Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-443/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

                                                                                       

--------------Bahwa ia terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH bersama-sama dengan Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI (Penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024 Sekira Pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan lintas Riau Sumut kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya diwarung milik Terdakwa Jhon Mando Alias Maman Bin Saleh, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI pergi menuju ke warung Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabuten Rokan untuk menjemput narkotika jenis sabu, sesampai diwarung tersebut Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI menjumpai Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH sedang berada didalam kamar yang mana posisi Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI menunggu di dalam warung dan tidak berapa lama Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH keluar dari kamar Kemudian menjumpai Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI yang duduk di warung milik Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH Bin aleh selanjutnya Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI dengan Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH duduk lalu Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI menanyakan Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH “Ada lek Narkotika Jenis Shabu Shabu” lalu dijawab Dengan JHON MANDO Alais MAMAN “ada bang” Kemudian Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH langsung menyerahkan narkotika jenis shabu shabu sebanyak 1 gram kepada Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI kemudian terdakwa Gustiyawan Alias Agus Bin Iwan Bekti menyerahakan Uang sebesar Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH sebagai pembayaran Uang pembelian Narkotika Jenis shabu shabu tersebut, Kemudian Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI langsung pulang menuju kerumah Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI Dijalan Lintas Manggala Sempurna KM 21 Desa Manggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir.
  • Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib didapat Informasi bahwa Jalan lintas Menggala Sempurna Km.21 Desa. Menggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Saksi Ronal Siregar Alias Ronal Bersama dengan Saksi M Alwin Sianipar, Saksi Alexander Alias Alex dan Saksi Rahman Lianto Alias Rahman (masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkaian Penyelidikan, Kemudian sekira pukul 23.00 wib Bertempat Dijalan Lintas Manggala Sempurna KM 21 Desa Manggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir tepatnya dirumah Terdakwa Gustiwan Alias Agus Bin Iwan Subekti Saksi Ronal Siregar Alias Ronal Bersama dengan Saksi M Alwin Sianipar, Saksi Alexander Alias Alex dan Saksi Rahman Lianto Alias Rahman (masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) berhasil mengamankan Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya dan ditemukan barang Bukti berupa 7 (tujuh) bungkus Plastik bening Klip merah yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo warna Silver, 1 (satu) buah alat hisap Bong lengkap siap pakai, Uang tunai berjumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus Plastik bening klip merah kosong dan dua bungkus plastik bening klip merah kosong kemudian dilakukan Introgasi tehadap Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI lalu mengakui Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI memperoleh Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira Pukul 23.30 dilakukan Pengembangan Terhadap Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH Bin  Saleh yang berhasil ditangkap atau diamankan Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH bin Salaeh di Jalan lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah warung Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya ditemukan barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik bening Klip merah yang berisikan Narkotika jenis sabu , 1 (satu) Unit Handphone android Merk Realmi warna hitam dan dua bungkus plastik bening klip merah kosong, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan hilir Guna Penyidikan lebih Lanjut.
  • Bahwa keuntungan Setiap 1 (satu) Gram nya Terdakwa Jhon Mando alias Maman Bin Saleh mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000 (dua Ratus ribu rupiah) dan setiap Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI sudah habis menjual narkotika jenis sabu tersebut baru Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI stor dengan Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH yang mana Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI Setiap stor dengan Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH yaitu Sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0754/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1150/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng

2.  Berita Acara Menimbang Nomor : 32/10278/2024 tanggal 01 April 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh WINFRID TARIHORAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :      

 

-------------- Bahwa ia terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH bersama-sama dengan Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI (Penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024 Sekira Pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan lintas Riau Sumut kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya diwarung milik Terdakwa Jhon Mando Alias Maman Bin Saleh, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib didapat Informasi bahwa Jalan lintas Menggala Sempurna Km.21 Desa. Menggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Saksi Ronal Siregar Alias Ronal Bersama dengan Saksi M Alwin Sianipar, Saksi Alexander Alias Alex dan Saksi Rahman Lianto Alias Rahman (masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) melakukan serangkaian Penyelidikan, Kemudian sekira pukul 23.00 wib Bertempat Dijalan Lintas Manggala Sempurna KM 21 Desa Manggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir tepatnya dirumah Terdakwa Gustiwan Alias Agus Bin Iwan Subekti Saksi Ronal Siregar Alias Ronal Bersama dengan Saksi M Alwin Sianipar, Saksi Alexander Alias Alex dan Saksi Rahman Lianto Alias Rahman (masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rohil) berhasil mengamankan Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya dan ditemukan barang Bukti berupa 7 (tujuh) bungkus Plastik bening Klip merah yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo warna Silver, 1 (satu) buah alat hisap Bong lengkap siap pakai, Uang tunai berjumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus Plastik bening klip merah kosong dan dua bungkus plastik bening klip merah kosong kemudian dilakukan Introgasi tehadap Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI lalu mengakui Saksi GUSTIYAWAN Alias AGUS Bin IWAN SUBEKTI memperoleh Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira Pukul 23.30 dilakukan Pengembangan Terhadap Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH Bin  Saleh yang berhasil ditangkap atau diamankan Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH bin Salaeh di Jalan lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah warung Terdakwa JHON MANDO Alias MAMAN Bin SALEH kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya ditemukan barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik bening Klip merah yang berisikan Narkotika jenis sabu , 1 (satu) Unit Handphone android Merk Realmi warna hitam dan dua bungkus plastik bening klip merah kosong, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan hilir Guna Penyidikan lebih Lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0754/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1150/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng
  2. Berita Acara Menimbang Nomor : 32/10278/2024 tanggal 01 April 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh WINFRID TARIHORAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya