| Petitum Permohonan |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Proses Penangkapan Tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 02 Oktober 2025 terhadap atas nama JEHAR RITONGA Tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Proses Penahanan Tanpa adanya Surat Perintah Penahanan pada tanggal 02 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA Tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Penyitaan terhadap satu Unit mobil CALYA 1.2G MT, Warna Hitam, BA 1099 OT Nomor Rangka :MHKA6GJ6JNJ152482, Nomor Mesin 3NRH681794, Tahun 2022, pada tanggal 02 Oktober 2025 Tanpa ada Surat Perintah Penyitaan Tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Proses penetapan tersangka Terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/59/X/RES.1.24/2025/Reskrim, Tanggal 03 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Proses penetapan tersangka Terhadap Pemohon dalam Dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada hari kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 19:05 Wib di Pos Simpang Bingung PT. Tunggal Mitra MGE II Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 368 Jo Pasal 335 KUH-Pidana Oleh Personil Kepolisian Daerah Riau Resor Rokan Hilir, Sektor Pujut tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Proses Penangkapan Terhadap Pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP./Kap/59/X/RES 1.24/2025 Reskrim Pada tanggal 03 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA Tidak sah dan Batal Demi hukum;
- Menyatakan Proses Penahanan Terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/56/X/RSE 1.24/2025 Reskrim Pada tanggal 04 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA Tidak sah dan Batal Demi hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon
SUBSIDER
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |