| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------Bahwa Terdakwa DIPO AFRIANDA Alias DIPO Bin Alm SURANTO pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sejahtera Simpang Peri RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa bermula pada hari Hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menduga bahwa Saksi Wahyudi (Korban) Telah Melakukan pencurian Dirumah Terdakwa namun pada saat terdakwa melakukan pencarian terhadap Saksi Wahyudi (Korban) telah sudah pulang ke Duri. Kemudian TERDAKWA berpesan kepada teman-teman TERDAKWA jika jumpa Saksi Wahyudi (Korban) kasih tahu keberadaan Saksi Wahyudi (Korban) Kepada Terdakwa karena dia telah diduga melakukan Pencurian dirumah TERDAKWA.
- Bahwa Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB TERDAKWA dihubungi oleh sdr ANDI bahwa Saksi Wahyudi (Korban) ada di Jalan Sejahtera Simpang Peri RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sintong Bakti Keamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil sedang tidur kemudian TERDAKWA datangi ketempat Saksi Wahyudi (Korban) berada dengan membawa borgol milik TERDAKWA, sesampainya TERDAKWA melihat Saksi Wahyudi (Korban) sedang tertidur kemudian TERDAKWA membangunkan Saksi Wahyudi (Korban) lalu TERDAKWA tanyakan perihal ia mencuri celana TERDAKWA namun Saksi Wahyudi (Korban) tidak mengakui kemudian TERDAKWA membawa Saksi Wahyudi (Korban) keluar dari pondok lalu langsung TERDAKWA menonjok bibir Saksi Wahyudi (Korban) dengan tangan TERDAKWA berulang kali hingga berdarah, setelah TERDAKWA tonjok Saksi Wahyudi (Korban) kemudian TERDAKWA memborgol Saksi Wahyudi (Korban) ke kursi kayu yang ada disana sambil TERDAKWA tampar 2 kali dan TERDAKWA memukul Saksi Wahyudi (Korban) dengan menggunkan Sebuah kayu gagang sapu dibagian punggung Saksi Wahyudi (Korban) sebanyak satu kali. Setelah melakukan Penganiyaan TERDAKWA meninggalkan Saksi Wahyudi (Korban) sekitar 10 menit untuk membeli makanan ke kedai namun sebelum TERDAKWA pergi TERDAKWA membuka Borgol terhadap Saksi Wahyudi (Korban) Setelah Terdakwa pergi Kemudian Saksi Wahyudi (Korban) menyelamatkan diri ketempat saudara Saksi Wahyudi (Korban).
- Bahwa Akibat Perbuatan terdakwa, Saksi Wahyudi Mengalami luka lecet pada bibir bawah, gigi patah dan luka memar pada lengan kiri.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Visum Et Repertum Puskesmas Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Nomor 388/VER/2026 tanggal 30 Maret 2026 pada kesimpulan “telah diperiksa seorang Korban Bernama WAHYUDI ditemukan luka lecet pada bibir bawah, gigi patah dan luka memar pada lengan kiri, disebabkan trauma pada benda tumpul”.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa DIPO AFRIANDA Alias DIPO Bin Alm SURANTO pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Sejahtera Simpang Peri RT 002 RW 001 Kep. Sintong Bakti Kec. Tanah Putih Kab. Rohil Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa bermula pada hari Hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menduga bahwa Saksi Wahyudi (Korban) Telah Melakukan pencurian Dirumah Terdakwa namun pada saat terdakwa melakukan pencarian terhadap Saksi Wahyudi (Korban) telah sudah pulang ke Duri. Kemudian TERDAKWA berpesan kepada teman-teman TERDAKWA jika jumpa Saksi Wahyudi (Korban) kasih tahu keberadaan Saksi Wahyudi (Korban) Kepada Terdakwa karena dia telah diduga melakukan Pencurian dirumah TERDAKWA.
- Bahwa Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB TERDAKWA dihubungi oleh sdr ANDI bahwa Saksi Wahyudi (Korban) ada di Jalan Sejahtera Simpang Peri RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sintong Bakti Keamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil sedang tidur kemudian TERDAKWA datangi ketempat Saksi Wahyudi (Korban) berada dengan membawa borgol milik TERDAKWA, sesampainya TERDAKWA melihat Saksi Wahyudi (Korban) sedang tertidur kemudian TERDAKWA membangunkan Saksi Wahyudi (Korban) lalu TERDAKWA tanyakan perihal ia mencuri celana TERDAKWA namun Saksi Wahyudi (Korban) tidak mengakui kemudian TERDAKWA membawa Saksi Wahyudi (Korban) keluar dari pondok lalu langsung TERDAKWA menonjok bibir Saksi Wahyudi (Korban) dengan tangan TERDAKWA berulang kali hingga berdarah, setelah TERDAKWA tonjok Saksi Wahyudi (Korban) kemudian TERDAKWA memborgol Saksi Wahyudi (Korban) ke kursi kayu yang ada disana sambil TERDAKWA tampar 2 kali dan TERDAKWA memukul Saksi Wahyudi (Korban) dengan menggunkan Sebuah kayu gagang sapu dibagian punggung Saksi Wahyudi (Korban) sebanyak satu kali. Setelah melakukan Penganiyaan TERDAKWA meninggalkan Saksi Wahyudi (Korban) sekitar 10 menit untuk membeli makanan ke kedai namun sebelum TERDAKWA pergi TERDAKWA membuka Borgol terhadap Saksi Wahyudi (Korban) Setelah Terdakwa pergi Kemudian Saksi Wahyudi (Korban) menyelamatkan diri ketempat saudara Saksi Wahyudi (Korban).
- Bahwa Akibat Perbuatan terdakwa, Saksi Wahyudi Mengalami luka lecet pada bibir bawah, gigi patah dan luka memar pada lengan kiri.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Visum Et Repertum Puskesmas Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Nomor 388/VER/2026 tanggal 30 Maret 2026 pada kesimpulan “telah diperiksa seorang Korban Bernama WAHYUDI ditemukan luka lecet pada bibir bawah, gigi patah dan luka memar pada lengan kiri, disebabkan trauma pada benda tumpul”.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |