INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl | Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup | SYAMSUL HAMZAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 03/ISH&R/G/I/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 315 (tiga ratus lima belas) Hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN;
4. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula dengan cara ;
a) Menumbang/merobohkan Pohon kelapa sawit dan bangunan yang ada di atas OBJEK SENGKETA;
b) Kemudian Melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur;
c) Serta melakukan pengawasan, pemeliharaan dan pelaporan berkala per 6 (enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia).
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia);
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia Cq Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per Ha.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
