Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda SUPRI Bin RAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-43/L.4.20/EoH.2026/
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRI Bin RAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SUPRI Bin RAMIDI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Harapan RT.007/RW.003, Kel. Bagan Sinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu” .Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang bersama dengan Sdr. KHAIRUL (penuntutan dalam berkas perkara lain) untuk menjemput istri Terdakwa di desa Kota Parit, Kec. Simpang Kanan, kemudian pada saat Terdakwa dan Sdr, KHAIRUL melintas didepan rumah Sdr. BIMA (korban), Terdakwa dan Sdr. KHAIRUL datang ke rumah Sdr. BIMA (korban) dengan maksud untuk meminjam pomba ban, setiba di depan rumah Sdr. BIMA, Terdakwa mengetuk pintu rumah sambil memanggil pemilik rumah, kemudian Sdr. KHAIRUL mengintip ke dalam rumah dan memastikan bahwa tidak ada orang didalam rumah, setelah mengetahui rumah tersebut kosong Sdr. KHAIRUL mengambil sebuah genset yang berada di teras rumah dengan memasukannya ke dalam sebuah karung, kemudian Terdakwa bersam dengan Sdr. KHAIRUL menjual genset tersebut ke pengepul barang bekas dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah menjual mesin genset, Sdr. KHAIRUL kembali mengajak Terdakwa untuk bersama sama kembali mencuri di rumah Sdr. BIMA dan Terdakwa sepakat dengan ajakan tersebut
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira puku 00.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KHAIRUL kembali lagi kerumah Sdr. BIMA, kemudian Sdr KHAIRUL masuk kedalam dan Terdakwa diminta untuk menunggu dibelakang rumah dan setelah Sdr. KHAIRUL masuk kedalam rumah, Sdr. KHAIRUL membuka pintu belakang dengan membawa 2 (dua) tabung gas dan diletakan dibelakang rumah, kemudian mengajak Terdakwa bersama-sama untuk masuk kedalam rumah untuk mengambil sepeda motor dan mengeluarkan sepeda motor dengan nopol BK 154 ZAI warnah hitam melalui pintu depan rumah, kemudian Terdakwa mengambil TV dan senapan angin yang berada di ruang tamu, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. KHAIRUL pergi meninggalkan rumah Sdr, BIMA. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Sdr. KHAIRUL datang kerumah Terdakwa dan mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa oleh Sdr. KHAIRUL sudah dijual dan akan memberikan uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu) sebagai upah untuk Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual TV yang dibawa dari rumah Sdr, BIMA seharga Rp300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekannya Sdr. JOKO dan senapan angin digadai seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 477 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                   

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUPRI Bin RAMIDI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Harapan RT.007/RW.003, Kel. Bagan Sinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” .Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang bersama dengan Sdr. KHAIRUL (penuntutan dalam berkas perkara lain) untuk menjemput istri Terdakwa di desa Kota Parit, Kec. Simpang Kanan, kemudian pada saat Terdakwa dan Sdr, KHAIRUL melintas didepan rumah Sdr. BIMA (korban), Terdakwa dan Sdr. KHAIRUL datang ke rumah Sdr. BIMA (korban) dengan maksud untuk meminjam pomba ban, setiba di depan rumah Sdr. BIMA, Terdakwa mengetuk pintu rumah sambil memanggil pemilik rumah, kemudian Sdr. KHAIRUL mengintip ke dalam rumah dan memastikan bahwa tidak ada orang didalam rumah, setelah mengetahui rumah tersebut kosong Sdr. KHAIRUL mengambil sebuah genset yang berada di teras rumah dengan memasukannya ke dalam sebuah karung, kemudian Terdakwa bersam dengan Sdr. KHAIRUL menjual genset tersebut ke pengepul barang bekas dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah menjual mesin genset, Sdr. KHAIRUL kembali mengajak Terdakwa untuk bersama sama kembali mencuri di rumah Sdr. BIMA dan Terdakwa sepakat dengan ajakan tersebut
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira puku 00.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KHAIRUL kembali lagi kerumah Sdr. BIMA, kemudian Sdr KHAIRUL masuk kedalam dan Terdakwa diminta untuk menunggu dibelakang rumah dan setelah Sdr. KHAIRUL masuk kedalam rumah, Sdr. KHAIRUL membuka pintu belakang dengan membawa 2 (dua) tabung gas dan diletakan dibelakang rumah, kemudian mengajak Terdakwa bersama-sama untuk masuk kedalam rumah untuk mengambil sepeda motor dan mengeluarkan sepeda motor dengan nopol BK 154 ZAI warnah hitam melalui pintu depan rumah, kemudian Terdakwa mengambil TV dan senapan angin yang berada di ruang tamu, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. KHAIRUL pergi meninggalkan rumah Sdr, BIMA. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Sdr. KHAIRUL datang kerumah Terdakwa dan mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa oleh Sdr. KHAIRUL sudah dijual dan akan memberikan uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu) sebagai upah untuk Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual TV yang dibawa dari rumah Sdr, BIMA seharga Rp300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekannya Sdr. JOKO dan senapan angin digadai seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 476 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya