INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2026/PN Rhl | 1.Alpensus Samosir 2.Sulimah |
Leonardo Sijabat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2026/PN Rhl | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | \1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatanĀ Wanprestasi/Ingkar Janji;----------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan batal kesepakatan antara Tergugat dengan Para Penggugat atas pengangsuran rumah beserta pertapakannya seluas 600 M2 yang terletakĀ di jalan Beto Atas RT:01 RW:01 Dusun 03 Beto Atas, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;-------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan rumah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik;--------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi atas sewa rumah tersebut senilai Rp.17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) kepada Para Penggugat;----------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Register:25/SKGR-TMB/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025 atas nama Leonardo Sijabat;------------------------
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut/membatalkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Register:25/SKGR-TMB/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025 atas nama Leonardo Sijabat yang cacat hukum;
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses dan menerbitkan Surat Keterangan /alas hak yang baru atas nama Para Penggugat;--------
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas rumah terperkara yang diletakkan dalam perkara ini, rumah beserta pertapakannya seluas 600 M2 yang terletak di jalan Beto Atas RT:01 RW:01 Dusun 03 Beto Atas, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;-------
10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari TergugatĀ (Uit Voerbaar bij Vooraad) ;---------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------
atau :
Apabila Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
