Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
JALAL Alias BOGEL Bin MESDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-310/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALAL Alias BOGEL Bin MESDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa Terdakwa JALAL Alias BOGEL Bin MESDI bersama-sama dengan sdr. Pindo Siregar (DPO), saksi Aji Surizal dan saksi Herianto (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Paket F, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Paket F, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Pindo Siregar sebanyak 40 gr (empat puluh gram) seharga Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dengan sistem setoran dimana narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual baru terdakwa bayarkan ke sdr. Pindo Siregar, tak lama kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah kembali menjadi beberapa paket untuk terdakwa jual kembali melalui anggota kerja terdakwa yang terdiri dari sdr. Arif sebanyak 10 gr (sepuluh gram), sdr. Jali sebanyak 10 gr (sepuluh gram), sdr. Jumari sebanyak 5 gr (lima gram), sdr. Johari, sebanyak 5 gr (lima gram), sdr. Jeki sebanyak 1 gr (satu gram) dan sdr. Gundan sebanyak 1 gr (satu gram), kemudian sebanyak 3 gr (tiga gram) terdakwa berikan kepada saksi Aji Surizal melalui saksi Herianto, sedangkan sisanya terdakwa jual sendiri.   
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib Tims Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap saksi Aji Surizal dan saksi Herianto didaerah Dusun 01 Suka Maju, Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Surizal dan saksi Herianto, dan diakui oleh keduan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut saksi Surizal dan saksi Herianto peroleh dari terdakwa untuk dijual kembali atas perintah terdakwa, selanjutnya mendapat informasi tersebut Tims Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung melakukan pengembangan selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.40 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang tak jauh dari posisi penangkapan saksi Surizal dan saksi Herianto tepatnya di sebuh Kebun Sawit milik warga di daerah Dusun 01 Suka Maju, Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri saksi Surizal dan saksi Herianto merupakan milik terdakwa juga yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. Pindo Siregar (DPO), selanjutnya ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) unit handpone android merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah penggaris besi, puluhan bungkus plastik bening klip merah, kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.    
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah yang berisika butiran kristal narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat total bersih 4,05 gr (empat koma nol lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 20/ 10278 /2024 tanggal 24 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Winfrid T selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0445/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,05 gr (empat koma nol lima gram) dengan nomor barang bukti 0699/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

 

A T A U

 

            KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa JALAL Alias BOGEL Bin MESDI bersama-sama dengan sdr. Pindo Siregar (DPO), saksi Aji Surizal dan saksi Herianto (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dusun 01 Suka Maju, Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap saksi Aji Surizal dan saksi Herianto didaerah Dusun 01 Suka Maju, Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Surizal dan saksi Herianto, dan diakui oleh keduanya bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut saksi Surizal dan saksi Herianto peroleh dari terdakwa, selanjutnya mendapat informasi tersebut Tims Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung melakukan pengembangan selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.40 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang tak jauh dari posisi penangkapan saksi Surizal dan saksi Herianto tepatnya di sebuh Kebun Sawit milik warga di daerah Dusun 01 Suka Maju, Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri saksi Surizal dan saksi Herianto merupakan milik terdakwa juga yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. Pindo Siregar (DPO), selanjutnya ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) unit handpone android merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah penggaris besi, puluhan bungkus plastik bening klip merah, kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.    
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah yang berisika butiran kristal narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat total bersih 4,05 gr (empat koma nol lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 20/ 10278 /2024 tanggal 24 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Winfrid T selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0445/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,05 gr (empat koma nol lima gram) dengan nomor barang bukti 0699/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya