Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Rhl Hade Rachmat Daniel 1.ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI
2.FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI[Penahanan]
2FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

        PRIMAIR :

       

--------------Bahwa ia Terdakwa I ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI Bersama sama dengan Terdakwa II FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN pada hari Kamis tanggal 25  September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat Dusun Bhakti RT 003 RW 001 Desa Dusun Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September tahun 2025 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi  sepakat bertemu dengan sdr Agus (DPO) untuk bertransaksi narkotika jenis sabu sabu di Pinggir Jalan Paket A Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Sesampainya Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi menuju kelokasi yang dimaksud setelah di pinggir jalan Paket A Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir pada saat Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi  menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi  diarahakan oleh Sdr. AGUS (DPO) untuk mengambilnya di pinggir jalan tersebut setelah Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi  menerima narkotika jenis sabu tersebut langsung bergegas menuju kerumah Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi  Kemudian, sekira pukul 19.30 wib Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi  keluar dari rumah Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi  menuju kerumah Terdakwa II Fauzi Ahmad Daud Alias Fauzi Bin Semin (Alm) untuk menjemput Terdakwa II Fauzi Ahmad Daud Alias Fauzi Bin Semin (Alm) setelah itu Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi  dan Terdakwa II Fauzi Ahmad Daud Alias Fauzi Bin Semin (Alm) langsung pergi menuju perkebunan kelapa sawit tempat Para terdakwa melakukan Penjualan narkotika jenis sabu Sabu tersebut yang beralamat di Jalan Kutilang Dusun Bhakti, Kel/Desa. Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Kemudian Sekira pukul 21.00 wib Saksi Hendri F Sihaan, Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Ferdian Sinaga (Masing-Masing Anggota Satuan narkoba Polres Rohil) Melakukan Penggerebakan dan berhasil mengamankan Terdakwa I ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI dan Terdakwa II FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN (Alm) di Perkebunan kelapa sawit kemudian dilakukanlah penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 25 (dua puluh lima) Bungkus Plastik bening Klip merah berbagai ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna putih, 1 (satu) Unit Handphone Iphone warna merah, 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO warna gold, Uang tunai berjumlah Rp. 1.170.000 (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) Buah Buku warna coklat, 1 (satu) buah Tas sandang warna hitam dari Terdakwa I ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI dan ditemukan juga barang bukti terkait lainya berupa Uang tunai berjumlah Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Buah Dompet warna hitam dari Terdakwa II FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN (Alm), yang mana Terdakwa I ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI dan FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN (Alm) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI dan Terdakwa II FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN (Alm) yang didapat dari Sdr AGUS (DPO), Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna Guna penyidikan Lanjut
  • Bahwa Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi Memperoleh Narkotika dari sdr Agus (DPO) dengan harga setiap Gramnya sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara membayar dengan sdr Agus (DPO) Via transfer dan Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldi Bin Suwandi mendapatkan keuntungan Setiap gramnya adalah Sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu rupiah).
  • Bahwa cara Atau sistem Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldy Bin Suwandi bekerja sama dengan Terdakwa II Fauzi Ahmad Daud Alias Fauzi Bin Semin dalam Hal menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu sabu Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldy Bin Suwandi menitipkan narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa II Fauzi Ahmad Daud Alias Fauzi Bin Semin untuk dijual kembali dan Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldy Bin Suwandi dan Terdakwa II Fauzi Ahmad Daud Alias Fauzi Bin Semin bersama sama untuk menjualkan narkotika jenis sabu sabu milik Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldy Bin Suwandi dan Setiap Terdakwa II Fauzi Ahmad Daud Alias Fauzi Bin Semin membantu menjualkan narkotika jenis sabu sabu maka akan diberikan upah sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) dan Paket Narkotika secara gratis yang diberikan oleh Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldy Bin Suwandi
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3557/NNF/2025 pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 5217/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan butiran Kristal putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5218/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldy Bin Suwandi tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5219/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa II Fauzi Ahmad Daud Alias Fauzi Bin Semin  tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 201/10278 / 2025 tanggal  26 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 25 (Dua Puluh Lima) Bungkus Plastik Klip Merah Berisikan narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bersih 9,1 (Sembilan Koma Satu) Gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :             

Bahwa ia Terdakwa I ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI Bersama sama dengan Terdakwa II FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN pada hari Kamis tanggal 25  September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat Dusun Bhakti RT 003 RW 001 Desa Dusun Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau  permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

       

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 15.00 Wib Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir didapat Informasi bahwa Di perkebunan kelapa sawit di Jl. Kutilang Dusun Bhakti, Kel/Desa. Bakti Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi Saksi Hendri F Sihaan, Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Ferdian Sinaga (Masing-Masing Anggota Satuan narkoba Polres Rohil) menuju kelokasi yang dimaksud, Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 21.00 wib Saksi Hendri F Sihaan, Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Ferdian Sinaga (Masing-Masing Anggota Satuan narkoba Polres Rohil) Melakukan Penggerebakan dan berhasil mengamankan Terdakwa I ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI dan Terdakwa II FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN (Alm) di Perkebunan kelapa sawit kemudian dilakukanlah penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 25 (dua puluh lima) Bungkus Plastik bening Klip merah berbagai ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna putih, 1 (satu) Unit Handphone Iphone warna merah, 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO warna gold, Uang tunai berjumlah Rp. 1.170.000 (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) Buah Buku warna coklat, 1 (satu) buah Tas sandang warna hitam dari Terdakwa I ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI dan ditemukan juga barang bukti terkait lainya berupa Uang tunai berjumlah Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Buah Dompet warna hitam dari Terdakwa II FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN (Alm), yang mana Terdakwa I ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI dan FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN (Alm) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I ALDY HARIANTO Alias ALDI Bin SUWANDI dan Terdakwa II FAUZI AHMAD DAUD Alias FAUZI Bin SEMIN (Alm) yang didapat dari Sdr AGUS (DPO), Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna Guna penyidikan Lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3557/NNF/2025 pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 5217/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan butiran Kristal putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5218/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa I Aldy Harianto Alias Aldy Bin Suwandi tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5219/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa II Fauzi Ahmad Daud Alias Fauzi Bin Semin  tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 201/10278 / 2025 tanggal  26 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 25 (Dua Puluh Lima) Bungkus Plastik Klip Merah Berisikan narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bersih 9,1 (Sembilan Koma Satu) Gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya