INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2024/PN Rhl | Alfian Effendi Hutasoit | 1.Fatimah Sari Harahap 2.M. Iwan Harahap 3.Samsul Bahri Harahap 4.Partaonan Harahap 5.Parlaguta Harahap 6.Wahyudi Kurniawan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | Bahwa pada mulanya Tergugat VI (Wahyudi Kurniawan) memiliki da1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli beritikad baik atas tanah seluas ± 17.604 M2 (tujuh belas ribu enam ratus empat meter persegi) dan seluas ± 8.223,75 M2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh lima meter persegi) yang harus dilindungi oleh Undang-Undang;
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Kepemilikan Tanah yaitu:
- Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) tanggal 16 Desember 2020, seluas 17.604 M2 (tujuh belas ribu enam ratus empat meter persegi) yang dikeluarkan oleh Penghulu Bangko Jaya dengan Nomor Register Kepenghuluan: 166/SPGR/BJ/XII/2020 dan Camat Bangko Pusako dengan Nomor Register Kecamatan: 198/SPGR/KBP/XII/2020 terdaftar atas nama Alfian Effendi Hutasoit;
- Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) tanggal 16 Desember 2020, atas tanah seluas 8.223,75 M2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh lima meter persegi) yang dikeluarkan oleh Penghulu Bangko Jaya dengan Nomor Register Kepenghuluan: 167/SPGR/BJ/XII/2020 dan Camat Bangko Pusako dengan Nomor Register Kecamatan: 199/SPGR/KBP/XII/2020 terdaftar atas nama Alfian Effendi Hutasoit;
- Kwitansi tanda bukti pembayaran atas tanah yang terletak di Jalan Lintas Riau KM.11 (Balam KM.11) Dusun Sepakat, RT.002, RW.001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 03 Desember 2020 dari Alfian Effendi Hutasoit kepada Wahyudi Kurniawan;
4. Menyatakan objek tanah terperkara :
- Tanah/lahan seluas 17.604 M2 (tujuh belas ribu enam ratus empat meter persegi) berikut tanaman sawit diatasnya yang terletak di Jalan Lintas Riau KM.11 (Balam KM.11) Dusun Sepakat, RT.002, RW.001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatas dengan tanah Adit Tiadi/Kanal, ukuran 43 M;
• Sebelah Selatan berbatas dengan Limit CPI/Limit Lokasi CPI, ukuran 27/26 M;
• Sebelah Barat berbatas dengan Limit Loc. CPI/Blimin. G/Adit. T, ukuran 100/300 M;
• Sebelah Timur berbatas dengan Kanal, ukuran 421 M;
- Tanah/lahan seluas 8.223,75 M2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh lima meter persegi) belum ada tanamannya / kosong yang terletak di Jalan Lintas Riau KM.11 (Balam KM.11) Dusun Sepakat, RT.002, RW.001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatas dengan Kanal, ukuran 73 M;
• Sebelah Selatan berbatas dengan Kanal, ukuran 80 M;
• Sebelah Barat berbatas dengan tanah Adit Tiadi/Kanal, ukuran 115 M;
• Sebelah Timur berbatas dengan Kanal, ukuran 100 M;
Adalah milik sah Penggugat atau setidak-tidaknya Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang diprioritaskan untuk menjadi pemilik atas objek tanah terperkara;
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas objek tanah terperkara berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya untuk menjauhkan diri dan menghindarkan diri dari melakukan aktivitas apapun diatas objek tanah terperkara;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi Putusan Perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
n menguasai 2 (dua) bidang tanah/lahan yang terletak di Jalan Lintas Riau KM.11 (Balam KM.11) Dusun Sepakat, RT.002, RW.001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |