Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2026/PN Rhl Genta patri putra, SH EDI SUHENDRA Alias HENDRA Bin M. SARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-239/L.4.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUHENDRA Alias HENDRA Bin M. SARJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-------Bahwa ia terdakwa EDI SUHENDRA Alias HENDRA Bin M. SARJONO pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Tepi Jalan Simpang Riset Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tanpa Hak Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara:

 

  • Berawal pada hari minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, sdr. ANDI (DPO) menemui Terdakwa dirumahnya, kemudian Terdakwa bertanya kepada sdr. ANDI (DPO) dimana tempat membeli Narkotika Jenis sabu-sabu karena ingin memesan Narkotika tersebut, lalu sdr. ANDI (DPO) menghubungi sdr GEPENG (DPO) dan langsung memesan Narkotika Jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di depan Terdakwa, namun sdr. GEPENG mengatakan bahwa untuk saat ini Narkotika jenis sabu belum tersedia dan meminta Terdakwa menunggu, ketika pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ANDI (DPO) untuk memastikan apakah jadi membeli Narkotika jenis sabu yang telah dipesan kepada sdr. GEPENG (DPO), kemudian Terdakwa mengatakan jadi, lalu Terdakwa diminta untuk datang ke Simpang Riset Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir dan Terdakwa langsung menuju ke lokasi dan menemui seseorang yang sebelumnya sudah diberi tahu ciri cirinya kepada Terdakwa oleh sdr. ANDI (DPO), sesampainya disana Terdakwa menerima 4 (empat) paket plastik bening klip les merah yang berisi Narkotika jenis sabu dan menyimpannya pada saku celana Terdakwa.

 

  • Bahwa setelah menerima Narkotika Jenis sabu tersebut Terdakwa menjemput saksi RAHMAT di sebuah lapangan bola yang berada di Perumahan Nasional Bagan Batu dengan niat untuk pergi kerumah saksi RINI untuk menjumpai sdr. AYU yang akan dikenalkan dengan Terdakwa, sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan saksi RAHMAT tiba di rumah saksi RINI yang berada di jalan Antara RT. 005, RW. 001, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian saksi RAHMAT duduk di kursi kayu yang ada di halaman rumah saksi RINI sedangkan Terdakwa masuk kerumah dan berbincang bersama sdr. AYU, tidak lama setelah itu adik kandung saksi RINI datang dan mengingatkan bahwa hari sudah larut malam dan menyarankan untuk pulang, saat Terdakwa siap-siap memasang sepatu untuk meninggalkan rumah saksi RINI, saksi SARMADAN SIREGAR yang merupakan Anggota Kepolisian datang dan menarik Terdakwa ke dalam rumah karena melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigkan, lalu saksi SARMADAN SIREGAR meminta Terdakwa untuk mengeluarkan isi saku celananya dan ditemukan 4 (empat) paket plastik bening klip les merah yang berisi Narkotika jenis sabu, dan saksi SARMADAN langsung mengamankan Terdakwa serta menghubungi pihak kepolisian Bagan Sinembah agar datang ke lokasi, kemudian Anggota Kepolisian Bagan Sinembah tiba dilokasi kembali melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) butir pil extacy berwarna orange yang disimpan terdakwa dalam dompet Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dari dalam saku jaket Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh anggota kepolisian bagan sinembah ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 03/14325.01/2026 tanggal 06 Januari 2026, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket plastik klep les merah yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram), 1 (Satu) buah plastik klep les merah yang didalamnya berisikan pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,55 gr (nol koma lima puluh lima gram) yang didapat dari terdakwa EDI SUHENDRA Alias HENDRA Bin M. SARJONO, yang ditanda tangani oleh PRASETIO ISMAIL, S.E. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bagan Batu.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0032/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa EDI SUHENDRA Alias HENDRA Bin M. SARJONO, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram), dengan nomor barang bukti 0042/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan pecahan tablet warna orange dengan berat netto 0,55 gr (nol koma lima puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 0043/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

-----------Bahwa ia terdakwa EDI SUHENDRA Alias HENDRA Bin M. SARJONO pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di jalan Antara RT. 005, RW. 001, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa hak memiliki, menyipan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa dan saksi RAHMAT mendatangi rumah saksi RINI yang berada di jalan Antara RT. 005, RW. 001, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian setiba di rumah saksi RINI, saksi RAHMAT duduk di kursi kayu yang ada di halaman rumah saksi RINI sedangkan Terdakwa masuk kerumah dan berbincang bersama sdr. AYU, tidak lama setelah itu adik kandung saksi RINI datang dan mengingatkan bahwa hari sudah larut malam dan menyarankan untuk pulang, saat Terdakwa siap-siap memasang sepatu untuk meninggalkan rumah saksi RINI, saksi SARMADAN SIREGAR yang merupakan Anggota Kepolisian datang dan menarik Terdakwa ke dalam rumah karena melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigkan, lalu saksi SARMADAN SIREGAR meminta Terdakwa untuk mengeluarkan isi saku celananya dan ditemukan Terdakwa menyimpan 4 (empat) paket plastik bening klip les merah yang berisi Narkotika jenis sabu di saku celana Terdakwa, dan saksi SARMADAN langsung mengamankan Terdakwa serta menghubungi pihak kepolisian Bagan Sinembah agar datang ke lokasi, kemudian Anggota Kepolisian Bagan Sinembah tiba dilokasi kembali melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) butir pil extacy berwarna orange yang disimpan terdakwa dalam dompet Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang disimpan dalam saku jaket Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh anggota kepolisian bagan sinembah ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 03/14325.01/2026 tanggal 06 Januari 2026, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket plastik klep les merah yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram), 1 (Satu) buah plastik klep les merah yang didalamnya berisikan pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,55 gr (nol koma lima puluh lima gram) yang didapat dari terdakwa EDI SUHENDRA Alias HENDRA Bin M. SARJONO, yang ditanda tangani oleh PRASETIO ISMAIL, S.E. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bagan Batu.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0032/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa EDI SUHENDRA Alias HENDRA Bin M. SARJONO, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram), dengan nomor barang bukti 0042/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan pecahan tablet warna orange dengan berat netto 0,55 gr (nol koma lima puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 0043/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya