INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 22/Pdt.P/2026/PN Rhl | Siti Sulasmi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa nama adek pemohon yang bernama BIMAS RAHMADANI menjadi DIMAS RENDI YAWAN sebagai mana tertera pada ijazah dengan nomor : DN-09/D-SD/K13/0105394 yang dikeluarkan pada tanggal 28 juni 2021, Perubahan dengan nama dan tanggal lahir, nama DIMAS RENDI YAWAN dan tanggal lahir 09 SEPTEMBER 2008 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Menetapkan bahwa tanggal lahir adek pemohon yang mana pada akte kelahiran dan e-ktp tertulis tanggal 09 oktober 2008 diperbaiki menjadi 09 september 2008, sebagaimana dalam ijazah dengan nomor : DN-09/D-SD/K13/0105394 yang dikeluarkan pada tanggal 28 juni 2021
4. Mengizinkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah ditunjukan Penetapan ini Untuk Mencatat Dalam Buku register yang di peruntukan Untuk itu dan selanjutnya Menganti/Memperbaiki Nama Adek dari Para Pemohon yang semula Tertulis Dan Terbaca BIMAS RAHMADANI Menjadi DIMAS RENDI YAWAN dan tanggal lahir dari 09 OKTOBER 2008 menjadi 09 SEPTEMBER 2008 Pada Akte Kelahiran Nomor 1407-LT-2602206-0049 tanggal 26 Februari 2026 dan Kk No : 1407032810240008 yang di keluarkan pada tanggal 26 Februari 2026;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
