Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2024/PN Rhl | CHANDRA WIYADI | 1.RANTO FIRDAUS SILALAHI Alias RANTO Bin S.P SILALAHI Alm 2.DEDI DORES SIREGAR Alias REGAR Bin L. SIREGAR Alm |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/216/VII/2024/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dan Analisa Kasusserta Analisa Yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka Sdr. RANTO FIRDAUS SILALAHI Alias RANTO Bin S.P.SILALAHI (Alm) dan sdr.DEDI DORES SIREGAR Alias REGAR Bin L.SIREGAR (Alm) telah melakukan Pencurian 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT.Tunggal mitra MGE I.------------------------------------------------------------------------------------
----- Maka untuk itu tersangka Sdr. RANTO FIRDAUS SILALAHI Alias RANTO Bin S.P.SILALAHI (Alm) dan sdr.DEDI DORES SIREGAR Alias REGAR Bin L.SIREGAR (Alm) telah melakukan Pencurian 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT.Tunggal mitra MGE I maka dapat dipersangkahkan tersangka melakukan tindak pidana Pencurian ringan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 364 KUH-Pidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |