Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 328/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-407/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO Pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Sekira Pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan utama RT 002 RW 001 Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan sinaboi kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Sebuah Warung Kopi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuni palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Sekira Pukul 04.15 Wib Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO (merupakan Residivis, berdasarkan nomor Putusan 125/PidB/2022/Pn Rhl Perkara Pencurian) dari rumah di Jalan poros RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir membawa 1 (satu)  buah gunting yang dipersiapkan untuk melakukan pencurian lalu menuju di Sebuah Warung Kopi milik saksi Dody Prayetno alias Acong bertempat di Jalan utama RT 002 RW 001 Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan sinaboi kabupaten Rokan Hilir sesampainya diwarung kopi mlik Saksi Dody Prayetno alias acong dan Kondisi dalam keadaan sepi Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO masuk melalui pintu dengan cara merusak Gembok dengan menggunakan sebuah gunting, setelah berhasil dirusak Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO masuk kedalam warung Kopi Milik Saksi Dody Prayetno alias acong lalu mengambil 4 (empat) kaleng susu bagus, Indomi Goreng 1 (satu) kardus, 1(satu) kaleng Rokok surya, 4 (empat) buah tabung gas elpiji, 1 (satu) set panci dan 30 kg beras, setelah Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO berhasil mengambil barang barang tersebut kemudian Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO kembali kerumah nya yang beralamat di Jalan poros RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Bahwa biasanya Saksi DODY tinggak di warung kopi tersebut, tapi pada malam itu Saksi DODY sedang menginap di tempat temannya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin saksi Saksi Dody Prayetno alias acong mengambil 4 (empat) kaleng susu bagus, Indomi Goreng 1 (satu) kardus, 1(satu) kaleng Rokok surya, 4 (empat) buah tabung gas elpiji, 1 (satu) set panci dan 30 kg beras tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Dody Prayetno alias acong mengalami kerugian Sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah).-------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -

------Bahwa ia Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO Pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Sekira Pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan utama RT 002 RW 001 Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan sinaboi kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Sebuah Warung Kopi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuni palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Sekira Pukul 04.15 Wib Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO (merupakan Residivis, berdasarkan nomor Putusan 125/PidB/2022/Pn Rhl Perkara Pencurian) dari rumah di Jalan poros RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir membawa 1 (satu)  buah gunting yang dipersiapkan untuk melakukan pencurian lalu menuju di Sebuah Warung Kopi milik saksi Dody Prayetno alias Acong bertempat di Jalan utama RT 002 RW 001 Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan sinaboi kabupaten Rokan Hilir sesampainya diwarung kopi mlik Saksi Dody Prayetno alias acong dan Kondisi dalam keadaan sepi Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO masuk melalui pintu dengan cara merusak Gembok dengan menggunakan sebuah gunting, setelah berhasil dirusak Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO masuk kedalam warung Kopi Milik Saksi Dody Prayetno alias acong lalu mengambil 4 (empat) kaleng susu bagus, Indomi Goreng 1 (satu) kardus, 1(satu) kaleng Rokok surya, 4 (empat) buah tabung gas elpiji, 1 (satu) set panci dan 30 kg beras, setelah Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO berhasil mengambil barang barang tersebut kemudian Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO kembali kerumah nya yang beralamat di Jalan poros RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin saksi Saksi Dody Prayetno alias acong mengambil 4 (empat) kaleng susu bagus, Indomi Goreng 1 (satu) kardus, 1(satu) kaleng Rokok surya, 4 (empat) buah tabung gas elpiji, 1 (satu) set panci dan 30 kg beras tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Dody Prayetno alias acong mengalami kerugian Sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah).-------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya