Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
GURUH RAMADHAN Alias GURUH Bin MASFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-312/L.4.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GURUH RAMADHAN Alias GURUH Bin MASFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa GURUH RAMADHAN Alias GURUH Bin MASFAR pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Mesjid, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 12.30 WIB Terdakwa GURUH RAMADHAN Alias GURUH Bin MASFAR bangun tidur kemudian mempersiapkan 2 (dua) buah kunci L yang sudah dipipihkan, 2 (dua) buah obeng pipih, 1 (satu) buah paku yang sudah dipipihkan, dan 1 (satu) buah besi yang sudah dimodifikasi berbentuk L dan pipih untuk melakukan pencurian sepeda motor lalu Terdakwa menuju ke teras rumah Saudara Ikas melihat-lihat ada beberapa Sepeda Motor yang terparkir di depan rumah Saudara Ikas kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor yang jarang Terdakwa lihat yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna Putih kombinasi Hijau yang terparkir di teras rumah Suadara Ikas lalu Terdakwa melakukan pemutusan aliran Listrik dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor tersebutdan juga dengan pengcongkelan kontak sepeda motor menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang Terdakwa gunakan teralu pendek sehingga hanya bisa membuka kunci jok/bangku sepeda motor tersebut. Karena kunci kontak tersebut rusak Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah Saudara Ikas. Setelah keluar dari halaman rumah Saudara Ikas diperjalanan pada saat mendorong motor tersebut Terdakwa ada Saudara Kiki yang melihat Terdakwa mendorong sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna Putih kombinasi Hijau lalu Saudara Kiki membantu mendorong sepeda motor yang Terdakwa bawa dengan cara Saudara Kiki step dari belakang sampai dengan kerumah Saudara Diki yang berada di Jalan Gajah Mada, kemudian Terdakwa membongkar body cup sepeda motor tersebut menggunakan kunci-kunci yang sudah Terdakwa siapkan dan Terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor yang sudah diambil oleh Terdakwa. Lalu setelah hidupnya sepeda motor tersebut Terdakwa berencana untuk menjual sepeda motor tersebut.
      • Bahwa Terdakwa telah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna Putih kombinasi Hijau;
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna Putih kombinasi Hijau tanpa sepengetahuan dan ijin Saksi Leni Andriani Alias Leni Binti M. Yusuf
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi (Korban) Leni Andriani Alias Leni Binti M. Yusuf mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,-  (empat belas juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa GURUH RAMADHAN Alias GURUH Bin MASFAR pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Mesjid, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 12.30 WIB Terdakwa GURUH RAMADHAN Alias GURUH Bin MASFAR bangun tidur kemudian mempersiapkan 2 (dua) buah kunci L yang sudah dipipihkan, 2 (dua) buah obeng pipih, 1 (satu) buah paku yang sudah dipipihkan, dan 1 (satu) buah besi yang sudah dimodifikasi berbentuk L dan pipih untuk melakukan pencurian sepeda motor lalu Terdakwa menuju ke teras rumah Saudara Ikas melihat-lihat ada beberapa Sepeda Motor yang terparkir di depan rumah Saudara Ikas kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor yang jarang Terdakwa lihat yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna Putih kombinasi Hijau yang terparkir di teras rumah Suadara Ikas lalu Terdakwa melakukan pencongkelan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang Terdakwa gunakan teralu pendek sehingga hanya bisa membuka kunci jok/bangku sepeda motor tersebut. Karena kunci kontak tersebut rusak Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah Saudara Ikas. Setelah keluar dari halaman rumah Saudara Ikas diperjalanan pada saat mendorong motor tersebut Terdakwa ada Saudara Kiki yang melihat Terdakwa mendorong sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna Putih kombinasi Hijau lalu Saudara Kiki membantu mendorong sepeda motor yang Terdakwa bawa dengan cara Saudara Kiki step dari belakang sampai dengan kerumah Saudara Diki yang berada di Jalan Gajah Mada, kemudian Terdakwa membongkar body cup sepeda motor tersebut menggunakan kunci-kunci yang sudah Terdakwa siapkan dan Terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor yang sudah diambil oleh Terdakwa. Lalu setelah hidupnya sepeda motor tersebut Terdakwa berencana untuk menjual sepeda motor tersebut.
      • Bahwa Terdakwa telah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna Putih kombinasi Hijau;
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna Putih kombinasi Hijau tanpa sepengetahuan dan ijin Saksi (Korban) Leni Andriani Alias Leni Binti M. Yusuf

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Leni Andriani Alias Leni Binti M. Yusuf mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,-  (empat belas juta rupiah)

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya