Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa DONI CHARLIUS TAMPUBOLON Alias DONI Bin MANGULIMAN TAMPUBOLON bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIZKY DAMANIK Alias RIZKY Bin WIRA HADI KUSUMA (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dusun Beringin RT 003 RW 001 Kel/Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan cara:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Beringin RT 003 RW 001 Kel/Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir dengan didatangi oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY DAMANIK Alias RIZKY Bin WIRA HADI KUSUMA (berkas perkara terpisah) yang bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dari Saksi Rizky untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3gr (tiga gram) kepada Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIb, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Suka Damai RT 020 RW 006 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi M. Alwin Sianipar, Saksi Alexander dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 00.20 para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap Saksi Rizky. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat di temukan barang bukti berupa 11 (Sebelas) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap siap pakai, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah sendok/skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya, 1 (satu) kotak rokok merk surya, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna kuning dan uang tunai sebesar Rp. 222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditemukan di dalam kamar Saksi Rizky. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi Rizky barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang di dapat dari Terdakwa yang beralamat di Dusun Beringin RT 003 RW 001 Kel/Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian dengan informasi yang didapat dari Saksi Rizky dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, lalu pada pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun Beringin RT 003 RW 001 Kel/Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna biru. Kemudian Terdakwa, Saksi Rizky beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 52/10278/2024 tanggal 10 Juni 2024, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang didapat dari terdakwa dan Saksi Muhammad Rizky Damanik memiliki berat bersih 0,86 gr (nol koma delapan puluh enam gram) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 1454/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa dan Saksi Muhammad Rizky Damanik, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 0,86 gr (nol koma delapan puluh enam gram), dengan nomor barang bukti 2209/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa ia terdakwa DONI CHARLIUS TAMPUBOLON Alias DONI Bin MANGULIMAN TAMPUBOLON bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIZKY DAMANIK Alias RIZKY Bin WIRA HADI KUSUMA (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 00.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dusun Suka Damai RT 020 RW 006 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” dengan cara:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIb, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Suka Damai RT 020 RW 006 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi M. Alwin Sianipar, Saksi Alexander dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 00.20 para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap Saksi Rizky. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat di temukan barang bukti berupa 11 (Sebelas) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap siap pakai, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah sendok/skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya, 1 (satu) kotak rokok merk surya, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna kuning dan uang tunai sebesar Rp. 222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditemukan di dalam kamar Saksi Rizky. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi Rizky barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang di dapat dari Terdakwa yang beralamat di Dusun Beringin RT 003 RW 001 Kel/Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian dengan informasi yang didapat dari Saksi Rizky dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, lalu pada pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun Beringin RT 003 RW 001 Kel/Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna biru. Kemudian Terdakwa, Saksi Rizky beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 52/10278/2024 tanggal 10 Juni 2024, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang didapat dari terdakwa dan Saksi Muhammad Rizky Damanik memiliki berat bersih 0,86 gr (nol koma delapan puluh enam gram) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 1454/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa dan Saksi Muhammad Rizky Damanik, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 0,86 gr (nol koma delapan puluh enam gram), dengan nomor barang bukti 2209/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
A T A U
KETIGA
-------------- Bahwa ia terdakwa DONI CHARLIUS TAMPUBOLON Alias DONI Bin MANGULIMAN TAMPUBOLON pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 00.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dusun Suka Damai RT 020 RW 006 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” dengan cara:
- Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri. Adapun Terdakwa II menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mempersiapkan Narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong), kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu di dalam plastik paketan dengan menggunakan pipet plastik dan kemudian memasukkan ke dalam kaca pirex yang sudah berisi Narkotika jenis sabu kedalam rangkaian alat hisap (bong) dan kemudian Terdakwa membakar kaca pirex tersebut dan menghisap asap dari alat hisap (bong) sampai Narkotika jenis sabu tersebut habis terbakar.
- Bahwa efek yang dirasakan oleh Terdakwa saat menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut adalah menjadi tenang dan kepercayaan diri meningkat.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 1454/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10ml buah dengan nomor barang bukti 2211/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------- |