Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
352/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Lani Regina Yulanda 2.Nadini Cista, S.H. |
ANDRES Alias ANDRES Bin AMIRUDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 352/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-428/L.4.20/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa ANDRES Alias ANDRES Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan Saksi Ajian (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Bili (DPO) dan Sdr. Yasa (DPO), pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di Kantor Sekretariat Forum Silahturahmi Pelaku Sejarah Pembentukan Kabupaten Rokan Hilir (FSPS – PKRH), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |