi dalam tas miliknya. kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA membuka isi tas dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan beberapa plastik klip bening ukuran kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO bertanya lagi kepada saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA “UANG HASIL APA Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU) NI?” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA menjawab “UANG HASIL JUAL SHABU PAK” kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO bertanya “MANA BARANG SHABU KAU LAGI?” kemudian terdakwa menjawab “ITU PAK DI ATAS MEJA DIDALAM 2 (DUA) BOTOL WARNA PUTIH” kemudian petugas menyuruh saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA untuk membuka 2 (dua) botol warna putih tersebut yang didalam berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu. kemudian saksi DARUL QUDNI dan saksi DEBI AFRIANTO bertanya kepada saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA “UNTUK APA SHABU NIH KAU SIMPAN?” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA mengatakan “UNTUK SAYA JUAL PAK” kemudian saksi DARUL QUDNI dan saksi DEBI AFRIANTO bertanya “DARI MANA KAU DAPAT BARANG SHABU NIH?” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA menjawab “SAYA DAPAT DARI HENDRA MARZUKI Alias OMBUT PAK”
- Bahwa kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pengembangan kerumah terdakwa, kemudian setiba dirumah terdakwa di Jalan Dusun RT. 016 RW.006 Desa Balai Raja Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, terdakwa melarikan diri menggunakan mobil Toyota Fortuner Nopol BM 805 MR dan terjadilah kejar-kejaran dengan terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menabrak mobil hitam sehingga mengakibat 1 unit mobil Toyota Fortuner Nopol BM 805 MR yang digunakannya terperosok di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir – Riau, kemudian sekira pukul 09:00 Wib, saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menarik terdakwa keluar dari dalam mobil yang sedang terbalik, kemudian setelah di keluar dari mobil Toyota Fortuner Nopol BM 805 MR terdakwa diamankan dan dari hasil Interogasi terdakwa mengakui menjual narkotika jenis shabu kepada saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA dan ketika mengetahui penangkapan saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA terdakwa melarikan diri, kemudian terdakwa dibawa saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kerumahnya di Jalan Dusun RT. 016 RW.006 Desa Balai Raja Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, kemudian setelah melakukan penggeledahan didalam rumah dan disekitar rumah terdakwa tidak ditemukan narkotika, selanjutnya terdakwa dan saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor : NO. LAB : 1056/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
- 1653/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1654/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1655/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina
yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 161/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 02 Maret 2026, telah dilakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 3 (tiga) bungkus palstik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,31 gram, berat pembungkusnya 1,54 gram dan berat netto 3,77 gram.
- 1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,12 gram, berat pembungkusnya 2,3 gram dan berat netto 0,82 gram.
- 1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,7gram, berat pembungkusnya 0,74 gram dan berat netto 0,96 gram.
- Bahwa terdakwa HENDRA MARZUKI Alias OMBUT Bin SUWARNO bukanlah seorang Apoteker atau apun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis sabu yang dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli terdakwa HENDRA MARZUKI Alias OMBUT Bin SUWARNO bukanlah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Pengobatan maupun ilmu pengetahuan, dan perbuatan terdakwaHENDRA MARZUKI Alias OMBUT Bin SUWARNO dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa terdakwa HENDRA MARZUKI Alias OMBUT Bin SUWARNO pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib, saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari laporan masyarakat bahwa Di Kebun kelapa sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan mapping dan survilence terhadap kebenaran informasi tersebut, dengan langsung menuju lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli narkotika yang di duga jenis Shabu yang berada Di Kebun kelapa sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, kemudian setelah dilakukan mapping dan survilence dapat dipastikan bahwa informasi yang diterima adalah benar, bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama IPIT dengan nama asli FITRIADI Alias IPIT benar ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 Wib saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA tiba di dekat pondok durian menunggu pembeli narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian datanglah saudara BUDI untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket ukuran kecil dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan kemudian datang juga saudara AGIS untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 08.00 Wib saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA melihat saudara BUDI dan saudara AGIS lari karena melihat saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendatangi dan langsung mengamankan saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA, Kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO mengatakan “JANGAN LARI KALIAN, KAMI POLISI NARKOBA POLDA RIAU” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA menjawab “SAYA TIDAK LARI PAK” kemudian saksi DARUL QUDNI bertanya kepada saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA “MANA BARANG SHABU YANG KAU SIMPAN?” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA mengatakan “INI PAK DIDALAM TAS SAYA” kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO menyuruh saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA untuk membuka isi dalam tas miliknya. kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA membuka isi tas dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan beberapa plastik klip bening ukuran kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO bertanya lagi kepada saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA “UANG HASIL APA Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU) NI?” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA menjawab “UANG HASIL JUAL SHABU PAK” kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO bertanya “MANA BARANG SHABU KAU LAGI?” kemudian terdakwa menjawab “ITU PAK DI ATAS MEJA DIDALAM 2 (DUA) BOTOL WARNA PUTIH” kemudian petugas menyuruh saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA untuk membuka 2 (dua) botol warna putih tersebut yang didalam berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu. kemudian saksi DARUL QUDNI dan saksi DEBI AFRIANTO bertanya kepada saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA “UNTUK APA SHABU NIH KAU SIMPAN?” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA mengatakan “UNTUK SAYA JUAL PAK” kemudian saksi DARUL QUDNI dan saksi DEBI AFRIANTO bertanya “DARI MANA KAU DAPAT BARANG SHABU NIH?” kemudian saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA menjawab “SAYA DAPAT DARI HENDRA MARZUKI Alias OMBUT PAK”
- Bahwa kemudian saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pengembangan kerumah terdakwa, kemudian setiba dirumah terdakwa di Jalan Dusun RT. 016 RW.006 Desa Balai Raja Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, terdakwa melarikan diri menggunakan mobil Toyota Fortuner Nopol BM 805 MR dan terjadilah kejar-kejaran dengan terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menabrak mobil hitam sehingga mengakibat 1 unit mobil Toyota Fortuner Nopol BM 805 MR yang digunakannya terperosok di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir – Riau, kemudian sekira pukul 09:00 Wib, saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menarik terdakwa keluar dari dalam mobil yang sedang terbalik, kemudian setelah di keluar dari mobil Toyota Fortuner Nopol BM 805 MR terdakwa diamankan dan dari hasil Interogasi terdakwa mengakui menjual narkotika jenis shabu kepada saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA dan ketika mengetahui penangkapan saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA terdakwa melarikan diri, kemudian terdakwa dibawa saksi DARUL QUDNI, saksi DEBI AFRIANTO dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kerumahnya di Jalan Dusun RT. 016 RW.006 Desa Balai Raja Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, kemudian setelah melakukan penggeledahan didalam rumah dan disekitar rumah terdakwa tidak ditemukan narkotika, selanjutnya terdakwa dan saksi FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor : NO. LAB : 1056/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
- 1653/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1654/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 1655/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina
yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 161/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 02 Maret 2026, telah dilakukan penimbangan barang berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 3 (tiga) bungkus palstik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,31 gram, berat pembungkusnya 1,54 gram dan berat netto 3,77 gram.
- 1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,12 gram, berat pembungkusnya 2,3 gram dan berat netto 0,82 gram.
- 1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,7gram, berat pembungkusnya 0,74 gram dan berat netto 0,96 gram.
- Bahwa terdakwa HENDRA MARZUKI Alias OMBUT Bin SUWARNO bukanlah seorang Apoteker atau apun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis sabu yang dimiliki, menyimpan, menguasai terdakwa HENDRA MARZUKI Alias OMBUT Bin SUWARNO tersebut bukanlah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Pengobatan maupun ilmu pengetahuan, dan perbuatan terdakwa HENDRA MARZUKI Alias OMBUT Bin SUWARNO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |