Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Rhl 1.MISAEL ASARYA TAMBUNAN
2.Hade Rachmat Daniel
3.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
4.AKBAR HAMDANI, SH
SUDIRMAN Bin SARIBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-14/L.4.20/Ft.3/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MISAEL ASARYA TAMBUNAN
2Hade Rachmat Daniel
3MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
4AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Bin SARIBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

Jl. Komplek Perkantoran Batu 6 Kep. Bagan Punak Meranti Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir  Prov.Riau

                        Telp : 082173482979, Email :  kejarirohil@gmail.com

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                           P-29                                          

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDS-04/L.4.20/Ft.3/01/2026

AIDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

 

 

Nama Lengkap

:

SUDIRMAN Bin SARIBUN

Tempat lahir

:

Sinaboi

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 30 Maret 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Syuhada RT 012 RW 004 Kel Sinaboi, Kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 01 September 2025/d 20 September 2025 di Rutan Kelas II B Dumai;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 21 September 2025/d 30 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Dumai.

Perpanjangan PN I Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 31 Oktober 2025 s.d 29 November 2025 di Rutan Kelas II B Dumai.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 27 November 2025 hingga tanggal 16 Desember 2025 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Perpanjangan PN I Oleh Penuntut

:

Sejak tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

 

C. DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa SUDIRMAN Bin SARIBUN selaku Nakhoda/Tekong KM. 10 PUTRI GT.20 pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekira waktu itu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya sekira waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di koordinat 02o 29’ 36” U – 101o 11’ 36” T tepatnya di perairan Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A Ayat (1). Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira sore hari Terdakwa bertemu Sdr. AMERUDIN alias UNTAL (DPO) selaku pemilik KM. 10 PUTRI GT. 20 yang mengatakan kepada Terdakwa kalau di hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 KM. 10 PUTRI GT. 20 akan berangkat mengangkut Kayu Teki menuju Malaysia dan meminta Terdakwa menjadi Nahkoda/Tekongnya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. AMERUDIN alias UNTAL (DPO) kalau di hari Sabtu tersebut Terdakwa ada keperluan untuk mengantar Ibu Terdakwa akan dioperasi sehingga untuk keberangkatan KM. 10 PUTRI GT. 20 Terdakwa katakan kepada Sdr. AMERUDIN alias UNTAL (DPO) kalau untuk pemuatan Kayu Teki Terdakwa tidak bisa ikut tapi untuk berangkat ke Malaysia kemungkinan bisa ikut. Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 18:00 WIB Terdakwa sampai di rumah, dan Terdakwa pikir masih sempat untuk ikut KM. 10 PUTRI GT. 20 berangkat ke Malaysia. Sekira pukul 19:00 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi pemuatan Kayu Teki ke KM. 10 PUTRI GT. 20 yaitu di Sungai Bunyi, Sinaboi, Rokan Hilir, Riau, Indonesia menggunakan sampan dan sampai lokasi sekira pukul 20:30 WIB. Pada saat Terdakwa sampai di Sungai Bunyi, Sinaboi, Rokan Hilir, Riau, Indonesia, pemuatan Kayu Teki ke KM. 10 PUTRI GT. 20 sudah selesai. Terdakwa kemudian bersiap di KM. 10 PUTRI GT. 20 sambil menunggu pasang air laut. Sekira pukul 21:00 WIB saat pasang air laut sudah cukup, Terdakwa menggunakan KM. 10 PUTRI GT. 20 berangkat menuju Port Klang, Malaysia. Saat itu KM. 10 PUTRI GT. 20 berangkat mengangkut Kayu Teki menuju Port Klang, Malaysia tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean bersama-sama dengan KM. 10 PUTRI GT. 20 yang dinakhodai Sdr. HENDRI. Pada ?hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 Sekira pukul 00.30 WIB, atau hampir sekira 4 (empat) jam setelah kapal KM. 10 PUTRI GT. 20 bertolak dari Sungai Bunyi, Sinaboi, Rokan Hilir, Riau, Indonesia, Terdakwa dihampiri oleh kapal Bea Cukai dan setelah kapal mendekat ada petugas yang datang lalu memperkenalkan diri sebagai Tim Patroli BC-9002, selanjutnya petugas tersebut datang memperlihatkan surat perintah lalu menanyakan dokumen terkait ekspor Kayu Teki yang Terdakwa angkut menggunakan KM 10 PUTRI GT. 20, namun pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta petugas, khususnya perihal Manifes Keberangkatan/Outward Manifest (BC 1.1) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sehingga selanjutnya Kapal KM. 10 PUTRI GT. 20 dibawa ke daerah Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di pera?ran Dumai dan menuju Kantor Bea dan Cukai untuk memberikan keterangan lebih lanjut sehubungan dengan pengangkutan KAYU TEKI yang rencananya akan dibawa ke Malaysia menggunakan Kapal KM 10 PUTRI GT. 20 tersebut;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Nakhoda KM. 10 PUTRI GT. 20. Adapun tugas Terdakwa selaku Nakhoda adalah :
  1. Bertanggung jawab mengatur dan memimpin segala hal yang ada di dalam KM. 10 PUTRI GT. 20;
  2. ?Mengecek kapal dan mesinnya guna memastikan kondisi kapal layak berlayar;
  3. ?Mengemudikan kapal, mengarahkan dan menentukan haluan kapal selama dalam pelayaran menuju Port Klang, Malaysia dan sebaliknya;
  4. Memastikan keselamatan ABK dan penumpang.
  • Bahwa Terdakwa mengangkut kayu teki sebanyak 4.800 (empat ribu delapan ratus) batang dari Sungai Bunyi Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir menuju Port Klang, Malaysia tidak memiliki dokumen Manifes Keberangkatan/Outward Manifest (BC 1.1.) dan tidak pernah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nota Dinas nomor ND-191/KBC.030203/2025 perihal Jawaban Konfirmasi Legalitas Kegiatan KM. PUTRA TUNGGAL tanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Sdr. Saniya Sandar menyatakan “Tidak ditemukan pemberitahuan pabean berupa pendaftaran keberangkatan atas sarana pengangkut KM. 10 PUTRI GT. 20 yang mengangkut muatan berupa + 3.800 batang kayu teki”.
  • Bahwa berdasarkan Surat Nota Dinas nomor ND-31/KBC.030212/2025 perihal Jawaban Konfirmasi Legalitas Kegiatan KM. PUTRA TUNGGAL tanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Sdr. Hazrizal menyatakan “Tidak ditemukan penyampaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai atas objek berupa 3.800 batang kayu teki yang diekspor menggunakan kapal KM. 10 PUTRI GT.20”.
  • Bahwa berdasarkan Peta/Lokasi Penindakan KM. 10 PUTRI GT.20 berada di Perairan Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, Indonesia, pada koordinat 02o 29’ 36” U – 101o 11’ 36” T yang ditandatangani oleh Ahli Nautika MUHAMMAD REZA SAPUTRA pada tanggal 18 September 2025;

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 102A Huruf a dan Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-------------------------------------------------------------------------------------

 

      Bagansiapiapi, 05 Januari 2026

         PENUNTUT UMUM

 

 

MISAEL ASARYA TAMBUNAN, S.H., M.H

Jaksa Pratama

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya