Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN, bersama-sama dengan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari ditahun 2024 bertempat di Jalan Manggala KM-5, RT-001/RW-004, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 jam yang sudah tidak diingat lagi, terdakwa bersama dengan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) pergi menuju ke Pasar Pekan Manggala akan tetapi dipertengah perjalanan terdakwa dan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) kehujanan kemudian terdakwa dan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) berteduh disebuah bengkel, selanjutnya sdr. Julianto Alias Anto (DPO) mengatakan “sat itu ada rumah sebelah kosong” terdakwa “ada anjingnya bang nanti kita dikejar angingnya” sdr. Julianto Alias Anto (DPO) “kau tunggu sini saja kau lihat-lihat (memantau) orang ya biar abang yang masuk dari jendela belakang” terdakwa “yasudah bang biar aku lihat-lihat (memantau) orang”. Kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah obeng kepada sdr. Julianto Alias Anto (DPO), selanjutnya sdr. Julianto Alias Anto (DPO) memasuki rumah saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi yang mana pada saat itu rumah tersebut dalam keadaan tidak ada orang, lalu sdr. Julianto Alias Anto (DPO) mencongkel jendela belakang rumah tersebut dengan menggunakan obeng, setelah berhasil sdr. Julianto Alias Anto (DPO) langsung masuk kedalam rumah mengambil barang-barang yang ada dirumah tersebut berupa 1 (satu) unit handpone Realme C31 dan uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) milik saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi, selanjutnya sdr. Julianto Alias Anto (DPO) langsung keluar dan pergi meninggalkan rumah tersebut bersama dengan terdakwa.
- Bahwa terdakwa dengan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) tidak memilik izin untuk memasuki rumah dan mengambil 1 (satu) unit handpone Realme C31 dan uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dari saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi sebagai pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Julianto Alias Anto (DPO), saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN, bersama-sama dengan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari ditahun 2024 bertempat di Jalan Manggala KM-5, RT-001/RW-004, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 jam yang sudah tidak diingat lagi, terdakwa bersama dengan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) pergi menuju ke Pasar Pekan Manggala akan tetapi dipertengah perjalanan terdakwa dan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) kehujanan kemudian terdakwa dan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) berteduh disebuah bengkel, selanjutnya sdr. Julianto Alias Anto (DPO) mengatakan “sat itu ada rumah sebelah kosong” terdakwa “ada anjingnya bang nanti kita dikejar angingnya” sdr. Julianto Alias Anto (DPO) “kau tunggu sini saja kau lihat-lihat (memantau) orang ya biar abang yang masuk dari jendela belakang” terdakwa “yasudah bang biar aku lihat-lihat (memantau) orang”. Kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah obeng kepada sdr. Julianto Alias Anto (DPO), selanjutnya sdr. Julianto Alias Anto (DPO) memasuki rumah saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi yang mana pada saat itu rumah tersebut dalam keadaan tidak ada orang, lalu sdr. Julianto Alias Anto (DPO) mencongkel jendela belakang rumah tersebut dengan menggunakan obeng, setelah berhasil sdr. Julianto Alias Anto (DPO) langsung masuk kedalam rumah mengambil barang-barang yang ada dirumah tersebut berupa 1 (satu) unit handpone Realme C31 dan uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) milik saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi, selanjutnya sdr. Julianto Alias Anto (DPO) langsung keluar dan pergi meninggalkan rumah tersebut bersama dengan terdakwa.
- Bahwa terdakwa dengan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) tidak memilik izin untuk memasuki rumah dan mengambil 1 (satu) unit handpone Realme C31 dan uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dari saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi sebagai pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Julianto Alias Anto (DPO), saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN, bersama-sama dengan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari ditahun 2024 bertempat di Jalan Manggala KM-5, RT-001/RW-004, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 jam yang sudah tidak diingat lagi, terdakwa bersama dengan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) pergi menuju ke Pasar Pekan Manggala akan tetapi dipertengah perjalanan terdakwa dan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) kehujanan kemudian terdakwa dan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) berteduh disebuah bengkel, selanjutnya sdr. Julianto Alias Anto (DPO) mengatakan “sat itu ada rumah sebelah kosong” terdakwa “ada anjingnya bang nanti kita dikejar angingnya” sdr. Julianto Alias Anto (DPO) “kau tunggu sini saja kau lihat-lihat (memantau) orang ya biar abang yang masuk dari jendela belakang” terdakwa “yasudah bang biar aku lihat-lihat (memantau) orang”. Kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah obeng kepada sdr. Julianto Alias Anto (DPO), selanjutnya sdr. Julianto Alias Anto (DPO) memasuki rumah saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi yang mana pada saat itu rumah tersebut dalam keadaan tidak ada orang, lalu sdr. Julianto Alias Anto (DPO) mencongkel jendela belakang rumah tersebut dengan menggunakan obeng, setelah berhasil sdr. Julianto Alias Anto (DPO) langsung masuk kedalam rumah mengambil barang-barang yang ada dirumah tersebut berupa 1 (satu) unit handpone Realme C31 dan uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) milik saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi, selanjutnya sdr. Julianto Alias Anto (DPO) langsung keluar dan pergi meninggalkan rumah tersebut bersama dengan terdakwa.
- Bahwa terdakwa dengan sdr. Julianto Alias Anto (DPO) tidak memilik izin untuk memasuki rumah dan mengambil 1 (satu) unit handpone Realme C31 dan uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dari saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi sebagai pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Julianto Alias Anto (DPO), saksi Ella Ranny Rosi S. Sianturi mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |