Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.LANI REGINA YULANDA 2.NADINI CISTA, S.H. 3.GENTA PATRI PUTRA, SH |
SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-171/L.4.20/Eoh.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB bersama – sama dengan sdr. SIPAHUTAR (DPO), sdr. MUHAMMAD YUSUF Alias USUP (DPO) dan sdr. MUHAMMAD RIDWAN TAMBUNAN Alias MATEL (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tepatnya di Blok L Perkebunan sawit milik sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB bersama – sama dengan sdr. SIPAHUTAR (DPO), sdr. MUHAMMAD YUSUF Alias USUP (DPO) dan sdr. MUHAMMAD RIDWAN TAMBUNAN Alias MATEL (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tepatnya di Blok L Perkebunan sawit milik sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |