Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2022/PN Rhl | MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUAH | Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Sep. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2022/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Sep. 2022 | ||||
Nomor Surat | --- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Permohonan Praperadilan atas nama Pemohon : MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUAH
TERHADAP Penghentian Penyelidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor :S.Tap /101/VIII/2022, Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomo :LP/B/298/XI/SPK/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 22 November 2021, a.n MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUA, dalam menimbang berdasarkan hasil penyidikan, tentang peristiwa diduga tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang /penganiayaan, Tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak Pidana. serta memutuskan menghentikan penyidikan perkara diduga tindak pidana Penggelapan Hak atas barang tidak bergerak atau penyerobotan lahan atas nama terlapor Muhammad Yusuf Alias Yususf Alok Bin Khalifa makmun dan Johannes Sitorus, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 telah dihentikan oleh Polri Daerah Riau CQ. Polres Rokan Hilir.-----
MELAWAN Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir sebagai--------------TERMOHON
OLEH Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum, dari KANTOR HUKUM BAMBANG KERISTIAN S.H & PARTENERS, di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Kepada Yth : Ketua Pengadilan Rokan Hilir di- Banjar XII, Kec.Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau 28953
Hal : Permohonan Praperadilan atas nama MUHAMMAD TUAH Alias HAJI
Dengan Hormat : Perkenankan kami BAMBANG KERISTIAN S.H, AKMAL FILSAR S.H, dan BAYU SYAHPUTRA S.H Para Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum, dari Kantor Hukum BAMBANG KERISTIAN S.H & PARTNERS, Berkantor di Jl. Khayangan No.22 Rumbai, Pekanbaru, Riau. Hp : 08527233 1779. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 September 2022. ( surat terlampir ) Selanjutnya sebagai--------------------------------------------------PEMOHON MELAWAN Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, yang beralamat di Banjar XII, Kec.Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau 28953, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------TERMOHON
Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penghentian Penyelidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor :S.Tap /101/VIII/2022, Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomo :LP/B/298/XI/SPK/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 22 November 2021, a.n MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUA, dalam menimbang berdasarkan hasil penyidikan, tentang peristiwa diduga tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang /penganiayaan, Tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak Pidana . serta memutuskan menghentikan penyidikan perkara diduga tindak pidana Penggelapan Hak atas barang tidak bergerak atau penyerobotan lahan atas nama terlapor Muhammad Yusuf Alias Yususf Alok Bin Khalifa makmun dan Johannes Sitorus, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 telah dihentikan oleh Polri Daerah Riau CQ. Polres Rokan Hilir.
Adapun yang menjadi alasan Pemohon adalah sebagai berikut : DASAR HUKUM PRAPERADILAN :
Pasal 77 KUHP Prapradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Rehabilitasi dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.
Dalam hal penghentian penyidikan / penyelidikan ataupun kejaksaan bila dihentikan saat memasuki tahap penuntutan, dapat diajukan Praperadilan oleh pihak termohon dengan tujuan agar penghentian dinyatakan tidak sah dan agar pihak penyidik meneruskan penyidikan.
DALAM POSITA
Maka kembali Pemohon menyampaikan surat kepada pengawas termohon ( Bid Propam Polda Riau ),yaitu surat II tertanggal 2 September 2022 perihal yang sama perihal Bukti XI ( P.11 ).
- Surat tertanggal 16 Juni 2022, perihal Permohonan Kejelasan atas laporan ( atas Laporan Pemohon )kepada Termohon. - Surat tertanggal 5 Juli 2022, kepada pengawas Pemohon ( Bid Propam Polda Riau ) perihal : Laporan Pengaduan adanya dugaan pelangaran kode etik / tidak profesionalnya penyidik Reskrim Polres Rokan Hilir ( melalaikan laporan masyarakat ) a.n Muhammad Tuah. Di Polres Rohil, Wilayah Hukum Polda Riau. - Surat II tertanggal 2 September 2022 perihal yang sama perihal Laporan Pengaduan adanya dugaan pelangaran kode etik / tidak profesionalnya penyidik Reskrim Polres Rokan Hilir ( melalaikan laporan masyarakat )a.n Muhammad Tuah. Di Polres Rohil, Wilayah Hukum Polda Riau dan, - Surat tertanggal 2 September 2022 Kepada Termohon ( Kapolda Riau ) Pemberitahuan memasuki lokasi lahan a.n H Muhammad Tuah alias Haji Tuah. Di Sekladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kab Rohil- Prov Riau. Sekira tanggal 10 Septembr 2022, sampai selesai. juga tetap tidak ada tanggapan baik Termohon maupun Pengawas Termohon ( Bid Propam Polda Riau ),
10.Maka pada tanggal 11 September 2022 Pemohon telah datang dan memasuki lokasi lahan termohon, namun tak lama Pemohon berada di lokasi lahan tersebut, Pemohon telah diberitahukan oleh pihak Terlapor melalui telepon / Chat WA ( bahwasanya laporan pemohon telah di hentikan penyelidikannya / SP 3 dari termohon sebagaimana Surat Keterangan tanggal 11-8-2021 Nomor : S.Tap / 101 / VIII / 2022, Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomor :LP / B / 298 / XI / SPK / Polres Rohil / Polda Riau, Tanggal 22 November 2021, a.n MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUA, dalam menimbang berdasarkan hasil penyidikan, tentang peristiwa diduga tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang /penganiayaan, Tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak Pidana . serta memutuskan menghentikan penyidikan perkara diduga tindak pidana Penggelapan Hak atas barang tidak bergerak atau penyerobotan lahan atas nama terlapor Muhammad Yusuf Alias Yususf Alok Bin Khalifa makmun dan Johannes Sitorus, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 telah dihentikan oleh Polri Daerah Riau CQ. Polres Rokan Hilir. Bukti XIII ( P.13 )
11.Namun yang sangat Pemohon sayangkan bahwa Pemohon tidak pernah diberitahukan oleh Termohon, baik secara lisan maupun tertulis walaupun melalui telp / WA Pemohon bahwa laporan yang disampaikan pemohon tersebut kepada Termohon telah dihentikan penyelidikannya oleh termohon. Justru pemberitahuan adanya penghentian penyelidikan atas laporan Pemohon tersebut hanya disampaikan kepada terlapor oleh termohon.
12.Dalam hal ini pemohon berpendapat bahwa keputusan penghentian penyidikan tersebuttidak sah sangat merugikan Pemohon dan juga keputusan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 ayat 2 kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), seorang penyidik baik Polri maupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara haruslah berdasarkan pada alasan yang diatur dalam Undang – Undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lain sebagai berikut :
11.Adapun didalam surat penghentian penyelidikan tersebut dijelaskan bahwa dalam menimbang berdasarkan hasil penyidikan, tentang peristiwa diduga tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang /penganiayaan, Tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak Pidana, dan dapat Pemohon jelaskan bahwa Pemohon tidak pernah melaporkan perkara Penganiayaan kepada Termohon sebagaimana yang dijelaskan tersebut. Dan Pemohon tidak mengerti apa maksud termohon tersebut menyampaikan bahwa termohon seolah- olah telah melaporkan perkara penganiayaan.
DALAM PETITUM
Berdasarkan argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. ( ax aequo et bono )
Pekanbaru, 13 September 2022 Harmat kami Kuasa Hukum Pemohon
BAMBANG KERISTIAN, S.H ADVOKAT / PENGACARA
AKMAL FILSAR S.H BAYU SYAHPUTRA S.H ADVOKAT / PENGACARA ADVOKAT / PENGACARA
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawan ini : Nama : MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUAH,TTL : Bengkalis,01 Januari 1948, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Jalan Meranti, No. 45,RT.02 / RW.04, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru-Prov. Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------PEMBERI KUASA.
Dengan ini menerangkan memilih domisili hukum serta memberikan kuasa kepada Advokat / Pengacara BAMBANG KERISTIAN S.H, dan AKMAL FILSAR S.H, dan BAYU SYAHPUTRA S.Hadalah para Advokad / Pengacara dari kantor hukum BAMBANG KERISTIAN S.H & PARNERTS, berkantor di Jalan : Khayangan No. 22, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru-Riau. Tlp. 085272331779, Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------PENERIMA KUASA.
KHUSUS Mendampingi serta bertindak sebagai kuasa hukum Pemberi KuasaSebagai Penggugat untuk mengajukan Gugatan Praperadilandi Pengadilan Negeri Rokan Hilir- Riau, terhadap KAPOLRI, Cq KAPOLDA RIAU, Cq KAPOLRES ROKAN HILIR, Cq KASAT RESKRIM POLRES ROKAN HILIR, atas penetapan Penghentian Penyidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor :S.Tap /101/VIII/2022, Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomo :LP/B/298/XI/SPK/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 22 November 2021, a.n Pemberi Kuasa.----------------------------------------
Untuk itu Penerima Kuasa diberi kuasa dan berhak untuk melakukan segala tindakan / upaya hukum demi kepentingan Hukum pemberi kuasa sepanjang diperbolehkan oleh undang – undang yang berlaku, membuat dan mengajukan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir, menghadiri persidangan, membuat dan mengajukan Replik, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi serta menolak bukti-bukti dan saksi-saksi, dll------------------------
Surat Kuasa ini juga diberikan Hak Retensi dan Substitusi untuk dapat dikuasakan kepada Pihak lain dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.-----------------------------------------
Pekanbaru, 12 Septmber2022 PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA
BAMBANG KERISTIAN, S.H MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUAH ADVOKAT / PENGACARA
AKMAL FILSAR S.H BAYU SYAHPUTRA S.H ADVOKAT / PENGACARA ADVOKAT / PENGACARA
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |