INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pdt.P/2026/PN Rhl | MUHAMMAD FIKRI HINDAMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Primer:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa nama MUHAMMAD FIKRI HINDAMI sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk NIK 1407042909040002, Kartu Keluarga Nomor 1407032601120001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 3 Desember 2024, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas yang dikeluarkan oleh Kepala SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh pada tanggal 8 Mei 2023, dengan nama FIKRI HINDAMI sebagaimana tercantum pada Paspor Nomor A4303126 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Dumai pada tanggal 7 Januari 2013, adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Subsider:
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui yang mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk dapat menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
