| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa SUANDI Alias ANDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan sdr. Gondrong (DPO) dan sdr. Eky (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Area Divisi I Blok B-7, Perkebunan Sawit PT. Sindora Seraya, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Gondrong (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Revo warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa 2 (dua) buah karung goni ukuran besar beserta tali plastik menuju ke Area Divisi I Blok B-7, Perkebunan Sawit PT. Sindora Seraya, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit berserakan didalam areal perkebunan tersebut, setiba nya dilokasi terdakwa dan sdr. Gondrong masing-masing berpencar mengumpul dalam 1 (satu) karung goni hingga penuh brondolan buah kelapa sawit tersebut, setelah penuh terdakwa dan sdr. Gondrong mengikat bagian atas goni agar brondolan tidak jatuh tercecer, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada sdr. Gondrong untuk menjemput adiknya dirumah yang bernama sdr. Eky untuk membantu mengangkut 2 (dua) karung goni besar yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut keluar dari dalam areal perkebunan PT. Sindora Seraya, setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. Eky masuk kedalam areal perkebunan PT. Sindora Seraya, kemudian terdakwa, sdr. Gondrong (DPO) dan sdr. Eky (DPO) mengangkat bersama-sama 2 (dua) karung goni ukuran besar berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor, selanjutnya terdakwa membonceng sdr. Eky yang rencananya akan terdakwa langsir keluar, sedangkan sdr. Gondrong (DPO) tinggal didalam kebun, namun ditengah perjalanan yang masih dalam areal perkebunan PT. Sindora Seraya terdakwa dan sdr. Eky ditangkap karyawan PT. Sindora Seraya namun sdr. Eky melakukan perlawanan dan berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Hampar guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa, sdr. Gondrong (DPO) dan sdr. Eky (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut sebanyak 2 (dua) karung goni ukuran besar dari PT. Sindora Seraya selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa SUANDI Alias ANDI Bin SUDIRMAN pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Area Divisi I Blok B-7, Perkebunan Sawit PT. Sindora Seraya, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Gondrong (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Revo warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa 2 (dua) buah karung goni ukuran besar beserta tali plastik menuju ke Area Divisi I Blok B-7, Perkebunan Sawit PT. Sindora Seraya, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit berserakan didalam areal perkebunan tersebut, setiba nya dilokasi terdakwa dan sdr. Gondrong masing-masing berpencar mengumpul dalam 1 (satu) karung goni hingga penuh brondolan buah kelapa sawit tersebut, setelah penuh terdakwa dan sdr. Gondrong mengikat bagian atas goni agar brondolan tidak jatuh tercecer, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada sdr. Gondrong untuk menjemput adiknya dirumah yang bernama sdr. Eky untuk membantu mengangkut 2 (dua) karung goni besar yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut keluar dari dalam areal perkebunan PT. Sindora Seraya, setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. Eky masuk kedalam areal perkebunan PT. Sindora Seraya, kemudian terdakwa, sdr. Gondrong (DPO) dan sdr. Eky (DPO) mengangkat bersama-sama 2 (dua) karung goni ukuran besar berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor, selanjutnya terdakwa membonceng sdr. Eky yang rencananya akan terdakwa langsir keluar, sedangkan sdr. Gondrong (DPO) tinggal didalam kebun, namun ditengah perjalanan yang masih dalam areal perkebunan PT. Sindora Seraya terdakwa dan sdr. Eky ditangkap karyawan PT. Sindora Seraya namun sdr. Eky melakukan perlawanan dan berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Hampar guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut sebanyak 2 (dua) karung goni ukuran besar dari PT. Sindora Seraya selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |