Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
659/Pid.B/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. DAMAN HASIBUAN Alias DAMAN Bin Alm. RUSTAM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 659/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-817/L.4.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMAN HASIBUAN Alias DAMAN Bin Alm. RUSTAM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa DAMAN HASIBUAN Alias DAMAN Bin Alm. RUSTAM pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pajak Lama/Pajak Pagi Mandiri, Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Yusuf Abimanyu dan sdr. Irul tidur disalah satu lapak di Jalan Pajak Lama/Pajak Pagi Mandiri, Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir hinggal pukul 03.00 WIB terdakwa terbangun dan ingin pergi menggunakan sepeda motor honda revo warna hitam list biru milik saksi Yusuf Abimanyu yang terparkir tidak jauh dari tempat terdakwa berada, kemudian terdakwa berniat meminjamkan sepeda motor saksi Yusuf Abimanyu dengan membangunkan saksi Yusuf Abimanyu namun saksi Yusuf Abimanyu tidak kunjung bangun, lalu terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor honda revo warna hitam list biru tersebut sedang terletak disebelah saksi Yusuf Abimanyu yang tertidur, karena ada kesempatan terdakwa langsung mengambil kunci kontak tersebut dan langsung menghidupkannya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.   

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil dan membawa sepeda motor honda revo warna hitam list biru dari saksi Yusuf Abimanyu selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Abimanyu mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya