Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa ia terdakwa LEO CANDRA Alias CANDRA Bin IYAN (alm) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Durian Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” dengan cara:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa yang sedang berada di Bagansiapiapi lalu menghubungi Sdr. Ijal (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu yang akan diperjualbelikan kembali oleh Terdakwa lalu Sdr. Ijal (DPO) menyuruh Terdakwa untuk datang kerumahnya. Selanjutnya Terdakwa datang kerumah Sdr. Ijal (DPO) yang beralamat di Jalan Durian Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.100.00 (dua juta seratus ribu rupiah) kepada SDr. Ijal (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3gr (tiga gram).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama LEO CANDRA yang bertempat tinggal di Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako merupakan penjual narkotika jenis sabut di daerah tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu pada saat akan dilakukan penangkapan Terdakwa berusaha melarikan diri dari pintu belakang rumahnya. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Terdakwa, lalu ditengah pelarian Terdakwa sempat membuang sesuatu dari tangannya, tak lama berselang Terdakwa berhasil diamankan oleh para Saksi dan para Saksi kembali membawa Terdakwa ke tempat Terdakwa membuang sesuatu dari tangannya lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) botol permen merk Happydent White warna putih orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu dan beberapa bungkusan plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa dibawa kerumahnya lalu dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat di temukan barang bukti 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terletak dibawah pintu depan rumah dan 1 (satu) unit Handpone merk Realme warna hijau.
- Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi Saksi Ronal Siregar, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya kepada Terdakwa, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Ijal (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 016/10278/2025 tanggal 05 Februari 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket plastik bening klip merah yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 2,88 gr (dua koma delapan puluh delapan gram) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 0508/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 2,88 gr (dua koma delapan puluh delapan gram), dengan nomor barang bukti 0737/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa ia terdakwa LEO CANDRA Alias CANDRA Bin IYAN (alm) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Teluk Kotak Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” dengan cara:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama LEO CANDRA yang bertempat tinggal di Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako merupakan penjual narkotika jenis sabut di daerah tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu pada saat akan dilakukan penangkapan Terdakwa berusaha melarikan diri dari pintu belakang rumahnya. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Terdakwa, lalu ditengah pelarian Terdakwa sempat membuang sesuatu dari tangannya, tak lama berselang Terdakwa berhasil diamankan oleh para Saksi dan para Saksi kembali membawa Terdakwa ke tempat Terdakwa membuang sesuatu dari tangannya lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) botol permen merk Happydent White warna putih orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu dan beberapa bungkusan plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa dibawa kerumahnya lalu dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat di temukan barang bukti 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terletak dibawah pintu depan rumah dan 1 (satu) unit Handpone merk Realme warna hijau.
- Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi Saksi Ronal Siregar, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya kepada Terdakwa, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Ijal (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 016/10278/2025 tanggal 05 Februari 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket plastik bening klip merah yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 2,88 gr (dua koma delapan puluh delapan gram) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 0508/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 2,88 gr (dua koma delapan puluh delapan gram), dengan nomor barang bukti 0737/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------
|