Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
526/Pid.B/2023/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
CHAIDIR ALIAS ACAI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 526/Pid.B/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-705/L.4.20/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIDIR ALIAS ACAI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

---Bahwa Terdakwa CHAIDIR ALIAS ACAI pada hari minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah mencoba menghilangkan nyawa orang lain yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

---Bahwa sebelumnya terdakwa yang merupakan suami dari saksi Gusyanti mengetahui bahwa saksi Gusyanti berselingkuh dengan saksi Subianto hingga membuat terdakwa menjadi marah dan emosi serta terdakwa berkata kepada saksi Gusyanti akan menghabisi nyawa saksi Subianto, dimana kemudian terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah pisau yang disimpan terdakwa di dalam dashboard sepeda motor miliknya, selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi Subianto sebanyak 2 (dua) kali untuk memantau keberadaan saksi Subianto, namun saat itu terdakwa tidak kunjung bertemu dengan saksi Subianto.

---Bahwa pada hari minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 17.30 Wib ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi Gusyanti pergi untuk membeli sayur kemudian terdakwa melihat keberadaan saksi Subianto yang saat itu sedang membersihkan speaker di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. melihat hal tersebut kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi Subianto serta terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan terdakwa di dalam dashboard sepeda motor miliknya. Selanjutnya terdakwa dengan emosi langsung berkata kepada saksi Subianto Gua Kasih Bunuh Kau kemudian terdakwa langsung menusuk punggung saksi Subianto dengan menggunakan pisau miliknya, dikarenakan rasa ketakutan kemudian saksi Subianto langsung lari masuk kedalam rumahnya, namun terdakwa tetap berusaha mengejar saksi Subianto hingga masuk kedalam rumah, setelah di dalam rumah saksi Subianto kemudian terdakwa kembali megayunkan pisau miliknya hingga mengenai tangan kanan saksi Subianto.

---Bahwa saksi Tan Siu Han yang merupakan orang tua kandung dari saksi Subianto yang saat itu sedang sembahyang di dalam rumah mendengar keributan antara terdakwa dan saksi Subianto hingga akhirnya saksi Tan Siu Han pun keluar dari dalam tempat sembahyang, melihat hal tersebut seketika niat terdakwa untuk menghilangkan nyawa saksi Subianto pun terhenti.

---Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 24/Vsm-Rm/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. RM Pratomo dan ditandatangani oleh dr.Kholid Damri pada kesimpulannya menerangkan bahwa terdapat luka terbuka pada lengan tangan kanan dan punggung akibat kekerasan tajam.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

         KEDUA

---Bahwa Terdakwa CHAIDIR ALIAS ACAI pada hari minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa menghampiri saksi Subianto yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dikarenakan sebelumnya terdakwa mengetahui bahwa saksi Subianto berselingkuh dengan saksi Gusyanti yang merupakan istri dari terdakwa.

---sesampainya terdakwa di rumah saksi Subianto selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan terdakwa di dalam dashboard sepeda motor miliknya. Selanjutnya terdakwa dengan emosi langsung berkata kepada saksi Subianto Gua Kasih Bunuh Kau kemudian terdakwa langsung menusuk punggung saksi Subianto dengan menggunakan pisau miliknya, dikarenakan rasa ketakutan kemudian saksi Subianto langsung lari masuk kedalam rumahnya, namun terdakwa tetap berusaha mengejar saksi Subianto hingga masuk kedalam rumah, setelah di dalam rumah saksi Subianto kemudian terdakwa kembali megayunkan pisau miliknya hingga mengenai tangan kanan saksi Subianto.

---Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 24/Vsm-Rm/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. RM Pratomo dan ditandatangani oleh dr.Kholid Damri pada kesimpulannya menerangkan bahwa terdapat luka terbuka pada lengan tangan kanan dan punggung akibat kekerasan tajam hingga saksi Subianto tidak dapat melakukan aktifitas maupun pekerjaan sehari-hari serta saksi Subianto sering merasa pusing jika duduk terlalu lama.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

         KETIGA

---Bahwa Terdakwa CHAIDIR ALIAS ACAI pada hari minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa menghampiri saksi Subianto yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dikarenakan sebelumnya terdakwa mengetahui bahwa saksi Subianto berselingkuh dengan saksi Gusyanti yang merupakan istri dari terdakwa.

---sesampainya terdakwa di rumah saksi Subianto selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan terdakwa di dalam dashboard sepeda motor miliknya. Selanjutnya terdakwa dengan emosi langsung berkata kepada saksi Subianto Gua Kasih Bunuh Kau kemudian terdakwa langsung menusuk punggung saksi Subianto dengan menggunakan pisau miliknya, dikarenakan rasa ketakutan kemudian saksi Subianto langsung lari masuk kedalam rumahnya, namun terdakwa tetap berusaha mengejar saksi Subianto hingga masuk kedalam rumah, setelah di dalam rumah saksi Subianto kemudian terdakwa kembali megayunkan pisau miliknya hingga mengenai tangan kanan saksi Subianto.

---Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 24/Vsm-Rm/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. RM Pratomo dan ditandatangani oleh dr.Kholid Damri pada kesimpulannya menerangkan bahwa terdapat luka terbuka pada lengan tangan kanan dan punggung akibat kekerasan tajam.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya