| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN bersama-sama dengan Sdr. JULIANTO (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Mangga Jaya RT 005 RW 008 Kelurahan Sintong Makmur Keccamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JULIANTO melintas di Dusun Mangga Mangga Jaya RT 005 RW 008 Kelurahan Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menggunakan sepeda motor lalu melihat seorang wanita yang tidak dikenal keluar dari rumah sambil mengunci pintu rumah. Melihat hal tersebut, Terdakwa bersama Sdr Julianto Alias Anto mendatangi rumah tersebut dan mengucap salam sebanyak dua kali untuk memastikan apakah ada orang didalam rumah tersebut. Setelah memastikan tidak ada orang didalam rumah, selanjutnya Sdr. Julianto Alias Anto menyuruh terdakwa untuk menunggu dibawah pohon sawit disamping rumah untuk memantau dan berjaga-jaga jika ada orang yang datang.
- Bahwa kemudian Sdr. Julianto membuka jendela disamping rumah yang berteralis besi menggunakan obeng dengan cara dicongkel hingga rusak dan terbuka lalu memanjat melalui jendela tersebut untuk memasuki rumah, kemudian Sdr. Julianto Alias Anto masuk ke dalam rumah sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Sdr. Julianto keluar melalui jendela samping rumah dengan memanjat jendela tersebut dengan mambawa plastik besar berwarna putih dan membawa celengan plastik berwarna kuning, lalu membuka celengan plastik berwarna kuning tersebut, mengambil uang di dalamnya dan membuang celengan pastik warna kuning tersebut ke dalam jendela rumah, kemudian Sdr. Julianto Alias Anto memberikan isyarat kepada Terdakwa untuk menghampirinya sehingga Terdakwa menghampiri Sdr. Julianto Alias Anto, kemudian Sdr. Julianto Alias Anto naik ke sepeda motor dan bersama-sama Terdakwa pergi meninggalkan Rumah menuju arah Sintong.
- Bahwa sesampainya ditempat yang sunyi dan sepi Terdakwa dan Sdr. Julianto Alias Anto berhenti dan turun dari motor lalu membuka Plastik besar warna putih yang berisi 1 (satu) unit Handphone merek Vivo YO2, 5 (lima) buah gelang emas drill 19,25 gram, 1 (satu) buah charger Handphone Vivo YO2, dan uang sejumlah Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bersama Sdr. Julianto Alias Anto kembali melanjutkan perjalanan ke gang kecil di sekitaran Sintong dan berhenti lalu Sdr. Julianto alias Anto memberikan uang cash senilai Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr Julianto Alias Anto Kembali melanjutkan perjalanan menuju kearah simpang Mutiara lalu ke Simpang Manggala dan berhenti di gang sepi di sekitar Simpang Manggala, kemudian Sdr. Julianto turun dari sepeda motor dan memberikan 1 (satu) unit handphoe Vivo YO2 beserta 1 (satu) buah charger untu Terdakwa jual, sementara 5 (lima) gelang emas akan dijual oleh Sdr. Julianto Alias Anto, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama-sama Sdr. Julianto tidak memiliki izin untuk masuk ke rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo YO2, 5 (lima) buah gelang emas drill 19,25 gram, 1 (satu) buah charger Handphone Vivo YO2, dan uang sejumlah Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari milik Saksi Ahmad Fauji Alias Fauji Bin H. Dahlan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi Ahmad Fauji Alias Fauji Bin H. Dahlan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRYA Alias SATRIA Bin RASMIN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Mangga Jaya RT 005 RW 008 Kelurahan Sintong Makmur Keccamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JULIANTO melintas di Dusun Mangga Mangga Jaya RT 005 RW 008 Kelurahan Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menggunakan sepeda motor lalu melihat seorang wanita yang tidak dikenal keluar dari rumah sambil mengunci pintu rumah. Melihat hal tersebut, Terdakwa bersama Sdr Julianto Alias Anto mendatangi rumah tersebut dan mengucap salam sebanyak dua kali untuk memastikan apakah ada orang didalam rumah tersebut. Setelah memastikan tidak ada orang didalam rumah, selanjutnya Sdr. Julianto Alias Anto menyuruh terdakwa untuk menunggu dibawah pohon sawit disamping rumah untuk memantau dan berjaga-jaga jika ada orang yang datang.
- Bahwa kemudian Sdr. Julianto membuka jendela disamping rumah yang berteralis besi menggunakan obeng dengan cara dicongkel hingga rusak dan terbuka lalu memanjat melalui jendela tersebut untuk memasuki rumah, kemudian Sdr. Julianto Alias Anto masuk ke dalam rumah sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Sdr. Julianto keluar melalui jendela samping rumah dengan memanjat jendela tersebut dengan mambawa plastik besar berwarna putih dan membawa celengan plastik berwarna kuning, lalu membuka celengan plastik berwarna kuning tersebut, mengambil uang di dalamnya dan membuang celengan pastik warna kuning tersebut ke dalam jendela rumah, kemudian Sdr. Julianto Alias Anto memberikan isyarat kepada Terdakwa untuk menghampirinya sehingga Terdakwa menghampiri Sdr. Julianto Alias Anto, kemudian Sdr. Julianto Alias Anto naik ke sepeda motor dan bersama-sama Terdakwa pergi meninggalkan Rumah menuju arah Sintong
- Bahwa sesampainya ditempat yang sunyi dan sepi Terdakwa dan Sdr. Julianto Alias Anto berhenti dan turun dari motor lalu membuka Platik besar warna putih yang berisi 1 (satu) unit Handphone merek Vivo YO2, 5 (lima) buah gelang emas drill 19,25 gram, 1 (satu) buah charger Handphone Vivo YO2, dan uang sejumlah Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bersama Sdr. Julianto Alias Anto kembali melanjutkan perjalanan ke gang kecil di sekitaran Sintong dan berhenti lalu Sdr. Julianto alias Anto memberikan uang cash senilai Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr Julianto Alias Anto Kembali melanjutkan perjalanan menuju kearah simpang Mutiara lalu ke Simpang Manggala dan berhenti di gang sepi di sekitar Simpang Manggala, kemudian Sdr. Julianto turun dari sepeda motor dan memberikan 1 (satu) unit handphoe Vivo YO2 beserta 1 (satu) buah charger untu Terdakwa jual, sementara 5 (lima) gelang emas akan dijual oleh Sdr. Julianto Alias Anto, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama-sama Sdr. Julianto tidak memiliki izin untuk masuk ke rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo YO2, 5 (lima) buah gelang emas drill 19,25 gram, 1 (satu) buah charger Handphone Vivo YO2, dan uang sejumlah Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari milik Saksi Ahmad Fauji Alias Fauji Bin H. Dahlan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi Ahmad Fauji Alias Fauji Bin H. Dahlan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP |