Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
AGUS SALIM Alias AGUS BOTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-515/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2JUPRI WANDY BANJARNAHOR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Alias AGUS BOTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS BOTAK, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira puku 07.30 wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Reymon Basir, saksi Triyanto dan saksi Wibowo mendapat informasi dari masyakarat bahwasan terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat informasi tersebut saksi Reymon Basir, saksi Triyanto dan saksi Wibowo langsung berangkat menuju kerumah terdakwa, sekira pukul 08.00 wib saksi Reymon Basir, saksi Triyanto dan saksi Wibowo sampai didepan rumah terdakwa, melihat kedatangan saksi Reymon Basir, saksi Triyanto dan saksi Wibowo terdakwa melarikan diri dari pintu belakang rumahnya kemudian dilakukan pengejaran oleh saksi Triyanto dan saksi Wibowo kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa kembali kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan dirumah ditemukan dibawah kursi teras rumah terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa peroleh dengan cara dibeli dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. Ali (DPO) dari daerah Cikampak, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.   
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 013/BB/IV/14325/2024 tanggal 25 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagansiapiapi.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0943/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dengan nomor barang bukti 1422/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

 

A T A U

            KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS BOTAK, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira puku 07.30 wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Reymon Basir, saksi Triyanto dan saksi Wibowo mendapat informasi dari masyakarat bahwasan terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat informasi tersebut saksi Reymon Basir, saksi Triyanto dan saksi Wibowo langsung berangkat menuju kerumah terdakwa, sekira pukul 08.00 wib saksi Reymon Basir, saksi Triyanto dan saksi Wibowo sampai didepan rumah terdakwa, melihat kedatangan saksi Reymon Basir, saksi Triyanto dan saksi Wibowo terdakwa melarikan diri dari pintu belakang rumahnya kemudian dilakukan pengejaran oleh saksi Triyanto dan saksi Wibowo kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa kembali kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan dirumah ditemukan dibawah kursi teras rumah terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa peroleh dari sdr. Ali (DPO) dari daerah Cikampak, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.   
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 013/BB/IV/14325/2024 tanggal 25 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagansiapiapi.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0943/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dengan nomor barang bukti 1422/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya