Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
-------Bahwa ia Terdakwa SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kilometer 21 Manggala, Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di rumah sdr. WAWAN (DPO) atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI mendatangi rumah sdr. WAWAN (DPO) di Jalan Lintas Manggala kilometer 21, Kelurahan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor merek Absolute Revo warna Merah untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dari sdr. WAWAN (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengkonsumsi sebagian Narkotika Jenis sabu tersebut dan memasukkan sisa nya ke dalam 1 (satu) buah tabung kaca pirex yang disimpan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa, dan lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr. WAWAN (DPO) menuju Jalan Lintas Manggala kilometer 24.
- Bahwa selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 19.30 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Perkebunan Kelapa sawit yang berlokasi di Manggala Kilometer 24, Kelurahan Manggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika, kemudian dilakukan serangkaian penyelidiakn oleh Tim Opsnal, sekira pukul 20. 30 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di Lokasi dan berhasil mengamankan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan 1 (satu) buah tabung kaca pirex yang di dalamnya terdapat butiran kristal putih bening di duga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan Terdakwa, 1 (satu) unit HP Android Merek Realme warna hijau, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Absolute Revo warna merah, Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 101/10278/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dari PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI NIK P.82284 selaku Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca piex di dalamnya terdapat butiran kristal bening di duga Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) termasuk plastik sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 0,03 gr (nol koma nol tiga gram).
- Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 2749/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Abdillah Adam S, S.Si, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Brigadir Polisi satu dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 4095/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gr (nol koma nol tiga gram) adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 4096/2024/NNF 1 (satu) bungkus plastik bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa ia Terdakwa SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa sawit yang berlokasi di Manggala Kilometer 24, Kelurahan Manggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di rumah sdr. WAWAN (DPO) atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 19.30 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Perkebunan Kelapa sawit yang berlokasi di Manggala Kilometer 24, Kelurahan Manggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika, kemudian dilakukan serangkaian penyelidiakn oleh Tim Opsnal, sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di Lokasi dan berhasil mengamankan Terdakwa SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan 1 (satu) buah tabung kaca pirex yang di dalamnya terdapat butiran kristal putih bening di duga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan Terdakwa, 1 (satu) unit HP Android Merek Realme warna hijau, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Absolute Revo warna merah, Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 101/10278/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dari PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI NIK P.82284 selaku Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca piex di dalamnya terdapat butiran kristal bening di duga Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) termasuk plastik sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 0,03 gr (nol koma nol tiga gram).
- Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 2749/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Abdillah Adam S, S.Si, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Brigadir Polisi satu dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 4095/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gr (nol koma nol tiga gram) adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 4096/2024/NNF 1 (satu) bungkus plastik bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
ATAU
KETIGA :
-------Bahwa ia Terdakwa SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kilometer 21 Manggala, Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di rumah sdr. WAWAN (DPO) atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--
- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI mendatangi rumah sdr. WAWAN (DPO) di Jalan Lintas Manggala kilometer 21, Kelurahan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor merek Absolute Revo warna Merah untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dari sdr. WAWAN (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengkonsumsi sebagian Narkotika Jenis sabu tersebut dan memasukkan sisa nya ke dalam 1 (satu) buah tabung kaca pirex yang disimpan di saku depan sebelah kiri celana terdakwa, dan lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr. WAWAN (DPO).
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 101/10278/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dari PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI NIK P.82284 selaku Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca piex di dalamnya terdapat butiran kristal bening di duga Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) termasuk plastik sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 0,03 gr (nol koma nol tiga gram).
- Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 2749/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Abdillah Adam S, S.Si, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Brigadir Polisi satu dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 4095/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gr (nol koma nol tiga gram) adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 4096/2024/NNF 1 (satu) bungkus plastik bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |