Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
BASIR LUBIS Alias BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-444/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASIR LUBIS Alias BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

                                                                                       

--------------Bahwa ia terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR bersama-sama dengan Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI dan Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA (penuntutan Secara Terpisah). Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Berawal Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 00.30 Wib, Sdr Marko (DPO) menelpon Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR mengajak Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR Menggunakan sabu bersama-sama didaerah perumahan karyawan Pt.Tunggal Mitra didaerah Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan hilir dan Pada Saat itu Sdr Marko (DPO) mengatakan bahwa Sdr Marko (DPO) memiliki narkotika Jenis shabu shabu sabu, namun Sdr Marko (DPO) juga menyuruh Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR untuk membawa sabu jika ada untuk tambahan Agar narkotika jenis shabu shabu menjadi banyak nantinya kalau dipakai sama-sama, Kemudian Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR setuju dan pergi pakai motor milik Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR ke perumahan karyawan Pt.Tunggal Mitra di Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir sembari membawa 1 (satu) paket kecil sabu punya Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR yang sebelumnya diperoleh dari Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI dan juga membawa kaca pirex dalam kantong celana Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR, Setelah bertemu Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR dengan Sdr Marko (DPO) kemudian Sdr Marko (DPO) mengeluarkan sebungkus plastik berisi 6 (enam) paket kecil sabu dari kantong celana dan menyerahkan kepada Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR sembari menyuruh Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR pergi dulu bawa sabu itu kedaerah perumahan Pt. Tunggal Mitra didaerah Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan hilir dan menyuruh Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR menunggu didepan sebuah warung yang sudah tutup yang ada lesehannya ditepi jalan dearah perumahan Pt.Tunggal Mitra tersebut, Selanjutnya sesampainya ditepi Perumahan Karyawan Pt.Tunggal Mitra didaerah Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan hilir Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR berhenti didepan lesehan warung yang sudah tutup, lalu Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR duduk sendiri disepeda motor dihalamannya sambil menunggu Sdr Marko (DPO) datang dari jemput teman ceweknya, Kemudian Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rahaman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan pengamanan terhadap Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dihalaman sebuah warung yang tutup. Pada saat penangkapan petugas polres rokan hilir menemukan dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas tanah dibelakang Terdakwa Basir Lubis Alias Basir berdiri dan 1 (satu) buah sarung bungkus  timbangan digital warna hitam berisi 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dan bungkusan-bungkusan plastic klip kosong diatas tanah tempat bakaran sampah sekitar 3 meter jaraknya dari Terdakwa Basir Lubis Alias Basir ditangkap.  Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam les kuning no. Pol BM 4742 RI serta kunci kontaknya. Setelah diinterogasi terdakwa Basir Lubis Alias Basir, mengakui bahwa 7 paket kecil narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diantaranya 1 paket kecil narkotika didapatkannya dari Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI yang merupakan sisa pakai terdakwa Basir Lubis Alias Basir dan Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, yang diminta oleh terdakwa Basir Lubis Alias Basir pada Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Kemudian Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rahaman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) juga bertanya mengenai teman Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR bernama Saksi FREDY SIMARMATA Alias FREDI tempat Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR mendapatkan 1 (satu) paket kecil sabu punya Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR, maka karena Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR menunjuk rumahnya Sajsu FREDY SIMARMATA Alias FREDI tersebut di Jalan Pelita daerah Balam Km.22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Sebuah Rumah Jalan Pelita Balam KM 22 Desa Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rahaman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan menggerebek lalu melakukan pengamanan terhadap Saksi Fredy Simarmata Alias Ferdi bersama dengan saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo warna Biru Milik Saksi Fredy Simarmata Alias Fredi, Satu Unit Handphone Merek Oppo Warna Biru, Uang Tunai Sebesar Rp.520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR dapat memperoleh               1 (satu) paket kecil sabu  dari Saksi FREDY SIMARMATA Alisa FREDI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sore sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR menerima 1 (satu) paket sabu saksi FREDI SIMARMATA Alias FREDI untuk dikonsumsi Jalan Pelita daerah Balam Km.22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa peran masing-masing, yaitu; Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR adalah orang yang dititipkan sabu oleh Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI adalah orang yang menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR, dan  Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA adalah orang yang mengetahui Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu sabu dan sering menggunakan narkotika jenis sabu bersama Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0725/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1111/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng

2.  Berita Acara Menimbang Nomor : 31/10278/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh WINFRID TARIHORAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (Tujuh) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih : 0,47 (Nol Koma enam tujuh) gram dan 3 (Tiga) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih : 2,20 (dua koma dua nol) Gram. Total berat bersih 10 (Sepuluh) bungkus plastik : 2,67 (dua koma enam tujuh) Gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :      

 

-------------- terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR bersama-sama dengan Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI dan Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA (penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 00.30 Wib. Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Rahman Lianto (Masing-masing anggota Polres Rokan Hilir) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dihalaman sebuah warung yang telah tutup dan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal dari informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Timnya berangkat menuju alamat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan,. Kemudian pada pukul 01.30 Wib, Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rahaman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan pengamanan terhadap Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dihalaman sebuah warung yang tutup. Pada saat penangkapan petugas polres rokan hilir menemukan dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas tanah dibelakang Terdakwa Basir Lubis Alias Basir berdiri dan 1 (satu) buah sarung bungkus  timbangan digital warna hitam berisi 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dan bungkusan-bungkusan plastic klip kosong diatas tanah tempat bakaran sampah sekitar 3 meter jaraknya dari Terdakwa Basir Lubis Alias Basir ditangkap.  Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam les kuning no. Pol BM 4742 RI serta kunci kontaknya. Setelah diinterogasi terdakwa Basir Lubis Alias Basir, mengakui bahwa 7 paket kecil narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diantaranya 1 paket kecil narkotika didapatkannya dari Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI yang merupakan sisa pakai terdakwa Basir Lubis Alias Basir dan Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, yang diminta oleh terdakwa Basir Lubis Alias Basir pada Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Kemudian Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rahaman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) juga bertanya mengenai teman Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR bernama Saksi FREDY SIMARMATA Alias FREDI tempat Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR mendapatkan 1 (satu) paket kecil sabu punya Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR, maka karena Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR menunjuk rumahnya Sajsu FREDY SIMARMATA Alias FREDI tersebut di Jalan Pelita daerah Balam Km.22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Sebuah Rumah Jalan Pelita Balam KM 22 Desa Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rahaman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan menggerebek lalu melakukan pengamanan terhadap Saksi Fredy Simarmata Alias Ferdi bersama dengan saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo warna Biru Milik Saksi Fredy Simarmata Alias Fredi, Satu Unit Handphone Merek Oppo Warna Biru, Uang Tunai Sebesar Rp.520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) Selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Saksi Fredy simarmata alias fredi dan Saksi Fhyolla Atika Syahfitri Alias Tanjung Alias Yola beserta semua barang bukti dibawa kePolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0725/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1111/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng
  2. Berita Acara Menimbang Nomor : 31/10278/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh WINFRID TARIHORAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (Tujuh) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih : 0,47 (Nol Koma enam tujuh) gram dan 3 (Tiga) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih : 2,20 (dua koma dua nol) Gram. Total berat bersih 10 (Sepuluh) bungkus plastik : 2,67 (dua koma enam tujuh) Gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya