Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
569/Pid.B/2025/PN Rhl MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. ALPI Alias JAMBUL Bin BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 569/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-704/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPI Alias JAMBUL Bin BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-----Bahwa Terdakwa ALPI Alias JAMBUL Bin BAKAR pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 05.41 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat Jalan Kampung Baru RT. 027/RW.003 Kel.Bagan Hulu, Kec. Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 wib, Terdakwa berniat untuk pergi ke warung dan melihat yang melihat cuaca sedang hujan kemudian langsung mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah gunting dan menaiki sepeda menuju warung tersebut dan pada pukul 05.41 wib Terdakwa sampai di warung tersebut kemudian memotong pagar kawat dengan gunting dan tang, setelah terpotong Terdakwa masuk ke halaman rumah dan menuju warung tersebut kemudian menggunakan obeng untuk membuka baut gembok pintu samping dan saat Terdakwa berhasil membuka pintu, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) slop rokok merk Milenium, 1 (satu) slop rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) slop rokok merk Gudang Garam Merah, 5 (lima) bungkus rokok merk Surya, 5 (lima) bungkus rokok merk Sampoerna, 5 (lima) bungkus rokok merk Djisamsoe, 3 (tiga) bungkus rokok merk HD, 5 (lima) bungkus rokok merk Milenium, 5 (lima) bungkus rokok merk Insta, 1 (satu) ikat paket Voucher Telkomsel, 1 (satu) ikat paket token listrik dan setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa melihat ada CCTV dan kemudian merusak CCTV tersebut dan saat Terdakwa mendengar suara yang ingin membuka pintu rumah, Terdakwa yang takut ketahuan  langsung berlari meninggalkan 1 (satu) buah sepeda dan membuang barang-barang yang tersebut dipinggir jalan

-   Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JEKKI Alias JEKI Bin SYAMSUDIN mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya