Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Rhl NARSO KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1NARSO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Bahwa Pemohon menjabat sebagai Penghulu (kepala desa) dikepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau berdasarkan Pemilihan secara domokrasi yang dilakukan warga / masyarakat Bahtera Makmur;

Bahwa selama Pemohon menjabat sebagai Penghulu (kepada desa) di Kepenghuluan Bahtera Makmur telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, untukmelayani masyarakat sebagai ketentuan peraturan dan undang undang; (Bukti. P.-1)

  1. Bahwa pada tahun 2017, Pemohon sebagai Penghulu melakukan musyawarah kepada warga atau masyarakat Bahtera Makmur pada tanggal 04 April 2017, dan pada tanggal 07 April 2017 dengan membuat undangan untukmembahas tentang program pendaftaran tanah atau dikenal dengan progaram sertifikat prona di Kantor Kepenghuluan (Desa) Bahtera Makmur;

Bahwa keputusan Musyawarah bersama warga atau masyarakat Bahtera Makmur di Kantor Kepenghuluan Bahtera Makmur,atas permintaan peserta musyawarah warga atau masyarakattelah menyetujui untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juga rupiah)terkecuali masyarakat miskin,dimana biaya tersebut meliputi biaya operasinal pengukuran tanah, biaya pembelian bahan bahan untuk pembuatan patok patok batas tanah, biaya makan, biaya minum, biaya bensin, biaya rokok, dan termaksud adalah biaya lelah; (Bukti P.-2)

  1. Bahwa Pemohon juga telah menyampaikan tentang program pendaftaran tanah atau dikenal dengan program Sertifikat Prona tidak dibebankan biaya sebagaimana program pemerintah, akan tetapi warga atau masyarakat Bahtera Makmur (peserta musyawarah)telah sepakat untuk memberikan sumbangan atau memberikan bantuanoperasional dan uang lelah;

Bahwa batuan atau sumbangan yang diberikan setiap warga atau masyarakat Bahtera Makmur tidak adanya unsur paksaan maupun tekanandilakukan oleh Pemohon, hal tersebut dapat dilihat setiap warga atau masyarakat yang telah memberikan bantuan maupun sumbangan membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup; (Bukti P.-3)

  1. Bahwa selanjutnya atas program sertifkat tersebut, Pemohon dalam jabatannya sebagai Penghulu di Kantor Kepenghuluan Bahtera Makmur telah membagikan sertifkat sertifikat yang telah selesai kepada warganya maupun kepada masyarakatnya; (Bukti P.-4)
  2. Bahwa pada tahun 2018, Pemohon telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Udin pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas dugaan telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap program sertifikat prona;

Bahwa atas Laporan tersebut pada hari selasa 02 Oktober 2018, Pemohon telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan panggilan nomor : R-/N.4.19/Dek.3/09/2018 tertanggal 26 September 2018 untuk dimintai keterangan atas dugaan Punggutan Liar (Pungli) tentang program Sertifikat Prona di wilayah Bahtera Makmur;

  1. Bahwa atas Pangggilan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon, Pemohon telah menjelaskan bahwa terhadap biaya sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)adalah biaya bantuan ataupun sumbangan warga atau masyarakat Bahtera Makmur untuk pembuatan batas batas tanah, biaya makan, biaya minum, biaya rokok, biaya minyak dan biaya lelah;
  2. Bahwa selanjutnya Pemohon juga menambahkan dalam penjelasannya kepada Termohon,  terhadap Biaya sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) adalah buah pikiran warga atau masyarakat Pemohon ketikamelakukan sosialisasi maupun musyawarahtentang pendaftaran atas tanah yang dikenal dengan program sertifkat prona, dan atas bantuan maupun sumbangan warga atau masyarakat Bahtera Makmurtidak dibebankan kepada warga miskin, hanya kepadda warga atau masyarakat yang ingin memberikan secara ilklas tanpa adanya paksaan dan tekanan;
  3. Bahwaselanjutnya atas laporan tersebut diatas, Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 yang telah diterbitkan Termohon pada tanggal 12 Pebruari 2020;
  4. Bahwa atas penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, Pemohon telahdipanggil sebagaimana Surat Panggilan Tersangka nomor : SP-55/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang diterbitkan oleh Termohon pada tanggal 17 Maret 2020;

 

Bahwa atas panggilan terhadap diri Pemohon, Pemohon telah menghadirinya, dan atas pemeriksaan terhadap diri Pemohon, Termohonmelakukan penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor : Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang telah diterbitkan oleh Termohon pada tanggal 23 Maret 2020;

  1. Bahwa sebagaimana Surat Penetapan Tersangka dengan nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 yang telah diterbitkan Termohon pada tanggal 12 Pebruari 2020, dan Surat Perintah Penahanan : Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang telah diterbitkan oleh Termohon pada tanggal 23 Maret 2020, adalah tindakan kesewenang wenangan Termohon sebagai Penyidik pernah mempertimbangkan terhadap bukti bukti rapt musyawarah di Kantor Pemohon dengan surat pernyataan atas sumbangan dan bantuan yang diberikan oleh warga tau masyarakat Permohon, sehingga penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan Pemohon adalah cacat hukum, tidak memenuhui  2 (dua) alat bukti yang cukup untuk Pemohon dijerat dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi;

Bahwa tentang 2 (dua) alat bukti telah diatur dalam Pasal 183  KUHAP adalah ketentuan dasar dalam hukum pembuktian dan mutlak berlaku untuk membuktikan semua tindak pidana, kecuali ditentukan lain dalam hukum pembuktian khusus. Penyimpangan hukum pembuktian ada dalam hukum pidana korupsi, yang meliputi pada 2 (dua) hal pokok, yaitu: mengenai bahan-bahan yang dapat digunakan untuk membentuk alat bukti petunjuk dan mengenai sistem pembebanan pembuktian. Kegiatan pembuktian Tindak Pidana Korupsi di samping tetap menggunakan hukum pembuktian umum dalam KUHAP, tetapi dalam bidang atau hal-hal tertentu berlaku hukum pembuktian khusus. Pembuktian korupsi tetap memperhatikan Pasal 183 KUHAP, kecuali dalam hal pembuktian terbalik {Pasal 37 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001};

  1. Bahwa dari pemeriksaan Termohon serta ditetapkan Pemohon menjadi Tersangkadan ditahan terkesan sangat terburu buru,atau bahkan kemungkinan adanya suatu target tertentu dan indikasi tertentu untuk melakukan Krimalisasi terhadap Pemohon untuk mengarah kepada Penahanan.
  2. Bahwa tindakan Termohon dalam melakukan penyidikan atas Pemohon, kemudian menetapkan sebagai Tersangka, dan melakukan penahanan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi terkesan telah adanya keberpihakan serta tidak dilakukan secara professional, karena Termohon dalam melakukan penyidikan  tidak fair dan tidak berimbang dalam menilai fakta keterangan dan bukti-bukti yang diserahkan kepada Termohon yaitu bukti yang dikessampingkan Termohon adalah Rapat Musyawarah bersama warga atau masyarakat Bahtera Makmur, dan surat pernyataan warga atau masyarakat Bahtera Makmur yang dibumbuhi Materai Rp. 6000, atas bantuan dan sumbangan yang diberikan dalam pengukuran dan pembuatan batas batas tanah warga atau masyarakat;

 

  1. Bahwa tindakan Termohon yang telah melakukan penyidikan dalam perkara Pemohon serta menetapkan sebagai Tersangka dan melakukan penahanan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan sudah tidak berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan yang benar serta tanpa ketelitian. sehingga penyidikan terhadap diri Pemohon harus dinyatakan batal demi hukum;

 

  1. Bahwa, dikarenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)biaya yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah adalah kemauan dan buah pemikiran warga atau masyarakat Bahtera Makmur sebagaimana haril rapat musyawarah yang telah dituangkan dalam berita acara di Kantor Kepenghuluan Bahtera Makmur beserta dengan absensi warga masyarakat bersama dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup. Sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan Penahanan yang telah dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon tidak memiliki cukup bukti sebagaimana Termohon telah menjerat Pemohon melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi;

 

  1. Bahwa demikian tindakan Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan penahanan telah melanggar Hak Azasi Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang baik serta melanggar aspek formil, dan serta melanggar surat edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia; antara lain :

–    Bahwa Termohon tidak memberitahukan dan tidak menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Pemohon 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Pemohon baru mengetahui mengenai adanya SPDP yang ditujukan kepada diri Pemohon yakni pada tanggal 5 Maret 2020, sebab terkait SPDP tersebut Pemohon tidak pernah bertemu dengan Penyidik Kejaksaan. 

–    Bahwa Penyidik tidak dapat menemukan dan menetapkan tersangka sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 422 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Jaksa Agung Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2020 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yakni paling lama 50 (lima puluh) hari sejak Surat Perintah Penyidikan. Padahal Peraturan Jaksa Agung ini adalah merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat secara umum sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Akibat tindakan Termohon yakni dengan cara melawan hukum, melanggar sejumlah ketentuan dalam melakukan proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yakni :

–    Melanggar Pasal 227 KUHAP mengenai prosedur pemanggilan saksi yang tidak benar;

–    Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 mengenai batas waktu 7 hari paling lambat penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada Termohon;

–    Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 mengenai harus ada perhitungan kerugian negara yang nyata dalam tindak pidana korupsi (actual loss), dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengenai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara harus dilakukan oleh BPK;

–    Melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 butir 6 mengenai perhitungan dan yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan;

–    Melanggar Pasal 422 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Jaksa Agung Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2020 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, mengenai batas waktu penyidik menemukan dan menetapkan tersangka.

Sehingga pemohon menilai dengan banyaknya sejumlah perbuatan melawan hukum dan/atau pelanggaran sejumlah ketentuan dalam Penetapan Tersangka seperti ini sudah selayaknya untuk diperbaiki atau dikoreksi dengan dibatalkan melalui permohonan Praperadilan ini.

  1. Bahwa Termohon dalam hal ini memiliki kewenangan yang sangat besar sehingga sangat mungkin untuk disalah gunakan dan terbukti dengan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Hal ini sesuai dengan pendapat “Lord Acton” yang menyatakan “Power Tends To Corrupt, Absolute Power Corrupts Absolutely.” Yang artinya kekuasaan cenderung disalah gunakan, kekuasaan yang Besar cenderung sangat besar pula untuk disalahgunakan. Hal ini terjadi pada perkara ini, sebab jika dilihat dari awal proses perkara ini yakni Termohon sebagai Penyidik tidak pernah mempertimbangkan atas bukti bukti surat yang diserahkan Pemohon kepada Termohon, Termohon selalau mengabaikan terhadap bukti bukti surat Permohon;

 

  1. Bahwa proses penegakan hukum dari hulu sampai hilir seperti ini dimana sejak adanya Laporan, Proses Penyelidikan dan proses Penyidikan seperti ini dengan menabrak sejumlah aturan dapat mengarah pada suatu tindakan Kriminalisasi atau menurut istilah yang digunakan oleh Prof. Mahfud MD menyebutkan ini sebagai istilah “Industri Hukum” yang artinya proses penegakan hukum dimana orang tidak bermasalah dibuatkan bermasalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Hukum ditunggangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian dan keterampilan. Pemohon menganggap bahwa peristiwa ini sesungguhnya telah terjadi pada diri Pemohon yang telah dikriminalisasi oleh Termohon.

 

  1. Bahwa sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus selalu berpegang teguh pada tata cara (hukum acara) yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam peraturan perundang-undangan tersebut tidak satupun disebutkan secara tegas mengenai konsekuensi bahwa “Jika penyidik tidak memenuhi ketentuan prosedur penyidikan tindak pidana maka penyidikan dianggap tidak sah”, akan tetapi suatu proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan tindak pidana haruslah dilakukan dengan prosedur yang benar. Hukum acara dirancang untuk memastikan proses hukum yang adil dan konsisten yang biasa disebut sebagai “due process of law” untuk mencari keadilan yang hakiki dalam semua perkara yang diproses dalam penyelidikan hingga proses pengadilan.

Bahwa Setiap prosedur dalam “due process of law” menguji dua hal, yaitu: (1) apakah Negara telah menghilangkan kehidupan, kebebasan dan hak milik Tersangka tanpa prosedur; (2) jika menggunakan prosedur, apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai dengan due process of law. Sehingga dengan demikian prosedur penyidikan tindak pidana yang terbukti menyimpang dari ketentuan Hukum Acara tersebut dapat dianggap tidak prosedural atau tidak sah. Dengan tidak sahnya proses penyidikan makan berakibat tidak sah pula penetapan tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada diri Pemohon.

 

Berdasarkan fakta-fakta dan kenyataan tersebut diatas, mohon kiranya Bapak Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memeriksa dan mengadili Permohonan Sidang Praperadilan Pemohon terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon dan terlebih dahulu menetapkan hari persidangan tertentu dengan memanggil pihak-pihak, selanjutnya mengambil keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon berdasarkan :
  • Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-01/L.4.20/Fd.2/02/2020 yang diterbitkan Termohon pada tanggal 12 Pebruari 2020;

 

  • Surat Perintah Penahanan nomor : Print-01/L.4.20/Fd.I/03/2020 yang diterbitkan oleh Termohon pada tanggal 23 Maret 2020;

 

Adalah Batal Demi Hukum;

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi;
  2. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon;
  4. Menghukum Termohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini:

 

Atau :

“Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Prapat berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya”(Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya