Pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021, saat itu Pelapor sedang berada di barak perkebunan kelapa sawit Ayam Mas, lalu tiba-tiba sdr SUWADI selaku Mandor menelpon pelapor dan berkata “ADA MALING ITU KATANYA, KETANGKAP SAMA YANG KONTROL” dan pelapor menjawab “YAUDA AMANKAN AJA DAN BAWAK PELAKU BESERTA BARANG BUKTINYA.” Setelah itu Pelapor langsung menuju ke lokasi kejadian. Sesampainya dilokasi kejadian, pelaku pencurian tersebut sudah diamankan oleh anggota kerja Pelapor dan kemudian selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ± Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Oleh karena itu penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka SOPIYAN als KLEWER terbukti melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. |