Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
570/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H 2.Nadini Cista, S.H. 3.Lani Regina Yulanda |
1.JAMALUDDIN SIREGAR Alias JAMAL Bin HASANUDDIN SIREGAR 2.SELAMET Bin TOGIMAN 3.BUDI Alias BUDI Bin RUSLAN 4.MUHAMMAD SAPARUDDIN SIREGAR Alias MAMAT Bin JAMALUDDIN SIREGAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 570/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-686/L.4.20/Eoh.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa I JAMALUDDIN SIREGAR Alias JAMAL Bin HASANUDDIN SIREGAR bersama-sama dengan Terdakwa II SELAMET Bin TOGIMAN, Terdakwa III BUDI Alias BUDI Bin RUSLAN, Terdakwa IV MUHAMMAD SAPARUDDIN SIREGAR Alias MAMAT Bin JAMALUDDIN SIREGAR, dan Sdr. SIANIPAR (masuk dalam daftar pencarian orang) pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok J 52 Divisi II Manggala II PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |