Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Satria Faza Andromeda
SUDIONO Alias ADI Bin WAJI (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 390/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-468/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIONO Alias ADI Bin WAJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa SUDIONO Alias ADI Bin WAJI (Alm), pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani Gang Mawar (suka rukun) RT 007 RW 002 Kepenghuluan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa akan pulang ke rumahnya, Terdakwa melintas didepan rumah saksi Ahmad Gofur Harahap Alias Gofur dan melihat rumah saksi Ahmad Gofur Harahap Alias Gofur dalam keadaan kosong dikarenakan penghuninya belum pulang mudik, kemudian muncul niat Terdakwa untuk memasuki rumah saksi Ahmad Gofur Harahap Alias Gofur dan mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut. Kemudian sekira jam 18.00 WIB Terdakwa berjalan kaki ke rumah saksi Ahmad Gofur Harahap Alias Gofur, kemudian Terdakwa mencoba membuka pintu samping rumah namun gagal, kemudian Terdakwa melihat terdapat besi bulat yang tergeletak di samping rumah, selanjutnya Terdakwa mengambil besi bulat lalu mencongkel paksa pintu samping rumah hingga rusak dan terbuka.

 

  • Bahwa setelah pintu berhasil dibuka, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 4908 WW dengan nomor mesin : SM21E-18100958 Nomor Rangka: MH1JM211XJK831856 atas nama RIYANTINI dalam keadaan terparkir di ruang tamu, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar membongkar isi kamar dan lemari kemudian mengambil 1 (satu) buah BPKB Mobil Mitsubishi Kuda BK 1854 LD, 1 (satu) buah BPKB Motor Honda Beat warna biru putih BM 4908 WW dengan nomor mesin : SM21E-18100958 Nomor Rangka: MH1JM211XJK831856 atas nama RIYANTINI dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih BM 4908 WW. Setelah itu Terdakwa membuka pintu depan dan mengeluarkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 4908 WW dengan nomor mesin: SM21E-18100958 Nomor Rangka: MH1JM211XJK831856 atas nama RIYANTINI dari ruang tamu. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Sumatera Utara hingga sampai di Cikampak dan menjual sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 4908 WW  beserta surat BPKB dan STNK  kepada diler motor seharga Rp. 6.200.000 (enam juta dua ratus ribu) rupiah.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk ke rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 4908 WW dengan nomor mesin: SM21E-18100958 Nomor Rangka: MH1JM211XJK831856 atas nama RIYANTINI, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru BM 4908 WW, 1 (satu) buah BPKB Mobil Mitsubishi Kuda BK 1854 LD, 1 (satu) buah BPKB Motor Honda Beat warna biru putih BM 4908 WW dengan nomor mesin : SM21E-18100958 Nomor Rangka: MH1JM211XJK831856 atas nama RIYANTINI, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih BM 4908 WW, dan 1 (satu) unit Mesin Dongfeng 24 HP milik Saksi Ahmad Gofur Harahap Alias Gofur.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Ahmad Gofur Harahap Alias Gofur mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya