Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin ADNAN.
2.ARIPIN Alias ARIPIN Bin HERI BASRI.
3.RIKI RIKARDO Alias RIKI Bin SYAFARUDIN.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-119/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin ADNAN.[Penahanan]
2ARIPIN Alias ARIPIN Bin HERI BASRI.[Penahanan]
3RIKI RIKARDO Alias RIKI Bin SYAFARUDIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin ADNAN, bersama-sama dengan terdakwa II ARIPIN Alias ARIPIN Bin HERI BASRI, terdakwa III RIKI RIKARDO Alias RIKI Bin SYAFARUDIN, dan sdr. Hendri Bin Robet (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Areal Lokasi Bangko dengan kode 344 dan 54, Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari para terdakwa berkumpul dirumah kediaman terdakwa I yang berada di Jalan Titi Kembar, KM-0, RT-018/RW-006, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, para terdakwa dan sdr. Hendri Alias Bin Robet berdiskusi untuk menentukan lokasi kabel milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mana yang akan diambil dan sebelum kelokasi para terdakwa menyiapkan gergaji besi untuk memotong kabel reda, bambu untuk memutuskan aliran listrik, sepeda motor beserta keranjang along-alongnya untuk membawa kabel reda tersebut, dan pisau karter untuk membelah karet kabel reda. selanjutnya para terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor serta alat yang sudah disiapkan sebelumnya menuju ke Areal Lokasi Bangko dengan kode 344 dan 54, Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, setiba nya dilokasi terdakwa II bertugas mematikan aliran listrik yang mengarah ke travo, terdakwa I bertugas memotong kabel reda bersama dengan sdr. Hendri Bin Robet, sedangkan terdakwa III berperan sebagai pemantauan atau melihat situasi disekitaran lokasi, setelah berhasil memotong kabel reda milik PT. Pertamina Hulur Rokan tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi, selanjutnya para terdakwa dan sdr. Hendri Bin Robet menjual barang-barang berupa tembaga dan timah dari kabel reda tersebut ke saksi Ahmad Arif Raja Rambe sebagai penampung dengan harga perkilo gramnya Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa para terdakwa dan sdr. Hendri Bin Robet (DPO) sudah mengambil kabel reda milik PT. Pertamina Hulu Rokan di 21 TKP wilayah kerjanya yang berada di 3 (tiga) kabupaten yakni Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Bengkalis dengan total kerugian yang dialami PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebesar Rp5.831.203.298 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil dan mengangkut kabel reda tersebut dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pemiliknya.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin ADNAN, bersama-sama dengan terdakwa II ARIPIN Alias ARIPIN Bin HERI BASRI, terdakwa III RIKI RIKARDO Alias RIKI Bin SYAFARUDIN, dan sdr. Hendri Bin Robet (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Areal Lokasi Bangko dengan kode 344 dan 54, Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari para terdakwa berkumpul dirumah kediaman terdakwa I yang berada di Jalan Titi Kembar, KM-0, RT-018/RW-006, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, para terdakwa dan sdr. Hendri Alias Bin Robet berdiskusi untuk menentukan lokasi kabel milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mana yang akan diambil dan sebelum kelokasi para terdakwa menyiapkan gergaji besi untuk memotong kabel reda, bambu untuk memutuskan aliran listrik, sepeda motor beserta keranjang along-alongnya untuk membawa kabel reda tersebut, dan pisau karter untuk membelah karet kabel reda. selanjutnya para terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor serta alat yang sudah disiapkan sebelumnya menuju ke Areal Lokasi Bangko dengan kode 344 dan 54, Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, setiba nya dilokasi terdakwa II bertugas mematikan aliran listrik yang mengarah ke travo, terdakwa I bertugas memotong kabel reda bersama dengan sdr. Hendri Bin Robet, sedangkan terdakwa III berperan sebagai pemantauan atau melihat situasi disekitaran lokasi, setelah berhasil memotong kabel reda milik PT. Pertamina Hulur Rokan tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi, selanjutnya para terdakwa dan sdr. Hendri Bin Robet menjual barang-barang berupa tembaga dan timah dari kabel reda tersebut ke saksi Ahmad Arif Raja Rambe sebagai penampung dengan harga perkilo gramnya Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa para terdakwa dan sdr. Hendri Bin Robet (DPO) sudah mengambil kabel reda milik PT. Pertamina Hulu Rokan di 21 TKP wilayah kerjanya yang berada di 3 (tiga) kabupaten yakni Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Bengkalis dengan total kerugian yang dialami PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebesar Rp5.831.203.298 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil dan mengangkut kabel reda tersebut dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pemiliknya.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya