Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus-LH/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda ZULFIKAR Alias ANTAN Bin ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-103/L.4.20/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR Alias ANTAN Bin ABDUL HAMID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa ZULFIKAR Alias ANTAN Bin ABDUL HAMID pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Pembangunan Desa Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  1.   Sampel dipilih dan dikelompokkan berdasarkan bentuk dan ukuran.
  2.   Sampel dibandingkan dengan spesimen acuan koleksi Laboratorium Biosistematika Mamalia spesies Trenggiling (Manis Javanica) dengan nomor koleksi : MZB.Mamm.2433

Berdasarkan identifikasi secara morfologi terhadap sampel sitaan Direktorat Reserse Kriminal khusus Kepolisian Daerah Riau, diperoleh hasil :

Komperasi sampel dengan spesimen sisik trenggiling (Manis Javanica) menunjukkan ada kesamaan morfologi yakni warna, bentuk,ukuran, tekstur berupa garis-garis di pangkal sisik dan helalian rambut pada sela-sela sisik, Sampel teridentifikasi sebagai sisik trenggiling (Manis Javanica). trenggiling (Manis Javanica) tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sebagai jenis satwa lindungan no urut 84

  • Berdasarkan undang – undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bab 5 pasal 21 ayat (2) Huruf d, terhadap satwa yang dilindungi tidak dibenarkan untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut.

 

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pihak Dipublikasikan Ya