Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
3.ILHAM PRADANA,S.H
SUDARMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 324/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-406/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
3ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

                  KESATU

------- Bahwa Terdakwa SUDARMADI bersama sama dengan Saksi Rasito Alias RS (Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Rabu 24 April 2024 Sekira Pukul 10.30 Wib Atau Setidak tidaknya dibulan April 2024 atau setidak-tidak nya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Dusun Simpang Buntal RT 001 RW 002 Kepenghuluan Tanjug Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang Siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapus piutang” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 17 April 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO), menghubungi Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI melalui Via telpon WA  dengan nomor 085268137079 kenomor telpon WA 082284061343 dan mengatakan kalau ada unit mobil tritron BK 8003 EL milik Saksi Saksi Korban Sahrijan orang mahato KM 24 mau di takover atau over kredit, dan Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO) juga memberitahukan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI kalau Saksi Korban Sahrijan pemilik mobil mau datang kerumah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, untuk tansaksi takeover atau Over kredit unit mobil triton tersebut, selanjutnya Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO) dan Saksi Rasito Alias RS datang kerumah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI dan memberitahu kalau Saksi Korban Sahrijan sedang makan di rumah makan dekat simpang tugu, dan Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO) pun menyuruh Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI untuk mengaku sebagai suami dari Sdr. DEWI PURNAMA SARI, karena Sdr. DEWI PURNAMA SARI mengaku kepada Saksi Korban Sahrijan kalau ianya adalah istri Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, kemudian saat Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI mau keluar Membeli rokok, Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI di beri Handphone milik DEWI PURNAMA SARI dan Sdr. DEWI PURNAMA SARI meminta Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI untuk memastikan keberadaan Saksi Korban Sahrijan, sedangkan Handphone yang diberikan oleh Sdr. DEWI PURBNAMA SARI kepada Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI untuk komunikasi Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI dengan Saksi Korban Sahrijan, dan pada saat Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI sampai di simpang tugu tanjung medan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI di hubungi Saksi Korban Sahrijan, dan Saksi Korban Sahrijan memberitahukan kalau Saksi Korban Sahrijan  menggunakan mobil calya warna orange, setalah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI melihat mobil calya warna orange parkir di simpang tugu, Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menyuruh Saksi Korban Sahrijan kembali kerah tanjung medan dan masuk ke gang keluarga tempat Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI tinggal, selanjutnya setelah Saksi Korban Sahrijan datang ke gang keluarga Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menemui Saksi Korban Sahrijan dan mengajak kerumah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, selanjutnya pada dirumah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menanyakan berapa angsuran dari unit mobil triton tersebut, dan Saksi Korban Sahrijan Saksi Korban Sahrijan menjelaskan angsuran mobil tersebut sebesar Rp. 7.900.000,- selanjutnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil triton tersebut, dan Saksi Korban Sahrijan menjelaskan kalau STNK mobil tersebut berada di KM 5 ada pada Sdr. DEDI, Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menjelaskan kepada Saksi Korban Sahrijan bahwasanya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI ada memiliki usaha berondolan dan juga memilik kebun sawit, dan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menyakinkan Saksi Korban Sahrijan kalau Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI sanggup untuk mengangsur, angsuran kredit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan apabila jadi di takeover atau over kreditkan kepada Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, pada saat itu juga sdr DEWI NOVITA SARI yang mengaku istri Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI juga ada menyakinkan Saksi Korban Sahrijan kalau Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI dan rekan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI sanggup membayar angsuran kredit mobil milik Saksi Korban Sahrijan apabila jadi di takeover atau over kredit kepada Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, kemudian Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI mengatakan kepada Saksi Korban Sahrijan berapa uang tak over atau over kredit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan pada saat itu, dan Saksi Korban Sahrijan pun meminta untuk mengembalikan DP mobilnya sebesar Rp. 60.000.000,- dan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI pada saat itu pun langsung menyetujuinya
  • Selanjutnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI meminta kepada Saksi Korban Sahrijan untuk mengecek unit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan yang akan di cek oleh Saksi Rasito Alias RS yang mengaku mekanik mobil, dan Saksi Korban Sahrijan pada saat itu pun setuju, dan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI bersama Saksi Rasito Alias RS serta Saksi Korban Sahrijan pun pergi mengecek unit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan  tersebut yang mana mobil tersebut berada di KM 5 Kep. Sei Meranti, dan pada saat sampai di KM 5 mobil tersebut berada di tempat Sdr. DEDI, selanjutnya Saksi Rasito Alias RS pun mengecek unit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan, dan selanjutnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI meminta STNK mobil tersebut kepada Saksi Korban Sahrijan, dan Saksi Korban Sahrijan mengatakan kalau STNK mobil tersebut ada pada sdr. DEDI, kemudian Saksi Korban Sahrijan Saksi Korban Sahrijan mengatakan kalau mobil kalau mobil miliknya tersebut digadaikan kepeda Sdr. DEDI, dan apabila di tebus maka STNKnya di kembalikan kepada Saksi Korban Sahrijan, selanjutnya Saksi Korban Sahrijan meminta Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI untuk mentrasfer sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Sdr. DEDI kemudian Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI mengatakan kepada Saksi Korban Sahrijan untuk menebus mobil tersebut biar Saksi Korban Sahrijan sendiri yang mentrasfernya, dan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI mentrasfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- tersebut ke rekening Saksi Korban Sahrijan, selanjutnya setelah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI mentrasfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Saksi Korban Sahrijan, Saksi Korban Sahrijan pun mentrasfer uang tersebut kepada sdr. DEDI, selanjutnya STNK mobil tersebut pun di berikan kepada Saksi Korban Sahrijan, setelah STNK tersebut sudah di tangan Saksi Korban Sahrijan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI meminta dan mengecek nomor rangka yang ada di STNK dengan nomor rangka mobil tersebut, dan kemudian Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI bertanya kepada Saksi Korban Sahrijan kenapa foto STNK yang dikirim Saksi Korban Sahrijan kepada Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI berbeda dengan STNK asli mobil yang diambil dari Sdr. DEDI teserbut, dan Saksi Korban Sahrijan menjawab, kalau Saksi Korban Sahrijan STNK yang asli ada dirumahnya sedangkan STNK yang dari Sdr. DEDI tersebut agar mobil Saksi Korban Sahrijan tidak di tandai karena Saksi Korban Sahrijan usaha main pupuk, kemudian Saksi Korban Sahrijan pun meminta sisa uang takeover atau over kredit tersebut kepada Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI sebesar Rp. 10.000.000,- dan karena STNK yang ada pada saat itu berbeda dengan unitnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI hanya mentrasfer kepada Saksi Korban Sahrijan sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 2.000.000,- akan diberikan setelah STNK aslinya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI terima, selanjutnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI bersama Saksi Korban Sahrijan serta teman Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI berangkat kerumah Saksi Korban Sahrijan untuk mengambil STNK asli mobil tersebut, dan pada saat sampai dirumah Saksi Korban Sahrijan, Saksi Korban Sahrijan tidak memberikan STNK asli mobil tersebut dan Saksi Korban Sahrijan menjelaskan bahwa STNK asli mobil tersebut masih dalam pengurusan pajak .kemudian Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI bersama RASITO pun kembali ke Tanjung Medan dengan membawa unit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan dengan Perjanjian dua hari STNK mobil tersebut selesai pajaknya, dan sisa uang pelunasan akan di berikan setelah STNK selesai, dan pada saat Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI dan Saksi Rasito Alias RS sampai dirumah mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan tersebut di bawa oleh Saksi Rasito Alias RS,
  • Selanjutnya Pada Hari rabu tanggal 24 April 2024 Saksi Korban Sahrijan datang mengatar STNK mobil triton tersebut Kerumah Terdakwa Sudarmadi Yang beralamatkan di Dusun Simpang Buntal RT 001 RW 002 Kepenghuluan Tanjug Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dan meminta sisa uang pelunasan sebesar Rp. 2.000.000,-  dan pada saat itu Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menerima STNK mobil milik Saksi Korban Sahrijan namun uang sisa pelunasan tak over atau over kredit mobil Saksi Korban Sahrijan tersebut tidak Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI berikan karena uang tersebut beluma ada di kirim oleh Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO), selanjutnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menjanjikan kepada Saksi Korban Sahrijan kalau uang peluanasan mobil tersebut akan di bayar jam 04.00 Wib sore, selanjutnya Saksi Korban Sahrijan pun pergi dari rumah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, dan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI pergi menemui Saksi Rasito Alias RS untuk mneyrahkan STNK mobil tersebut, kemudian Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI pun pergi Ke Dusun Bakti tempat kawan, dan uang pelunasan mobil milik Saksi Korban Sahrijan pun samapai sekarang tidak ada dibayarkan kepada Saksi Korban Sahrijan.
  • Bahwa Peran Masing-Masing :
  • Peranan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI adalah Selaku penanggung jawab atau yang menyakinkan Saksi Korban Sahrijan Agar Saksi Korban Sahrijan mau menjual atau Tak Over 1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI Starada Triton Nopol BK 8003 EL warna hitam, milik Saksi Korban Sahrijan
  • Peranan Sdr. AREF adalah selaku pemodal dan yang mengatur rencana dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI Starada Triton Nopol BK 8003 EL warna hitam, milik Saksi Korban Sahrijan.
  • Peranan Saksi Riston alias RS adalah yang mengaku-ngaku sebagai mekanik atau yang mengecek kondisi unit dari Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI agar Saksi Korban Sahrijan mau menjual atau Tak Over 1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI Starada Triton Nopol BK 8003 EL warna hitam, milik Saksi Korban Sahrijan
  • Peranan Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO) adalah yang mengaku-ngaku sebagai istri dari Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI dan juga yang menyakinkan Saksi Korban Sahrijan mau menjual atau Tak Over 1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI Starada Triton Nopol BK 8003 EL warna hitam, milik Saksi Korban Sahrijan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Sudarmadi Alias Darmadi, mengakibatkan Saksi Korban Sahrijan mengalami kerugian materil sebesar Rp.29.900.000  (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SUDARMADI bersama sama dengan Saksi Rasito Alias RS (Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Rabu 24 April 2024 Sekira Pukul 10.30 Wib Atau Setidak tidaknya dibulan April 2024 atau setidak-tidak nya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Dusun Simpang Buntal RT 001 RW 002 Kepenghuluan Tanjug Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 17 April 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO), menghubungi Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI melalui Via telpon WA  dengan nomor 085268137079 kenomor telpon WA 082284061343 dan mengatakan kalau ada unit mobil tritron BK 8003 EL milik Saksi Saksi Korban Sahrijan orang mahato KM 24 mau di takover atau over kredit, dan Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO) juga memberitahukan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI kalau Saksi Korban Sahrijan pemilik mobil mau datang kerumah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, untuk tansaksi takeover atau Over kredit unit mobil triton tersebut, selanjutnya Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO) dan Saksi Rasito Alias RS datang kerumah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI dan memberitahu kalau Saksi Korban Sahrijan sedang makan di rumah makan dekat simpang tugu, dan Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO) pun menyuruh Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI untuk mengaku sebagai suami dari Sdr. DEWI PURNAMA SARI, karena Sdr. DEWI PURNAMA SARI mengaku kepada Saksi Korban Sahrijan kalau ianya adalah istri Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, kemudian saat Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI mau keluar Membeli rokok, Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI di beri Handphone milik DEWI PURNAMA SARI dan Sdr. DEWI PURNAMA SARI meminta Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI untuk memastikan keberadaan Saksi Korban Sahrijan, sedangkan Handphone yang diberikan oleh Sdr. DEWI PURBNAMA SARI kepada Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI untuk komunikasi Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI dengan Saksi Korban Sahrijan, dan pada saat Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI sampai di simpang tugu tanjung medan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI di hubungi Saksi Korban Sahrijan, dan Saksi Korban Sahrijan memberitahukan kalau Saksi Korban Sahrijan  menggunakan mobil calya warna orange, setalah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI melihat mobil calya warna orange parkir di simpang tugu, Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menyuruh Saksi Korban Sahrijan kembali kerah tanjung medan dan masuk ke gang keluarga tempat Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI tinggal, selanjutnya setelah Saksi Korban Sahrijan datang ke gang keluarga Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menemui Saksi Korban Sahrijan dan mengajak kerumah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, selanjutnya pada dirumah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menanyakan berapa angsuran dari unit mobil triton tersebut, dan Saksi Korban Sahrijan Saksi Korban Sahrijan menjelaskan angsuran mobil tersebut sebesar Rp. 7.900.000,- selanjutnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil triton tersebut, dan Saksi Korban Sahrijan menjelaskan kalau STNK mobil tersebut berada di KM 5 ada pada Sdr. DEDI, Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menjelaskan kepada Saksi Korban Sahrijan bahwasanya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI ada memiliki usaha berondolan dan juga memilik kebun sawit, dan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menyakinkan Saksi Korban Sahrijan kalau Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI sanggup untuk mengangsur, angsuran kredit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan apabila jadi di takeover atau over kreditkan kepada Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, pada saat itu juga sdr DEWI NOVITA SARI yang mengaku istri Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI juga ada menyakinkan Saksi Korban Sahrijan kalau Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI dan rekan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI sanggup membayar angsuran kredit mobil milik Saksi Korban Sahrijan apabila jadi di takeover atau over kredit kepada Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, kemudian Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI mengatakan kepada Saksi Korban Sahrijan berapa uang tak over atau over kredit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan pada saat itu, dan Saksi Korban Sahrijan pun meminta untuk mengembalikan DP mobilnya sebesar Rp. 60.000.000,- dan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI pada saat itu pun langsung menyetujuinya
  • Selanjutnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI meminta kepada Saksi Korban Sahrijan untuk mengecek unit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan yang akan di cek oleh Saksi Rasito Alias RS yang mengaku mekanik mobil, dan Saksi Korban Sahrijan pada saat itu pun setuju, dan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI bersama Saksi Rasito Alias RS serta Saksi Korban Sahrijan pun pergi mengecek unit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan  tersebut yang mana mobil tersebut berada di KM 5 Kep. Sei Meranti, dan pada saat sampai di KM 5 mobil tersebut berada di tempat Sdr. DEDI, selanjutnya Saksi Rasito Alias RS pun mengecek unit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan, dan selanjutnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI meminta STNK mobil tersebut kepada Saksi Korban Sahrijan, dan Saksi Korban Sahrijan mengatakan kalau STNK mobil tersebut ada pada sdr. DEDI, kemudian Saksi Korban Sahrijan Saksi Korban Sahrijan mengatakan kalau mobil kalau mobil miliknya tersebut digadaikan kepeda Sdr. DEDI, dan apabila di tebus maka STNKnya di kembalikan kepada Saksi Korban Sahrijan, selanjutnya Saksi Korban Sahrijan meminta Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI untuk mentrasfer sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Sdr. DEDI kemudian Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI mengatakan kepada Saksi Korban Sahrijan untuk menebus mobil tersebut biar Saksi Korban Sahrijan sendiri yang mentrasfernya, dan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI mentrasfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- tersebut ke rekening Saksi Korban Sahrijan, selanjutnya setelah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI mentrasfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Saksi Korban Sahrijan, Saksi Korban Sahrijan pun mentrasfer uang tersebut kepada sdr. DEDI, selanjutnya STNK mobil tersebut pun di berikan kepada Saksi Korban Sahrijan, setelah STNK tersebut sudah di tangan Saksi Korban Sahrijan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI meminta dan mengecek nomor rangka yang ada di STNK dengan nomor rangka mobil tersebut, dan kemudian Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI bertanya kepada Saksi Korban Sahrijan kenapa foto STNK yang dikirim Saksi Korban Sahrijan kepada Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI berbeda dengan STNK asli mobil yang diambil dari Sdr. DEDI teserbut, dan Saksi Korban Sahrijan menjawab, kalau Saksi Korban Sahrijan STNK yang asli ada dirumahnya sedangkan STNK yang dari Sdr. DEDI tersebut agar mobil Saksi Korban Sahrijan tidak di tandai karena Saksi Korban Sahrijan usaha main pupuk, kemudian Saksi Korban Sahrijan pun meminta sisa uang takeover atau over kredit tersebut kepada Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI sebesar Rp. 10.000.000,- dank arena STNK yang ada pada saat itu berbeda dengan unitnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI hanya mentrasfer kepada Saksi Korban Sahrijan sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 2.000.000,- akan diberikan setelah STNK aslinya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI terima, selanjutnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI bersama Saksi Korban Sahrijan serta teman Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI berangkat kerumah Saksi Korban Sahrijan untuk mengambil STNK asli mobil tersebut, dan pada saat sampai dirumah Saksi Korban Sahrijan, Saksi Korban Sahrijan tidak memberikan STNK asli mobil tersebut dan Saksi Korban Sahrijan menjelaskan bahwa STNK asli mobil tersebut masih dalam pengurusan pajak .kemudian Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI bersama RASITO pun kembali ke Tanjung Medan dengan membawa unit mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan dengan Perjanjian dua hari STNK mobil tersebut selesai pajaknya, dan sisa uang pelunasan akan di berikan setelah STNK selesai, dan pada saat Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI dan Saksi Rasito Alias RS sampai dirumah mobil triton milik Saksi Korban Sahrijan tersebut di bawa oleh Saksi Rasito Alias RS,
  • Selanjutnya Pada Hari rabu tanggal 24 April 2024 Saksi Korban Sahrijan datang mengatar STNK mobil triton tersebut Kerumah Terdakwa Sudarmadi Yang beralamatkan di Dusun Simpang Buntal RT 001 RW 002 Kepenghuluan Tanjug Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dan meminta sisa uang pelunasan sebesar Rp. 2.000.000,-  dan pada saat itu Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menerima STNK mobil milik Saksi Korban Sahrijan namun uang sisa pelunasan tak over atau over kredit mobil Saksi Korban Sahrijan tersebut tidak Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI berikan karena uang tersebut beluma ada di kirim oleh Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO), selanjutnya Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI menjanjikan kepada Saksi Korban Sahrijan kalau uang peluanasan mobil tersebut akan di bayar jam 04.00 Wib sore, selanjutnya Saksi Korban Sahrijan pun pergi dari rumah Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI, dan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI pergi menemui Saksi Rasito Alias RS untuk mneyrahkan STNK mobil tersebut, kemudian Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI pun pergi Ke Dusun Bakti tempat kawan, dan uang pelunasan mobil milik Saksi Korban Sahrijan pun samapai sekarang tidak ada dibayarkan kepada Saksi Korban Sahrijan.
  • Bahwa Peran Masing-Masing :
  • Peranan Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI adalah Selaku penanggung jawab atau yang menyakinkan Saksi Korban Sahrijan Agar Saksi Korban Sahrijan mau menjual atau Tak Over 1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI Starada Triton Nopol BK 8003 EL warna hitam, milik Saksi Korban Sahrijan
  • Peranan Sdr. AREF adalah selaku pemodal dan yang mengatur rencana dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI Starada Triton Nopol BK 8003 EL warna hitam, milik Saksi Korban Sahrijan.
  • Peranan Saksi Riston alias RS adalah yang mengaku-ngaku sebagai mekanik atau yang mengecek kondisi unit dari Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI agar Saksi Korban Sahrijan mau menjual atau Tak Over 1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI Starada Triton Nopol BK 8003 EL warna hitam, milik Saksi Korban Sahrijan
  • Peranan Sdr. DEWI NOVITA SARI (DPO) adalah yang mengaku-ngaku sebagai istri dari Terdakwa SUDARMADI Alias DARMADI dan juga yang menyakinkan Saksi Korban Sahrijan mau menjual atau Tak Over 1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI Starada Triton Nopol BK 8003 EL warna hitam, milik Saksi Korban Sahrijan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Sudarmadi Alias Darmadi, mengakibatkan Saksi Korban Sahrijan mengalami kerugian materil sebesar Rp.29.900.000  (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya