Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Fikry Ariga, S.H
ABDUL RONI Als RONI Bin SAHRIAL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-195/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Fikry Ariga, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RONI Als RONI Bin SAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa ABDUL RONI Als RONI Bin SAHRIAL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan SP 5, Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir, Riau, tepatnya di teras rumah Saksi RISTA BORU SIHITE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saat terdakwa sedang melewati Jalan SP 5, Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, terdakwa bertemu dengan Saksi YOGI NANDA KRISNAWAN Als YOGI Bin SUDERITA, kemudian terdakwa mengajak saksi Yogi untuk pergi bersama ke Kedai Tuak / Tempat Praktek Tuak milik Saksi RISTA BORU SIHITE di rumahnya.
  • Bahwa setibanya terdakwa bersama Saksi Yogi di rumah Saksi RISTA BORU SIHITE, terdakwa melihat rumah saksi RISTA sudah dalam keadaan tertutup, sementara 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna Hitam tanpa No Pol milik Saksi RISTA masih terparkir di depan rumah Saksi RISTA, terdakwa bersama saksi Yogi pun kemudian memanggil-manggil saksi RISTA, namun tidak ada jawaban, kemudian saksi Yogi mengajak terdakwa untuk pulang tetapi terdakwa menolak karena melihat kesempatan untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna Hitam tanpa No Pol milik Saksi RISTA yang masih terparkir di teras rumah Saksi RISTA tersebut.
  • Bahwa kemudian setelah saksi Yogi pergi meninggalkan terdakwa, terdakwa dengan tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna Hitam tanpa No Pol milik Saksi RISTA dengan cara terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke jalan sembari berusaha menyalakan motor tersebut dengan cara diengkol, saat motor tersebut sudah menyala terdakwa menaiki motor tersebut dan pergi meninggalkan rumah saksi RISTA.
  • Bahwa saat terdakwa membawa motor tersebut melewati Pos Garuda Lima di perbatasan PT. Jatim Jaya Perkasa dengan Perkampungan SP 5, terdakwa bertemu dengan Saksi SUGIMO BIN SUKASNO yang menegur terdakwa dengan berkata “Darimana Bang?” dan saksi jawab “Nggak Ada” sambil berlalu pergi ke arah Simpang Kuntilanak.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024  sekira pukul 06.30 WIB, Saksi RISTA dan suami bangun dan tersadar bahwa 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna Hitam tanpa No Pol milik Saksi yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada, saksi RISTA kemudian bertanya kepada anak saksi namun tidak ada yang tau, kemudian saksi RISTA pergi ke Pos Garuda Lima di perbatasan PT. Jatim Jaya Perkasa dengan Perkampungan SP 5 yang tidak jauh dari rumah saksi untuk bertanya kepada Satpam yang berjaga yakni saksi SUGIMO, saksi SUGIMO mengatakan bahwa tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB saksi SUGIMO ada melihat terdakwa membawa Motor milik Saksi RISTA ke arah Simpang Kuntilanah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDUL RONI Als RONI Bin SAHRIAL menyebabkan Saksi RISTA BORU SIHITE mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya