Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
SYAMSUL LAHYAN Alias SAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-466/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL LAHYAN Alias SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------Bahwa ia terdakwa SYAMSUL LAHYAN Alias SAMSUL Pada Hari Senin tanggal 29 April 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Badiah RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Berawal Pada hari senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Badiah RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Sdr Azman (DPO) merupakan adik kandung Terdakwa SYAMSUL LAHYAN Alias SAMSUL sekaligus bandar narkoba yang mana Terdakwa SYAMSUL LAHYAN Alias SAMSUL merupakan kaki tangan sdr Azman (DPO) mengatakan “Bang Kau Antar lah Shabu shabu ini, Biar ada belik beras kita” atas perkataan tersebut Terdakwa SYAMSUL LAHYAN Alias SAMSUL mengantarkan narkotika jenis shabu shabu kepada sdr Putra mengantarkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu seharga Rp. 80.000 (Delapan Puluh Ribu). Kemudian pada Hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Badiah RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir pada saat terdakwa sedang menunggu masyarakat yang ingin membeli narkotika, yang mana pada saat itu sdr Azman (DPO) Sedang keluar Rumah tidak lama kemudian datang Saksi Alwin Sianipar Alias Alwin Dan Saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan Penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa didalam kamar sdr Azman (DPO) yaitu 2 bungkus plastik bening beriskan narkotika jenis shabu shabu, timbangan digital, kaca pirex, dan pipet plastik didalam kamar sdr Azman dan diakui terdakwa bahwa barang bukti tersebut milik sdr Azman dan akan dijual bersama oleh terdakwa Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres guna Penyidikan Lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Narkotika Jenis Shabu Shabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1016/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan ENDANG PRIHARTINI pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan :

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa SYAMSUL LAHYAN Alias SAMSUL, dengan nomor 1523/2024/NNF berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 40/10278/ 2024 tanggal 02 Mei 2024 ditimbang oleh DHONI QADRI Selaku Pimpinan Pegadaian Dumai telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu dengan rincian Berat Bersih (Netto) 1.80 (Satu Koma Delapan Puluh) Gram.

 

------------------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa SYAMSUL LAHYAN Alias SAMSUL Pada Hari Senin tanggal 29 April 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Badiah RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib bedasarkan informasi dari masyarakat terpecaya bahwasan di Badiah RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya Saksi Alwin Sianipar Alias Alwin Dan Saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkaian penyilidikan ditempat yang dimaksud, selanjutnya Saksi Alwin Sianipar Alias Alwin Dan Saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebekan dan penangakapan terhadap terdakwa di jalan Badiah RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik bening beriskan narkotika jenis shabu shabu, timbangan digital, kaca pirex, dan pipet plastik didalam kamar sdr Azman dan diakui terdakwa bahwa barang bukti tersebut milik sdr Azman dan akan dijual bersama oleh terdakwa Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres guna Penyidikan Lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Narkotika Jenis Shabu Shabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1016/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan ENDANG PRIHARTINI pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan :

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa SYAMSUL LAHYAN Alias SAMSUL, dengan nomor 1523/2024/NNF berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 40/10278/ 2024 tanggal 02 Mei 2024 ditimbang oleh DHONI QADRI Selaku Pimpinan Pegadaian Dumai telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu dengan rincian Berat Bersih (Netto) 1.80 (Satu Koma Delapan Puluh) Gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya