Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
196/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH |
ASWANDI ALIAS ANDI BIN IRWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 196/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-243/L.4.20/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN ---Bahwa Terdakwa ASWANDI ALIAS ANDI BIN IRWAN pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Baru Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan penganiayaan Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bertemu dengan saksi MHD. Hidayat di rumah ketua RT yang beralamat di Jalan Kampung Baru Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk menyelesaikan selisih paham antara terdakwa dengan saksi MHD. Hidayat, dikarenakan terdakwa masih kesal kepada saksi MHD. Hidayat dikarenakan saksi MHD. Hidayat ada mengatakan kepada istri terdakwa kalau terdakwa sering bermain perempuan sehingga menyebabkan terdakwa dan istri terdakwa menjadi ribut. ---Diakibatkan hal tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah pisau dan ingin menusuk dada saksi MHD. Hidayat namun saat itu ditangkis oleh saksi MHD. Hidayat dengan menggunakan lengan sebelah kiri sehingga menyebabkan tangan sebelah kiri saksi MHD. Hidayat menjadi terluka dan mengeluarkan darah. ---Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 11/Vsm-Rm/IV/2024 tanggal 01 April yang dikeluarkan oleh RSUD dr.RM.Pratomo dan ditandatangani oleh dr.Indah Sari pada hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di lengan kiri bawah yang cukup luas, kerusakan pada otot tangan kiri dan luka lecet di ibu jari kaki kiri.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |