Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.Fikry Ariga, S.H
4.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
5.Hade Rachmat Daniel
6.Nadini Cista, S.H.
1.MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION
2.AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM)
3.MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-232/L.4.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3Fikry Ariga, S.H
4SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
5Hade Rachmat Daniel
6Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION[Penahanan]
2AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM)[Penahanan]
3MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                                        

--------------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR, Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI, Saksi SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON dan Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN, (Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

 

  • Berawal Pada Hari Minggu Tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN (Anggota Kepolisan Republik Indonesia Berdasarkan kartu Tanda Anggota Nomor KTAP/299/VIII/2023 dikeluarkan pada 28-08-2023) bersama dengan Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon (Anggota Kepolisan Republik Indonesia Berdasarkan kartu Tanda Anggota Nomor :KTAP/215/II/2023/Polres Rohil Dikeluarkan pada 10-02-2023) dan Sdr Alm Johan Dani Situmorang (anggota Kepolisian Polsek Pujud) datang ke Cafe Aisyah berada Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kemudian Terdakwa I Nerto Mareiel Panjaitan alias Nerto melanjutkan minum bersama Sdr Ismail Sihombing (DPO) dan Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon setelah itu Sdr Ismail Sihombing (DPO) membisikan kepada Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN dan berkata “MASAK MINUM-MINUM AJA KITA" sambil menarik Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN kesamping Café setelah itu Sdr Ismail Sihombing (DPO) mengeluarkan Uang dari Kantong celana berjumlah Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) lalu menyerahkan kepada Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN Sembari Bekata  "SURUH SI FAHMI NYARIKAN NGAPA LAE (Pil Extasi)" lalu Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN menjawab“ IYALAH BIAR AKU COBBA” setelah itu Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN pergi berjalan ke Samping kamar-kamar Pemandu Lagu (LC) yang berjarak kurang lebih 100 Meter dari Café, lalu Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN memanggil Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION yang saat itu berada dilorong kamar tersebut dan mengahapiri Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN dan berkata "ADA APA BANG" Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN jawab"MAIL MINTA TOLONG CARIKAN (Pil ektasi) SAMBIL MEYERAHKAN UANG Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION berkata "TUNGGU SEBNETAR BANG, SAMBIL BERJALAN KEARAH BELAKANG" lebih Kurang 10 s/d 15 menit Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION datang megahampiri Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN Sambil menyerahkan bungkusan Plastik berisikan Narkotika Jenis Pil ektasi berjumlah 6 (enam) Butir langsung memasukanya kedalam saku celana Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN, Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 Sekira Pukul 02.30 Wib, Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menemui Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) (pemilik cafe) lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sambil berkata padanya "kak, carikan obat dulu (Narkotika Jenis Pil Ekstasi)" lalu dijawab Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) "ok, tunggu", sekira 10 menit kemudian Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION menemui Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon lalu menyerahkan Pil ekstasi sebanyak 4 (empat) butir pada Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon, Setelah menerima ekstasi 4 butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi, Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon pergi keluar cafe Aisiyah tepatnya didepan pintu cafe Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon bertemu Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR, lalu Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR menemui Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon dan minta ekstasi kepada Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon berkata "Bang bagilah obat kalau ada" lalu Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menyerahkan ekstasi sebanyak 1/2 butir kepada Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR dengan cara mematahkannya dengan menggigit ekstasi itu pakai gigi Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon jadi 2 bagian, setelah itu Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) mendatangi Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon lalu meminta ekstasi juga sebanyak 1 (satu) butir untuk dipakainya, kemudian Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon memberi ekstasi kepada Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) sebanyak 1(satu) butir, pada saat diluar cafe Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menyerahkan uang sejumiah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) sebagai pembayaran minuman dan makanan yang Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon pesan dan pelayan cafe yang menemani Sdr Alm Johan Dani Situmorang.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil) mendapatkan informasi dari BRIPKA RAMADHAN sebagai Kasi Dokter Kesehatan Polres Rohil bahwa ada anggota Polisi yang meninggal dunia setelah mendapat informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil)  menuju kerumah sakit ATTAYA  di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan pengecekan  CCTV dan diketahui bahwa Sdr Alm JOHAN SITUMORANG diantar oleh Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN dan Saksi SIMON ALEX SANDI SIAGIAAN beserta beberapa orang sipil yang tidak diketahui namanya. Setelah melihat rekaman CCTV kemudian Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil)  langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR sebagai pemilik cafe dan juga pekerja cafe, setelah dilakukan introgasi awal terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION dan mengakui memang benar  telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ektasi  yang di bantu  Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR dengan cara menjual narkotika jenis Pil Ekstasi di cafe milik Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), dengan sisa sebanyak 3,5 butir yang berhasil diamankan, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION juga menerangkan bahwa Narkotika jenis ekstasi tersebut di dapat dengan cara membeli dari Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI untuk di jual kembali di cafe Terdakwa I dan Terdakwa II, atas informasi tersebut sekira pukul 04.00 Wib dini hari, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI di rumah jalan simpang mutiara sintong bakti kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir, selain barang bukti narkotika, turut di amankan juga barang bukti yang ada kaitannnya dengan narkotika yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan juga uang tunai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Terakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR, Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI dibawa kepolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Transaksi narkotika jenis Pil ekstasi yang Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION peroleh dengan cara bertemu langsung pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2024 Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION menghubungi Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI   dengan mengunakan Via telp Whatsapp 082370328864  ke no 085317254939 (Nomor Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI), lalu Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION membuat kesepakatan dengan  Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI, sebagai berikut :
  • Terdakwa I                                                                                                          : ADA PAK (pil Ekstasi) ?
  • Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI                  :ADA, KAPAN BERGERAKNYA SEKARANG      ATAU NANTI ?
  • Terdakwa I : SEKARANG.
  • Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI                  : YA UDAH DATANGLAH
  • Setelah terjadi kesepakat Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION langsung menuju daerah Sintong Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan sepeda motor Vario dan bertemu dengan Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI  di depan Mesjid Raya sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir lalu Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI  memberikan Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION 1  (satu) bungkus plastic bening yang di dalam nya berisikan 50 (Lima puluh ) butir pil Extasi lalu Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION langsung menyerahkan uang kepada Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI  sebesar Rp. 9.000.000  setelah itu  Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION langsung  menuju tempat kediaman Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION.
  • Bahwa Pil Extasi yang Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION menjual dengan harga :
  • Rp. 250.000 Sebanyak 22 (dua puluh dua ) butir Total Rp. 5.500.000.
  • Rp. 300.000 Sebanyak  12 (dua belas) butir Total Rp. 3.600.000.
  • Rp. 350.000 Sebanyak 6 (enam) butir Total Rp. 2.100.000.
  • 6 (enam) butir di bayar seharga Rp. 800.000.

Jadi total terjual Narkotika yang Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION Ambil dari Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI  sebanyak 46 (empat) puluh butir adalah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan masih tersisa sama Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION sewaktu ditangkap 3 ½ butir sedangkan yang setengahnya lagi sudah Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION makan.

  • Bahwa Narkotika tersebut Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION jual kepada orang yang tidak Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION kenal yang datang ke Café atau Serta pengunjung yang sedang berada di Cafe Aisyah bertempat di Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa Peran Masing Masing adalah :
  1. Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR adalah orang yang membantu Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION dalam menjual narkotika jenis Pil Ekstasi di Café Aisyah
  2. Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) adalah orang menerima hasil jualan Narkotika Jenis Pil ekstasi dari Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION
  3. Saksi Candra Alias Ican SIntong adalah Orang yang menyediakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dibeli oleh Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION
  4. Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN adalah orang yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Sdr Ismail Sihombing (DPO) yang selanjutnya Sdr Ismail Sihombing (DPO) memberikan Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN 1 (satu) butir Pil Ekstasi untuk dikosumsi
  5. Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon adalah orag yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR dan Saksi Aisyah Ritonga Alias Aisyah binti Awaludoin Ritonga untuk dikosumsi bagi dirinya sendiri
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0271/NNF/2024  12 Februari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A angka 1 Dengan Nomor Barang Bukti : 0454/2024/NNF adalah positif mengandung N,N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran Mentri kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 2 Dengan Nomor Barang Bukti : 0455/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 3 Dengan Nomor Barang Bukti : 0456/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T.M.Eng.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10278/ 2024 tanggal 30 Januari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Dumai oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan 1 (Satu) Buah Kotak Plastik dibalut lakban warna Hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Pil berwarna Kuning 1 (satu) butir Pil Eksttasi berwarna ungu abu abu Pecahan Pil Ekstasi Tanpa Merk barang bukti berupa:  berat bersih : 1.51 (Satu Koma Lima Puluh Satu) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

--------------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR, Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI, Saksi SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON dan Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN, (Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal Pada Hari Minggu Tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN (Anggota Kepolisan Republik Indonesia Berdasarkan kartu Tanda Anggota Nomor KTAP/299/VIII/2023 dikeluarkan pada 28-08-2023) bersama dengan Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon (Anggota Kepolisan Republik Indonesia Berdasarkan kartu Tanda Anggota Nomor :KTAP/215/II/2023/Polres Rohil Dikeluarkan pada 10-02-2023) dan Sdr Alm Johan Dani Situmorang (anggota Kepolisian Polsek Pujud) datang ke Cafe Aisyah berada Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kemudian Terdakwa I Nerto Mareiel Panjaitan alias Nerto melanjutkan minum bersama Sdr Ismail Sihombing (DPO) dan Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon setelah itu Sdr Ismail Sihombing (DPO) membisikan kepada Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN dan berkata “MASAK MINUM-MINUM AJA KITA" sambil menarik Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN kesamping Café setelah itu Sdr Ismail Sihombing (DPO) mengeluarkan Uang dari Kantong celana berjumlah Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) lalu menyerahkan kepada Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN Sembari Bekata  "SURUH SI FAHMI NYARIKAN NGAPA LAE (Pil Extasi)" lalu Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN menjawab“ IYALAH BIAR AKU COBBA” setelah itu Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN pergi berjalan ke Samping kamar-kamar Pemandu Lagu (LC) yang berjarak kurang lebih 100 Meter dari Café, lalu Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN memanggil Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION yang saat itu berada dilorong kamar tersebut dan mengahapiri Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN dan berkata "ADA APA BANG" Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN jawab"MAIL MINTA TOLONG CARIKAN (Pil ektasi) SAMBIL MEYERAHKAN UANG Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION berkata "TUNGGU SEBNETAR BANG, SAMBIL BERJALAN KEARAH BELAKANG" lebih Kurang 10 s/d 15 menit Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION datang megahampiri Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN Sambil menyerahkan bungkusan Plastik berisikan Narkotika Jenis Pil ektasi berjumlah 6 (enam) Butir langsung memasukanya kedalam saku celana Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN, Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 Sekira Pukul 02.30 Wib, Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menemui Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) (pemilik cafe) lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sambil berkata padanya "kak, carikan obat dulu (Narkotika Jenis Pil Ekstasi)" lalu dijawab Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) "ok, tunggu", sekira 10 menit kemudian Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION menemui Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon lalu menyerahkan Pil ekstasi sebanyak 4 (empat) butir pada Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon, Setelah menerima ekstasi 4 butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi, Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon pergi keluar cafe Aisiyah tepatnya didepan pintu cafe Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon bertemu Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR, lalu Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR menemui Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon dan minta ekstasi kepada Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon berkata "Bang bagilah obat kalau ada" lalu Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menyerahkan ekstasi sebanyak 1/2 butir kepada Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR dengan cara mematahkannya dengan menggigit ekstasi itu pakai gigi Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon jadi 2 bagian, setelah itu Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) mendatangi Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon lalu meminta ekstasi juga sebanyak 1 (satu) butir untuk dipakainya, kemudian Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon memberi ekstasi kepada Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) sebanyak 1(satu) butir, pada saat diluar cafe Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon menyerahkan uang sejumiah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) sebagai pembayaran minuman dan makanan yang Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon pesan dan pelayan cafe yang menemani Sdr Alm Johan Dani Situmorang.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil) mendapatkan informasi dari BRIPKA RAMADHAN sebagai Kasi Dokter Kesehatan Polres Rohil bahwa ada anggota Polisi yang meninggal dunia setelah mendapat informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil)  menuju kerumah sakit ATTAYA  di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan pengecekan  CCTV dan diketahui bahwa Sdr Alm JOHAN SITUMORANG diantar oleh Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN dan Saksi SIMON ALEX SANDI SIAGIAAN beserta beberapa orang sipil yang tidak diketahui namanya. Setelah melihat rekaman CCTV kemudian Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil)  langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR sebagai pemilik cafe dan juga pekerja cafe, setelah dilakukan introgasi awal terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION dan mengakui memang benar  telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ektasi  yang di bantu  Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR dengan cara menjual narkotika jenis Pil Ekstasi di cafe milik Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), dengan sisa sebanyak 3,5 butir yang berhasil diamankan, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION juga menerangkan bahwa Narkotika jenis ekstasi tersebut di dapat dengan cara membeli dari Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI untuk di jual kembali di cafe Terdakwa I dan Terdakwa II, atas informasi tersebut sekira pukul 04.00 Wib dini hari, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI di rumah jalan simpang mutiara sintong bakti kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir, selain barang bukti narkotika, turut di amankan juga barang bukti yang ada kaitannnya dengan narkotika yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan juga uang tunai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Terakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR, Saksi CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI dibawa kepolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Peran Masing Masing adalah :
  1. Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR adalah orang yang membantu Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION dalam menjual narkotika jenis Pil Ekstasi di Café Aisyah
  2. Terdakwa II AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) adalah orang menerima hasil jualan Narkotika Jenis Pil ekstasi dari Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION
  3. Saksi Candra Alias Ican SIntong adalah Orang yang menyediakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dibeli oleh Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION
  4. Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN adalah orang yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Sdr Ismail Sihombing (DPO) yang selanjutnya Sdr Ismail Sihombing (DPO) memberikan Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN 1 (satu) butir Pil Ekstasi untuk dikosumsi
  5. Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon adalah orag yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR dan Saksi Aisyah Ritonga Alias Aisyah binti Awaludoin Ritonga untuk dikosumsi bagi dirinya sendiri
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0271/NNF/2024  12 Februari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A angka 1 Dengan Nomor Barang Bukti : 0454/2024/NNF adalah positif mengandung N,N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 2 Dengan Nomor Barang Bukti : 0455/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 3 Dengan Nomor Barang Bukti : 0456/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T.M.Eng.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10278/ 2024 tanggal 30 Januari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Dumai oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan 1 (Satu) Buah Kotak Plastik dibalut lakban warna Hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Pil berwarna Kuning 1 (satu) butir Pil Eksttasi berwarna ungu abu abu Pecahan Pil Ekstasi Tanpa Merk barang bukti berupa:  berat bersih : 1.51 (Satu Koma Lima Puluh Satu) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya