Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Rhl JHONI SIHOTANG 1.BENGET SILABAN Alias WEWEK
2.RAHMAD Bin SUTRISNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/67/VIII/RES 1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JHONI SIHOTANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENGET SILABAN Alias WEWEK[Penahanan]
2RAHMAD Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka terhadap Tersangka BENGET SILABAN Alias WEWEK dan RAHMAD Bin SUTRISNO patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit, yang diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 WIB, di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km. 36 Kep. Balam Jaya Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil tepanya di dirumah Tersangka ROSA MAYHEPPI SINURAT Alias ROSA, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

  • Oleh karena itu Tersangka BENGET SILABAN Alias WEWEK dan RAHMAD Bin SUTRISNO dapat dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. 
Pihak Dipublikasikan Ya