INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pdt.P/2026/PN Rhl | MUHAMMAD DAVID REDES | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Primer:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa nama MUHAMMAD DAVID REDES sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk NIK 1407041312070001, Kartu Keluarga Nomor 1407032601120001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 3 Desember 2024, Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.569.0171133 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 18 Desember 20015, Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Swasta Nomor 1 YKPP Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai pada tanggal 15 Juni 2020, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama yang dikeluarkan oleh Kepala SMP IT Plus Bazma Brilliant Nomor 1 YKPP di Kota Dumai pada tanggal 9 Juni 2023, dengan nama DAVID REDES sebagaimana tercantum pada Paspor Nomor B8092727 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Dumai pada tanggal 31 Oktober 2017, adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Subsider:
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui yang mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk dapat menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
