INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pdt.P/2024/PN Rhl | ABRIANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali anak dari almarhumah ERLIANI binti KHUZAINI dengan almarhumah almarhum DEPI FAHRIZAL bin SAMUARĀ dalam pengurusan surat-surat/kewajiban kakak kandung Pemohon ke Instansi yang terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana semasa hidupnya adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk Pengurusan atau Pengambilan uang duka wafat danĀ mengambil uang pensiunan di TASPEN (Persero) di Kantor Cabang Pekanbaru Jl. Jen. Sudirman No. 317, Pekanbaru;------------------
3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |