-------Bahwa terdakwa SUGI HARTONO Alias SUGI Bin SUMIRAN Pada hari Sabtu, Tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan lintas Riau Sumatera Simpang Rantau Bais Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan cara:-------------------------------------
- Berawal pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Boim sedang mengendarai 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN di Jalan lintas Riau Sumatera Simpang Rantau Bais Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir mengalami kerusakan lalu memarkirkan 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN dengan posisi Ban sebelah kiri dibahu jalan dengan memberi rambu darurat berjarak +10 meter dibelakang 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN dengan 2 Jiregen dan pelepah sawit dimasukan kedalam Jiregen sebagai tanda darurat kemudian pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa Bersama dengan saksi (korban) M Khairil Anwar Saragih hendak membokar muatan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tronton BB 8553 FC yang dikendarai oleh terdakwa menuju kedumai dengan kecepatan 40km s/d 50km kemudian pada saat di Jalan lintas Riau Sumatera Simpang Rantau Bais Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dekat TKP sekitar jarak + 10 Meter Terdakwa baru menyadari 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN sedang Terpakir dengan posisi ban sebelah kiri dibahu jalan sehingga 1 (satu) unit Truck Tronton BB 8553 FC yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian belakang 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN akibat kejadian tersebut saksi (korban) M Khairil Anwar Saragih meninggal dunia dan 1 (satu) unit Truck Tronton BB 8553 FC, 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN mengalami kerusakan.
- Bahwa Akibat kelalaian terdakwa yang kurang berkonsentrasi sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga 1 (satu) unit Truck Tronton BB 8553 FC yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian belakang 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN akibat kejadian tersebut saksi (korban) M Khairil Anwar Saragih meninggal dunia berdasarkan Surat Et Repertum Nomor 137/UGD.V/ RSIA.AM/XII/2024 yang diperiksa M Khairil Anwar Saragih Hasil Pemeriksaan :
- Datang dalam keadaan pernapasan spontan (-), pergerakan dinding dada (-), Nadi tidak terata.
- Didapatkan luka robek pada kepala kiri dengan ukuran 7x1 cm
- Didapatkan Luka robek dari pangkal hidung hingga pipi kiri dengan ukuran 13 cm
- Luka Lecet pada dada
- Patah tulang tertutup pada paha kanan dan paha kiri
- Patah tulang tertutup pada tungkai kaki kanan
- Kaki kanan dan kiri Hancur
Dengan Kesimpulan Telah diperiksa korban laki laki berumur 18 tahun dengan diagnosa DOA (Deat On Arival)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa SUGI HARTONO Alias SUGI Bin SUMIRAN Pada hari Sabtu, Tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan lintas Riau Sumatera Simpang Rantau Bais Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dengan cara:---------------------------------------
- Berawal pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Boim sedang mengendarai 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN di Jalan lintas Riau Sumatera Simpang Rantau Bais Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir mengalami kerusakan lalu memarkirkan 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN dengan posisi Ban sebelah kiri dibahu jalan dengan memberi rambu darurat berjarak 15 meter dibelakang 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN dengan 2 Jiregen dan pelepah sawit dimasukan kedalam Jiregen sebagai tanda darurat kemudian pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa Bersama dengan saksi (korban) M Khairil Anwar Saragih hendak membokar muatan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tronton BB 8553 FC yang dikendarai oleh terdakwa menuju kedumai dengan kecepatan 40km s/d 50km kemudian pada saat di Jalan lintas Riau Sumatera Simpang Rantau Bais Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dekat TKP sekitar jarak + 7 Meter Terdakwa baru menyadari 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN sedang Terpakir dengan posisi ban sebelah kiri dibahu jalan sehingga 1 (satu) unit Truck Tronton BB 8553 FC yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian belakang 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN akibat kejadian tersebut saksi (korban) M Khairil Anwar Saragih meninggal dunia dan 1 (satu) unit Truck Tronton BB 8553 FC, 1 (Satu) unit Truck Tronton Tangki BK 9653 VN mengalami kerusakan
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------------------------------------------- |