Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2023/PN Rhl 1.ABU ABDURRACHMAN, SH
2.Hade Rachmat Daniel,SH
AGUS SALIM LUBIS Alias AGUS Bin RAHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-188/L.4.20/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ABU ABDURRACHMAN, SH
2Hade Rachmat Daniel,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM LUBIS Alias AGUS Bin RAHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM LUBIS Alias AGUS Bin RAHMAD , pada hari Jum'at tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Sintong Km.9 Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “membantu kejahatan dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023, Sdra IMAM JAI (DPO)  menghubungi Terdakwa AGUS SALIM LUBIS Alias AGUS untuk mencari dan menyediakan sebuah mobil yang akan digunakan sebagai alat transportasi untuk mengambil (mencuri) sarang burung walet, Terdakwa AGUS SALIM LUBIS Alias AGUS yang sebelumnya sudah beberapa kali membantu Sdra IMAM JAI (DPO) mencari mobil pun menyanggupi. Terdakwa yang mengetahui mobil tersebut akan digunakan untuk melakukan pencurian kemudian menghubungi Sdra DAVI untuk mencari mobil rentalan lepas kunci (tanpa sewa supir). Sdra Davi yang tidak tahu mobil tersebut akan digunakan untuk mencuri kemudian mendapat mobil sewaan lepas kunci, yaitu 2 (dua) mobil merk Avanza,  warna Hitam dan warna Silver. Setelah itu mobil diambil oleh IMAM JAI (DPO) dan PUTRA (DPO) untuk kemudian digunakan untuk melakukan pencurian sarang burung walet. Terdakwa AGUS SALIM LUBIS Alias AGUS menyediakan mobil tersebut karena Terdakwa akan mendapat bagian dari hasil pencurian yang dilakukan IMAM JAI (DPO), DKK.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, IMAM JAI (DPO) dan Sdr. PUTRA (DPO) mengajak Saksi FAPEN Alias EPEN bersama-sama dengan Saksi FIKRI SUCI RAMADHAN Alias FIKRI, Saksi WARSINO Alias Sino, Saksi YUYUN KARNADI Alias YUYUN, Sdra KURNIAWAN Alias NIA dan Sdra HENDRIK (keseluruhannya dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat ke rumah Saksi HENDRIK menggunakan kendaraan, yaitu 2 (dua) unit mobil Avanza yang sebelumnya telah disiapkan oleh Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 saat melintasi daerah Sintong, Kab. Rokan Hilir melihat ruko sarang Walet yang disampingnya terdapat rumah orang yang menjaga, kemudian setelah memantau ruko sarang burung walet tersebut, IMAM JAI (DPO), Sdr. PUTRA (DPO) Saksi FAPEN Alias EPEN bersama-sama dengan Saksi FIKRI SUCI RAMADHAN Alias FIKRI, Saksi WARSINO Alias Sino, Saksi YUYUN KARNADI Alias YUYUN, Sdra KURNIAWAN Alias NIA dan Sdra HENDRIK pada hari Jumat, tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB berangkat ke lokasi ruko sarang walet tersebut  sambil membawa membawa pisau, parang, balok kayu dan tali dengan menggunakan mobil Avanza yang disediakan oleh Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS dan diparkirkan kurang lebih 100 (seratus) meter dari ruko sarang walet. Setelah sampai di ruko sarang walet dibagi 2 (dua) tim untuk mengamankan 2 (dua) rumah penjaga ruko, yaitu rumah Saksi BASUKI Alias KAMPRET dan rumah Saksi KASILAN Alias LAN.
  • Tim pertama mengamankan rumah saksi BASUKI Alias Kampret dan ruko sarang walet terdiri dari Sdra IMAM JAI (DPO), PUTRA (DPO), Saksi FIKRI SUCI RAMADHAN Alias FIKRI dan Saksi YUYUN KARNADI Alias YUYUN Sdra Putra (DPO) dan Saksi FIKRI SUCI RAMADHAN Alias FIKRI mendobrak pintu rumah saksi BASUKI Alias Kampret. Setelah memasuki rumah,  Sdra PUTRA (DPO) mengancam penghuni rumah dengan berteriak “JANGAN BERTERIAK, KALAU TERIAK SAYA BACOK” sembari memegang parang. Setelah itu Saksi BASUKI Alias KAMPRET, istri saksi Sdri RITA dan Anak Saksi Sdr FIRA dan Sdr BILA diikat kemudian disekap dalam kamar. Selanjutnya PUTRA (DPO), Saksi FIKRI SUCI RAMADHAN Alias FIKRI dan Saksi YUYUN KARNADI Alias YUYUN mengambil barang-barang berharga di rumah Saksi BASUKI Alias KAMPRET. Selain mengambil barang yang berada dirumah, Saksi FIKRI SUCI RAMADHAN Alias FIKRI bersama dengan Sdra IMAM JAI (DPO) juga memasuki ruko sarang walet dengan cara merusak gembok-gembok pintu ruko dan mengambil sarang walet sebanyak + 1 (satu) kg.
  • Tim kedua terdiri Saksi FAPEN Alias EPEN, Saksi WARSINO Alias Sino, Saksi KURNIAWAN Alias NIA dan Saksi HENDRIK  masuk ke rumah SAKSI KASILAN dengan cara Saksi FAPEN Alias EPEN mendobrak dengan menendang pintu depan menggunakan kaki kiri. Setelah memasuki rumah, Saksi FAPEN Alias EPEN langsung mengancam sambil berteriak “DIAM  KALAU RIBUT KUBUNUH KALIAN”, kemudian Saksi WARSINO Alias Sino, Saksi KURNIAWAN Alias NIA dan SAKSI HENDRIK  masuk kerumah dan mengikat Saksi KASILAN bersama Istrinya Sdr YUSLINA dan anaknya Sdra BAYU PRATAMA. Setalah itu Terdakwa I FAPEN Alias EPEN, Terdakwa III WARSINO Alias Sino, Saksi KURNIAWAN Alias NIA dan Saksi HENDRIK  memasuki kamar saksi KASILAN dan mengambil barang-barang berharga. Adapun barang berharga yang diambil adalah 1 (satu) unit Handphone merk RealMe dan uang sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diambil Saksi I FAPEN Alias EPEN dari dalam dompet dikamar Saksi KASILAN. Setelah selesai IMAM JAI (DPO), Sdr. PUTRA (DPO) Saksi FAPEN Alias EPEN bersama-sama dengan Saksi FIKRI SUCI RAMADHAN Alias FIKRI, Saksi WARSINO Alias Sino, Saksi YUYUN KARNADI Alias YUYUN, Sdra KURNIAWAN Alias NIA dan Sdra HENDRIK segera kembali ke mobil AVANZA untuk pulang menuju Rantau Perapat.
  • Selanjutnya barang-barang hasil curian diserahkan kepada Sdra IMAM JAI (DPO) untuk dijual terlebih dahulu. Adapun Sdra IMAM JAI (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Hp merk Realme warna biru dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y112 warna biru kepada Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS untuk dijual dan kedua HP tersebut dijual oleh Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS kepada MUHAMMAD YUSUF Alias AKIONG (Penuntutan secara terpisah) seharga Rp 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah).
  • Akibat dari perbuatan memasuki rumah Saksi BASUKI Alias KAMPRET, rumah Saksi KASILAN Alias Lan dan Ruko Sarang Walet milik Saksi BENNY LEONARDI Alias A TAT, telah mengakibatkan kerugian sebesar + Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan mengambil barang-barang sebagai berikut:
  1. 5 (lima) unit Handphone merk Nokia, Vivo, Oppo, Xiaomi dan Realme;
  2. 1 (satu) senapan angin;
  3. Uang Tunai sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
  4. Sarang burung Walet dengan berat ­+ 1(satu) kg.

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: VER/312/I/2023/SIDOKKES tanggal 19 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. FERDI SIBARANI telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdra KASILAN, umur 43 tahun, Laki-laki, Islam, alamat Km.9 Sintong yang pada kesimpulannya ditemukan tanda-tanda kekerasan: “Pada pemeriksaan ditemukan garis kehitaman yang melingkar pada kedua pergelangan tangan dekat mata tangan kanan dan kiri, yang sebagian garis kehitaman tersebut mulai menghilang”.----------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke -2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya